Bagaimana Caranya?
Panduan cara mendirikan apotek terbaru saat ini sudah tersedia berdasarkan berbagai landasan hukum. Sehingga, Anda harus mematuhinya dan mengikuti caranya agar proses mendirikan apotek lebih lancar.
Regulasi terbaru yang saat ini sudah berlaku berisi mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan. Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021.
Inti dari Permenkes tersebut adalah pembahasan mengenai standar kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan. Kemudian mengenai standar kegiatan usaha pelayanan kesehatan. Serta, setandar usaha pengendalian penyakit.
Dengan adanya Permenkes terbaru, maka bisa menjadi acuan ketika Anda hendak mendirikan sebuah apotek. Ada beberapa hal yan perlu Anda perhatikan sebelum masuk ke proses pendirian.
Anda perlu menyiapkan jenis perizinan apa saja dan juga bagaimana tata cara pendiriannya. Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini kami akan membahasnya untuk Anda secara detail dan jelas. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Izin yang Harus Dimiliki Saat Mendirikan Apotek
Ketika Anda akan mendirikan sebuah apotek, tidak hanya harus mencari tahu cara mendirikan apotek terbaru. Tapi, Anda juga harus menyiapkan berbagai perizinan terlebih dahulu.
Mulai dari izin dalam hal profesi hingga izin mengenai tempat dan masih banyak lainnya. Izin ini bertujuan agar apotek yang Anda bangun terbukti secara legal dan tercatat secara hukum.
Baik dalam hal perlindungan hingga pengendalian secara hukum. Sehingga pihak terkait lebih mudah meninjaunya dari berbagai tindakan pelanggaran undang-undang, atau tindakan yang merugikan orang lain.
Jika terbukti adanya tindak pelanggaran dari apotek atau pengelolanya, pihak berwenang dapat mencabut izin tersebut dan melarang beroperasi terlebih dahulu. Hal ini berguna untuk mencegah dampak yang lebih besar. Oleh sebab itu, Anda memerlukan berberapa izin berikut ini:
- Surat izin apotek yang dapat Anda peroleh dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kota atau kabupaten lokasi pendirian apotek.
- Izin lokasi operasional apotek yang dapat Anda peroleh dari OSS.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Sertifikat laik fungsi (SLF), untuk mendapatkannya Anda bisa mengurus ke Dinas Cipta Karya.
- Surat izin praktik apoteker (SIPA).
- Surat izin usaha (SIUP) dari sistem OSS.
- Izin komersial atau operasional dari OSS.
- Surat yang menyatakan apotek Anda aman untuk lingkungan sekitar. Izin ini adalah AMDAL / SPP / UKL-UPL.
- Surat izin mengenai status kepemilikan bangunan dan sudah bebas dari pajak.
Tuntunan Cara Mendirikan Apotek Terbaru
Untuk mendirikan sebuah apotek, Anda harus mengikuti langkah-langkah legal. Meski hingga permohonan Anda diizinkan prosesnya cukup lama, tapi untuk pengajuannya cukup mudah.
Yang terpenting adalah semua syarat dan kelayakan untuk mendirikan sebuah apotek sudah terpenuhi semua. Tidak hanya itu, pastikan juga tidak ada dokumen yang tidak sesuai.
Anda juga harus bisa memastikan sendiri apotek sudah layak berdiri dan beroperasi. Berikut ini adalah tuntunan cara pendiriannya:
- Mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat beroperasinya apotek.
- Isi form APT-1 untuk proses pengajuan mendirikan apotek.
- Maka, pihak Dinas Kesehatan yang juga melibatkan BPOM akan meninjau kesiapan pendirian apotek secara teknis. Mulai dari persyaratan hingga faktor lainnya.
- Jika pihak BPOM sudah melakukan peninjauan, maka mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi. Dinas Kesehatan akan menerima surat ini dan menjadi salah satu faktor pemberian izin.
- Anda juga dapat mengajukan ulang terkait kesiapan dalam mendirikan apotek.
- Dinkes akan memberikan and surat izin pendirian apotek jika hasil peninjauan memang layak. Tapi, bisa saja Dinkes menolak permohonan tersebut dan mengharuskan Anda memperbaiki beberapa hal.
Meski tidak mudah, proses pendirian apotek memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat. Sehingga, Anda harus memahami dengan baik tentang cara mendirikan apotek terbaru.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net
.