
Izin Edar Pangan (Lokal)
Izin Edar Pangan (Lokal) merupakan bentuk perizinan yang dikeluarkan Kementerian terkait atau organisasi kesehatan lainnya yang memantau dan mengawasi produk-produk pangan tertentu. Produk pangan disini bercirikan produk makanan kaleng yang diawetkan seperti kornet, ikan sarden, jus buah, dan aneka ragam lainnya.
Bentuk perizinan ini diberikan kepada produsen atas dasar bahwa produk makanannya menggunakan pengawet tertentu dan berciri lokal (domestik). Untuk memperoleh lisensi ini, produsen makanan harus memenuhi kriteria pangan tertentu dimana salah satunya adalah menggunakan bahan pengawet yang memiliki batas aman dan sehat.
Kriteria Izin Edar Pangan (Lokal) Yang Harus Dipenuhi
Produk pangan pengawet berciri domestik juga harus memenuhi aspek keamanan kesehatan dan kenyamanan. Selain memiliki kualitas tinggi berdasarkan standar izin. Regulasi kesehatan ini ditetapkan pemerintah karena menggunakan bahan pengawet tertentu. Bisa membuat produk makanan tertentu bertahan lama selama 2 tahun.
Perspektif hulu ke hilir diamati dan diawasi secara ketat yang diawali dari sayur, buah, ikan, dan daging termasuk kemasan dan zat pengawet di daftarkan ke BPOM sebagai lembaga independen resmi yang mengawasi obat dan makanan. Sampel produk kemasan ini dikaji apakah mengandung efek samping apabila dikonsumsi komsumen untuk durasi yang panjang.
Kaleng atau Kemasan
Kaleng atau kemasan merupakan salah satu kriteria yang pertama kali harus dipelajari, apakah mengandung bahan kimia yang berbahaya buat kesehatan atau bahan kimia yang tidak berbahaya. Apabila kemasan diasumsikan aman dan tidak berbahaya berdasarkan riset ilmiah, maka salah satu syarat dalam izin edar sudah terpenuhi secara baik.
Produsen makanan yang bersangkutan harus menciptakan kemasan yang aman atau bisa juga mengalihkan pembuatan kemasan tersebut ke pihak lain yang fokus pada produk kemasan yang dianggap mumpuni dan berpengalaman. Perspektif ini harus disikapi dan disadari secara cerdas dan cermat serta bergerak cepat supaya tidak terabaikan ke depannya.
Produk Sayur/Ikan/Daging/Susu
Produk Sayur/Ikan/Daging/Susu harus memenuhi aspek izin edar pangan (lokal) karena memiliki batas waktu tertentu sebagai tanda layak konsumsi atau tidak. BPOM memastikan bahwa produk tersebut juga berkategori sehat dan aman dikonsumsi serta tidak memiliki penyakit tertentu yang hinggap.
Tentunya tidak semua dari produk tersebut harus diuji laboratorium makanan melainkan diambil sampel yang mewakili seluruh komponen produk terkait. Hasil dari produk itulah yang menjadi berita acara suatu produk makanan bisa dihadirkan atau tidak. Apabila tidak bisa dihadirkan, produsen terkait harus menggali ulang dan memperbaiki kekurangannya.
Izin Edar Pangan (Lokal) ; Pengawet Makanan
Pemilihan pengawet makanan yang aman dan layak konsumsi merupakan regulasi yang harus dipatuhi produsen makanan kemasaan sebagai pemegang izin edar pangan (lokal). Pengawet makanan memiliki batas aman yang diperkenankan dan ditetapkan menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Regulasi ini dibuat karena potensi pengawet makanan yang bisa menimbulkan penyakit kanker atau tumor apabila dikonsumsi dengan durasi jangka panjang atau pengawet makanan dengan dosis tinggi yang melebihi ambang batas normal. Meskipun begitu, ada juga pengawet makanan yang bercita rasa aman buat kesehatan salah satunya adalah es balok.
Rangkaian prosedur ini dibuat dengan pertimbangan pemikiran dan penelitian komprehensif berdasarkan jurnal ilmiah. Izin Edar Pangan (Lokal) merupakan salah satu produk hukum kesehatan yang mengikat produsen dan konsumen. Penulis berharap artikel ini bermanfaat dan berguna secara luas. Juga : Izin Edar Obat Tradisional (Impor)
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net