Izin Edar Pangan (Impor). Setiap olahan pangan yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki izin edar berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar pangan untuk impor memiliki ketentuan yang harus dipenuhi produsen agar produk dapat diedarkan di masyarakat luas.
Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap manusia untuk menjadi lebih produktif dan dapat menjalani aktivitas dengan baik. Pangan bukan hanya tentang makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh tetapi juga menyangkut keamanan, mutu dan kualitas pangan tersebut. Untuk menjamin keamanan pangan maka diperlukan izin edar pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin edar pangan merupakan izin edar yang diberikan kepada makanan dan/atau minuman yang telah diolah atau diproses dengan metode tertentu. Nomor Izin edar pangan olahan dalam negeri dan luar negeri terdapat perbedaan, yaitu untuk dalam negeri diberi kode BPOM MD dan untuk izin edar pangan impor diberi kode BPOM ML.
Bagaimana Aturan Izin Edar Pangan Impor?
Saat ini, minat masyarakat Indonesia terhadap produk luar negeri semakin besar, tak terkecuali pada sektor pangan yang merupakan kebutuhan pokok manusia. Akses untuk memperolehnya pun terbilang semakin mudah karena sudah banyak diperjualbelikan di berbagai toko dalam negeri.
Dalam memilih makanan impor, tentu saja kita perlu berhati-hati agar mendapatkan makanan yang aman. Salah satu cara yang terbilang mudah yaitu mengecek apakah makanan tersebut telah memiliki izin dari BPOM atau tidak pada kemasan. Izin edar ini diperoleh setelah melewati serangkaian proses dan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu.
Sesuai dengan aturan BPOM Nomor 29 Tahun 2017 yang membahas mengenai Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan di Wilayah negara Indonesia, pangan impor yang akan dimasukkan ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sesuai dengan peraturan perundangan impor yang berlaku.
Izin pun telah diatur. Misalnya pangan instan impor yang di dalamnya mengandung babi maka akan diberikan tanda khusus. Tanda ini berupa tulisan ‘mengandung babi’ pada kemasan atau berupa gambar babi berwarna merah pada kota berwarna merah dengan dasar putih. Hal ini akan memudahkan konsumen agar dapat mengetahui kandungan yang ada pada produk.
Syarat izin edar pangan (impor)
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 BPOM nomor 26 Tahun 2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM nomor 27 Tahun 2017, terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Hasil Impor yaitu sebagai berikut.
Melengkapi dokumen administratif
Dokumen administratif ini terdiri dari hasil :
- sarana audit distribusi
- sertifikat produk memiliki kualitas berstandar internasional
- surat penunjukan dari perusahaan luar negeri kepada distributor di dalam negeri
- sertifikat kesehatan
- surat izin usaha (khusus minuman beralkohol)
- melampirkan akta notaris pendirian perusahaan (jika mendaftar via elektronik)
- melampirkan surat kuasa (jika mendaftar secara manual).
Melengkapi dokumen teknis
Dokumen teknisi merupakan dokumen yang berisi. Pada izin edar pangan (impor) dokumen teknisi terdiri dari daftar bahan dan alat yang digunakan dalam proses produksi, proses produksi, hasil uji laboratorium terbaru. Untuk pangan dengan kelas beresiko tinggi dan sedang, informasi tentang masa simpan dan kode produksi, rancangan label, foto produk lengkap dengan keterangan pada label yang dapat dibaca dengan jelas, serta terjemahan selain bahasa Inggris penerjemah yang terpercaya.
Itulah beberapa informasi terkait izin edar pangan (impor) yang harus diketahui. Sebelum mengonsumsi sesuatu ada baiknya untuk mengecek izin edar terlebih dahulu agar terhindar dari bahaya di kemudian hari. Mengingat banyaknya produk yang tidak terpercaya dan tidak memiliki izin edar menuntut kita untuk selalu waspada dan hati-hati sebelum menggunakan produk. Juga : Faktor Kuat Diwajibkannya Sertifikasi
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.com