Cara Mengurus Surat Keterangan Ekspor Online. Mungkin, bagi orang yang tidak memiliki bisnis surat keterangan ekspor akan asing terdengar. Namun, tentu lain halnya jika Anda seorang pengusaha yang barang usahanya sudah go internasional, akan sering mengurus surat keterangan ini. Meski, memang BPOM sendiri sudah tidak mewajibkan surat ini digunakan, tergantung dari buyer yang dituju.
Jika memang buyer menginginkan ada surat ekspor, maka Anda sebagai seller bisa mengurusnya ke BPOM. Awalnya, mengurus surat ekspor ini harus datang langsung ke BPOM, dengan harga yang mahal, dan waktu mengurus yang lama. Namun, tenang saja, sekarang, Anda bisa mendaftar secara online.
Bagaimana Cara Mengurus SKE?
Cara mengurus surat keterangan ekspor bisa dilakukan secara offline yaitu dengan datang sendiri ke BPOM dan secara online. Anda bisa melihatnya pada situs resmi BPOM. Namun, di zaman sekarang, orang lebih memilih untuk mendaftar secara online, bagaimana caranya? Terdapat file PDF yang dibagikan oleh BPOM sendiri untuk menjadi panduan orang yang membutuhkannya. Berikut ini alur mengurus surat ekspor secara online yang bisa Anda lakukan.
Surat Keterangan Ekspor ; Alur Mengurus SKE Online
Menggunakan Aplikasi E-BPOM
Sebelum bisa mendaftarkan surat keterangan ekspor, Anda harus mengunjungi aplikasi e-BPOM. Tentu saja, dengan adanya aplikasi ini Anda akan lebih mudah mendaftar. Tidak perlu mengunjungi kantor BPOM yang mungkin jauh dari tempat Anda tinggal. Aplikasi e-BPOM berbentuk situs, yang bisa Anda kunjungi menggunakan platform seperti Google Chrome.
Setelah Anda sudah membuka aplikasi e-BPOM, Anda akan mendapati tampilan halaman dengan tulisan Badan-POM dan alur pengajuan impor. Akan ada menu Registrasi Baru, Login Aplikasi, dan Regulasi. Fungsi Registrasi untuk Anda yang baru akan mendaftar akun BPOM, Login berfungsi jika Anda sudah melakukan pendaftaran, dan Regulasi berisi peraturan-peraturan pada e-BPOM.
Melakukan Registrasi
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat surat keterangan ekspor, harus melakukan registrasi. Klik menu Registrasi Baru, tunggu sampai halaman berganti dengan formulir online yang mesti Anda isi, sesuai dengan data resmi yang Anda miliki. Data yang harus diisi pertama adalah data perusahaan. Apa saja Data Perusahaan yang harus diisi?
Di antaranya Nama perusahaan, NPWP, Jenis Perusahaan, Jenis Usaha, No. Izin Usaha, Tgl. Izin Usaha, Alamat Perusahaan secara lengkap, serta data-data yang bisa digunakan untuk menghubungi perusahaan seperti e-mail, nomor telepon, nomor fax dan lain-lain.
Selain data perusahaan, untuk membuat surat keterangan ekspor Anda harus mengisi formulir Data Penanggung Jawab, di mana berisi tentang data personal yang akan bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Data yang harus diisi di antaranya Nama Lengkap, Jabatan, Nomor SIK (Surat Izin Kerja), Alamat Lengkap, Email, dan Nomor Telepon atau HP.
Selanjutnya, mengisi formulir Data Login yang berfungsi sebagai cara Anda masuk akun nantinya. Yang mesti Anda masukkan adalah username yang harus memiliki minimal enam karakter tanpa spasi. Lalu, kantor tujuan ke mana Anda ingin verifikasi. Untuk password, akan dikirimkan ke email perusahaan yang Anda tulis di Data Perusahaan.
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Surat keterangan ekspor memang memiliki persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi. Namun, karena Anda memilih untuk mendaftar online, dokumen yang Anda siapkan mesti berbentuk pdf, bukan hard copy.
Dokumen yang harus di-attach di antaranya adalah Surat Permohonan yang Ditandatangani oleh Direktur atau Kuasa Direksi, Surat Pernyataan Penanggung Jawab, Angka Pengenal Impor (API)/Angka Pengenal Impor Umum (APIU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Industri. Begitulah alur pendaftaran untuk surat keterangan ekspor, selamat mencoba. Juga : Bagaimana Aturan Izin Edar Pangan Impor?
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.com