Pendaftaran Paten Merek

Pendaftaran Paten Merek Pendaftaran Paten Merek, sudah pasti dilakukan oleh seorang pengusaha untuk menamai perusahaannya. Namun, bagi perusahaan-perusahaan kecil, biasanya tidak terlalu mementingkan mendaftarkan paten merek meskipun mereka memiliki merek sendiri. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan merek?

Penjelasan Merek

Merek atau dalam bahasa Inggris yaitu brand, atau bisa juga dengan disebut jenama ialah sebuah tanda pengenal yang digunakan oleh suatu perusahaan yang berfungsi agar orang lain mengenal produk dari perusahaan tersebut.

Bagi organisasi di Amerika yaitu AMA (American Marketing Association) menyebutkan bahwa merek yang artinya sebuah nama, tanda, istilah, desain, atau simbol dari kombinasi semuanya yang bermaksud untuk mengenali barang dan jasa yang penjual atau kumpulan perusahaan dan untuk membedakan dari kompetitor-kompetitor mereka.

Maka dari itu, pendaftaran paten merek sebenarnya sangat penting bagi Anda yang memang memiliki perusahaan meskipun masih terbilang perusahaan menengah ke bawah. Bagi Anda yang berniat untuk mendaftarkan merek Anda secara paten, berikut ini merupakan tata cara melakukannya. Silakan disimak.

Cara Pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan merek, bisa dilakukan secara offline dan online. Mendaftar secara online sejak tahun 2019 tanggal 17 Agustus yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.  Yaitu dengan menggunakan aplikasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online.

Cara Pendaftaran Offline

Untuk proses pendaftaran paten merek secara offline atau manual bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI, sebelumnya harus melengkapi syarat-syarat yang berlaku. Kedua, memberikan Surat Permohonan Pendaftaran untuk Hak Merek yang dikumpulkan dua rangkap, harus ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta formulir dari DJKI.

 

Dalam formulir dari DJKI, yang harus diisi antara lain tanggal, bulan, tahun saat Anda melakukan permohonan. Nama Lengkap, Asal Kewarganegaraan dan alamat dari pemohon. Apabila pemohon tidak bisa datang langsung, Anda bisa menggunakan Surat Kuasa. Jika merek yang Anda daftarkan menggunakan berbagai macam warna, maka harus disebutkan warna yang digunakan, dan lain-lain.

 

Pendaftaran paten merek harus sekaligus melampirkan beberapa dokumen lain, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan oleh notaris (jika memang Anda mendaftarkannya dengan menggunakan badan hukum), jika pemilik perusahaan lebih dari satu orang maka harus memiliki surat peraturan pemilikan bersama, dan lain-lain.

Cara Pendaftaran Online

Sebelum melakukan pendaftaran merek secara online, Anda harus mengambil nomor pendaftaran atau kode billing yang bisa didapatkan dari Simpaki  yaitu website resmi untuk mengambil nomor pemesanan pelayanan. Jika sudah mendapatkan nomor billing, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah ditentukan.

 

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran paten merek, Anda harus login ke aplikasi Merek. Apabila belum melakukan akun Merek, Anda bisa registrasi atau mengaktivasi e-filling terlebih dahulu. Anda tidak perlu khawatir, karena aplikasi Merek ini sudah terintegerasi dengan situs Simpaki, jadi akan langsung terkoneksi dengan nomor billing yang Anda miliki.

 

Apabila sudah melakukan registrasi dan memiliki akun, Anda dapat langsung login aplikasi Merek. Kemudian, memasukkan data dari pemohon pendaftar Merek dan menyubmit data tersebut di situs. Jika sudah, Anda dapat mencetak surat permohonan yang nantinya akan dicek oleh petugas.

Tarif Untuk Pendaftaran Merek

Tarif pendaftaran paten merek berbeda-beda tentunya. Bagi pemilik perusahaan UMKM, Anda yang ingin melakukan pendaftaran secara offline memiliki tarif berkisar enam ratus ribuan, sedangkan online lima ratus ribuan. Sedangkan perusahaan umum, untuk offline berkisar dua jutaan rupiah, sedangkan online satu juta delapan ratus ribuan. Selamat mencoba! Juga : Kriteria Izin Edar Pangan (Lokal) Yang Harus Dipenuhi

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net