Bagaimana Caranya?
Cara pendirian apotek memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat sembarangan. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan penyebaran dan distribusi obat kepada masyarakat. Jika tidak memiliki aturan yang ketat, maka akibatnya fatal.
Apotek merupakan suatu tempat yang menyediakan sarana pelayanan kefarmasian serta tempat melakukan praktek kefarmasian. Contohnya adalah menjual obat, menerima resep dokter, dan meracik obat.
Keberadaan apotek pada lingkungan masyarakat sangat penting. Sebab, masyarakat semakin sadar dan menganggap bahwa pembelian obat melalui apotek lebih aman dan terpercaya dari pada melalui tempat tidak jelas.
Tidak heran jika sekarang apotek sudah bermunculan hingga ke daerah terpencil. Bagi Anda yang tertarik mendirikan tempat pelayanan kefarmasian ini, kami akan memberikan sedikit gambaran mengenai syarat dan tata caranya.
Untuk mengetahui mengenai tata cara mendirikan sebuah apotek, simak selengkapnya berikut ini.
Syarat Utama Sebuah Pendirian Apotek
Ketika akan mendirikan suatu tempat usaha pasti memiliki syarat tertentu yang harus terpenuhi. Sama halnya ketika Anda hendak mendirikan sebuah apotek. Syarat ini tidak kalah penting dari cara pendirian apotek. Terdapat beberapa persyaratan pendirian sebuah apotek, yaitu:
- Syarat Dokumen
Dokumen yang harus Anda siapkan ketika mendirikan apotek adalah SIK/SP, KTP, pernyataan tempat tinggal, fotocopy denah bangunan, serta akte status kepemilikan bangunan. Anda juga harus memiliki NPWP dan rekomendasi ISFI.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen terkait sumber daya manusia. yaitu daftar AA lengkap dengan alamat dan biodatanya, SIK asli dan fotocopy, surat pernyataan APA tidak menjadi apoteker pada perusahaan atau apotek lain.
Bagi pegawai pada instansi pemerintahan, Anda juga harus menyiapkan fotocopy surat izin. Siapkan juga akte perjanjian kerja sama PSA dan APA, surat pernyataan tidak terlihat Per UU Farmasi.
- Syarat Bangunan
Bangunan harus memiliki Hindae Ordinantie dan SIUP dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Anda harus memiliki Surat Izin Apotek , baik untuk apotek atau apoteker.
Bangunan harus memiliki IMB serta status kepemilikan tanah yang jelas. Dalam apotek juga harus lengkap dengan peralatan dasar peracikan obat.
- Syarat Apoteker Pengelola Apotek
Apoteker Pengelola Apotek atau APA harus memiliki persyaratan yang terdapat dalam Permenkes RI No.922/Menkes/Per/X/1993. Yang termasuk dalamnya adalah izin dan sudah melakukan sumpah apoteker.
Selain itu, Anda juga harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK), sehat mental dan fisik, serta Anda tidak sedang bekerja pada perusahaan atau apotek lain.
Bagaimana Tata Cara Pendirian Apotek?
Dalam hal mendirikan sebuah apotek, Anda harus mengikuti tata cara dan alurnya yang memang sudah berdasarkan ketentuan. Berikut ini tata cara yang harus Anda pahami terlebih dahulu:
- Mengajukan permohonan izin ke Dinas kesehatan Kota atau Kabupaten dengan mengisi form APT-1.
- Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPOM akan memproses permohonan dari anda. Hal yang biasanya menjadi sorotan adalah tingkat kesiapan Anda untuk mendirikan apotek.
- BPOM akan mengeluarkan surat rekomendasi, Anda dapat memberikannya kepada Dinkes.
- Ajukan kembali surat permohonan kesiapan mendirikan apotek.
- Setelah proses pengajuan kembali, Anda tinggal menunggu pihak Dinas Kesehatan mengeluarkan surat Izin Apotek.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan sejumlah biaya untuk transport dan mengurus berbagai perizinan. Tidak hanya uang, Anda juga harus menyiapkan waktu. Sebab, dalam proses pengurusannya memang cukup memakan waktu.
Tidak jarang semua prosesnya baru selesai setelah berbulan-bulan. Agar prosesnya lebih cepat, Anda harus menyiapkan persyaratan sebaik dan selengkap mungkin. Sehingga risiko penolakannya kecil.
Peran apotek dalam lingkungan masyarakat sangat penting. Sehingga, banyak orang yang berminat untuk mendirikan apotek. Tapi sebelum itu, Anda harus mengetahui cara pendirian apotek terlebih dahulu.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net