Izin Apotek
Cara urus izin apotek bukan perkara yang mudah. Sebab, hanya boleh dilakukan oleh pihak tertentu yang sesuai dengan profesinya. Izin apotek merupakan hal paling penting sebelum Anda mendirikan tempat pelayanan kefarmasian ini.
Sebab tanpa mengurus izin, Anda tidak dapat mendirikan apotek. Dasar hukum dari pengurusan izin untuk apotek sudah jelas terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan hukum yang membahas mengenai perizinan apotek juga terdapat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017. Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juga bisa menjadi landasan hukum perizinan apotek.
Dalam dasar hukum tersebut, menjelaskan secara detail mengenai perizinan saat pendirian apotek. Dari mulai siapa saja yang boleh mengurusnya hingga langkah-langkah cara mengurusnya.
Untuk memudahkan Anda, kami sudah merangkumnya pada pembahasan kali ini. Jadi, pastikan Anda menyimaknya dengan baik.
Siapa yang Berhak Urus Izin Apotek?
Yang berhak mengurus izin apotek sebenarnya bisa dari beberapa pihak. Pertama adalah apoteker, hal ini tentu sudah sangat jelas boleh dalam peraturan cara urus izin apotek. Apa lagi, apoteker yang memiliki apotek tersebut.
Tapi, pada beberapa kasus apoteker bukan merupakan pemiliki apotek tersebut. Jadi, yang mengurus perizinannya terkadang bukan apotekernya. Hal ini tetap boleh selama semua persyaratannya terpenuhi.
Misalnya saja yang mengurus adalah pemiliknya atau orang kepercayaan lainnya. Pastinya harus tetap mematuhi kaidah dan alur mengurus izin yang berlaku. Saat ini memang banyak sekali apotek milik pribadi.
Meski pemiliknya bukan apoteker atau yang berhubungan dengan bidang kefarmasian. Tapi, mereka bisa mempekerjakan apoteker sebagai syarat pendirian apotek. Tidak hanya apotek milik pribadi.
Tapi, ada juga apotek milik perusahaan atau dalam bentuk franchise. Tentunya yang mengurus perizinan tersebut tidak hanya apoteker.
Bagaimana Langkah Cara Urus Izin Apotek?
Saat ini Anda sudah dapat mengurus izin apotek secara online. Sehingga, prosesnya lebih mudah dan juga lebih cepat. Yang terpenting semua persyaratan sudah tersedia dan ada koneksi internet.
Kelebihan lain dari sistem online ini tidak memerlukan biaya atau gratis dan birokrasinya sangat sederhana. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengurusan izin apotek secara online:
- Pendaftaran akun pada website DPMPTSP setempat.
- Upload semua persyaratan pada sistem. Maka, pihak PTSP akan memprosesnya secepat mungkin dan sistem DPMPSTSP akan memonitoringnya .
- Prosesnya bisa memakan waktu hingga 21 hari.
- Jika proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh izin apotek tersebut yang sudah memiliki tanda tangan kepala dinas secara digital.
Sebelum mulai mengurus perizinan untuk apotek, pastikan Anda sudah memiliki syarat yang lengkap. Jika belum, maka sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan tersebut.
Syarat tersebut yaitu adalah dokumen pakta integritas, scan peta lokasi yang menggunakan kop,surat pernyataan bahwa pemilik tidak terlibat tindak pelanggaran uu kefarmasian.
Pada persyaratan tersebut juga harus ada scan asli STRA dan permohonan surat izin apotek ke DPMPTSP setempat. Anda juga perlu membuat daftar sumber daya manusia lengkap dengan dokumen seperti STRA, STRTTK, SIPA, atau SIPTTK.
Jangan lupa sertakan juga scan asli sertifikat kompetensi dari Apoteker, scan KTP asli Apoteker, dan NPWP Apoteker. Anda juga wajib menyertakan scan NIB OSS, scan izin lokasi dari OSS, SIUP dari OSS, dan scan SLF.
Untuk membuktikan tempat pendirian apotek taat pajak, Anda juga wajib melampirkan SPPT dan bukti pembayaran PBB. Syarat lainnya adalah mengenai AMDAL dan desain apotek yang harus sesuai peraturan.
Perizinan sebelum mendirikan apotek memang cukup banyak. Oleh sebab itu, pastikan Anda mengetahui cara urus izin apotek tersebut.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net