Perizinan Pendirian Apotek

Perizinan Pendirian Apotek

Perizinan Pendirian Apotek

 

Izin Pendirian Apotek

 

Perizinan pendirian apotek memang harus diberikan ke pihak yang memiliki wewenang dalam masalah tersebut. Apabila berdiri tanpa izin, maka menjadi illegal. Karena fungsi surat izin tersebut adalah usaha memiliki legalitas.

 

Karena usaha ini merupakan salah satu bisnis praktik kesehatan, sehingga harus mempunyai izin resmi. Apoteker serta komoditas utama bisnis adalah obat, prosesnya harus ada izin pendirian praktik yang lumayan rumit.

 

Seperti halnya perizinan tempat praktik kesehatan lainnya. Harus melewati berbagai proses untuk bisa memperoleh izin tersebut. Namun, Anda sudah tidak perlu khawatir karena izin pendirian dapat terlaksanakan secara online.

 

Metode digital tersebut adalah aplikasi OSS atau online single submission. OSS menjadi website pemerintah, sehingga Anda dapat meminta perizinan melalui aplikasi tersebut. Jangan khawatir, bahwa system elektornik ini sudah terintegrasi.

 

Tetapi, khusus izin pendirian apotek ini, maka pihak yang berwenang mengeluarkan izin yaitu dinkes kabupaten atau kota. Dinkes kabupaten kota tersebut menjadi calon lokasi didirikannya bertanggung jawab mengeluarkan izinnya.

 

Surat Perizinan Pendirian Apotek dari Dinkes

 

Ada beberapa surat izin pemberian oleh dinkes untuk bisa melegalkan usaha apotek tersebut. Surat perizinan untuk pendirian apotek bisa Anda dapat sebagai bukti legalitas. Namun, dalam pengajuan maka dokumen harus lengkap.

 

Bahkan sarana serta prasarana minimal yang harus ada pada usaha apotek tersebut. Sehingga pastikan bahwa dokumennya sudah lengkap dan sesuai persyaratan. Karena nantinya akan ada proses kunjungan fisik atau survei.

 

  1. Surat perizinan kegiatan usaha

 

Dalam surat perizinan maka Anda harus melawati perizinan lain yaitu NIB atau nomor induk berusaha. Surat ini merupakan surat tanda usaha sudah sah kegiatan usaha hingga sebelum dikomersilkan.

 

Untuk bisa meraih izinnya ini, maka Anda wajib mengunggah beberapa data dokumen dengan system online. Ungahan tersebut bisa melalui OSS atau online single submission BPKM.

 

Tenang saja, dalam pengurusan izin satu ini, Anda tidak mengeluarkan biaya. Sedangkan pada keputusan izinya, baik menerima, menolak ataupun lainnya akan tersampaikan pada website OSS itu.

 

  1. Komersial dan Operasional

 

Pada tahap izin ini, maka sudah bisa melakukan kegiatan dalam melayani penjualan kepada konsumen. Masa izin surat berlaku selama 5 tahun. Sedangkan operasional, jika tidak melanggar aturan maka akan memperpanjangnya.

 

Perpanjangan tersebut yaitu selama 5 tahun. Seperti halnya NIB dan kegiatan usaha. Surat izin komersial serta operasional ini juga harus mengajukannya pada OSS dinkes kabupaten atau kota.

 

  1. Surat Izin Praktek Apoteker

 

Izin apoteker ini juga menjadi syarat dalam pendirian apotek. Apoteker menerima surat ini sehingga ia bisa melaksanakan pekerjaan bidang farmasi. Seperti pada apotek, rumah sakit, puskesmas dan lainnya.

 

Cara Terbitkan Izin Pratik Online

 

Zaman digital ini sangat banyak hal yang sudah melalui proses online. Hal tersebut bisa mempermudah dalam aktivitas. Bahkan perizinan pendirian apotek juga dapat melalui sistem online yaitu OSS.

 

Bahkan beberapa data surat izin wajib unggah pada lembaga OSS. Lembaga online ini terdiri dari berbagai pihak seperti menteri, gubernur, bupati atau walikota. Sehingga pemohon akan mengupload dokumennya website tersebut.

 

Langkah pertama harus Anda lakukan adalah membuat akun OSS. Kemudian masukan NIK bagi wni serta paspor bagi WNA. Setelah itu registrasi agar akun dalam proses kativasi, jangan lupa mendaftarkan email.

 

Selanjutnya Anda akan mendapatkan arahan agar melengkapi data legalitas, baik usaha perorangan, PT atau lainnya. Pada perlengkapan data perizinan pendirian apotek harus mengisi sesuai dengan syarat yang sudah Anda siapkan.

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net