Izin Usaha Kecil Obat Tradisional. Obat tradisional merupakan salah satu ramuan kesehatan tradisional yang identik dengan rakyat Indonesia yang memerlukan izin edar obat. Di tengah banyaknya jenis suplemen yang beredar, obat tradisional masih diminati masyarakat.
Obat tradisional menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat sekarang. Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa. Dengan berbagai jenis tanaman/tumbuh-tumbuhan tersebut banyak dimanfaakan sebagai obat. Secara empiris telah banyak dimanfaatkan masyarakat indonesia menjadi jamu. Selain untuk dikonsumsi sendiri, tidak sedikit juga yang kemudian dijual dan dijadikan sebagai sumber matapencaharian.
Beberapa Jenis Obat Tradisional
Obat tradisional merupakan ramuan atau bahan yang berasal dari tumbuhan atau hewan bahkan bahan mineral, sediaan sarian arau campuran dari semuanya yang kemudian yang diolah. Obat tradisional biasanya dilakukan secara tyrun menurun dan juga dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Jenis obat tradisional diantaranya OHT, Jamu dan fiofarmaka.
Obat herbal testandar
Jenis obat tradisional yang pertama yang harus memiliki izin edar obat tradisional adalah Obat Herbal Terstandar atau yang sering disingkat menjadi OHT. OHT ini sendiri merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi.
Jamu
Jamu merupakan salah satu obat tradisional yang mempunyai bahakn baku dari hewan. tumbuhan. mineral dan campuran dari semuanya yang belum dibakukkan dan dipergunakan dalam upaya pengobatan berdasarkan pengalaman. Biasanya jamu siap pakai bisa berbentuk serbuk. Seduhan. Rajangan. Dan lain sebagainya yang banyak tersebar di pasaran.
Obat Fitofarmaka ; Izin Usaha Kecil Obat Tradisional
Jenis obat tradisional yang terakhir yang tentu saja memerlukan izin edar obat tradisional adalah Obat Fitofarmaka, adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan juga manfaatnya secara ilmiah dengan pengujian klinik. Juga bahan baku dan produk lainnya yang sudah di standarisasi sebelumnya yang tentu saja teruji.
Izin Edar Obat Tradisional
Pemasaran obat tradisional memiliki beberapa permasalahan, salah satu yang utamanya adalah dalam hal izin edar. Dimana ketentuan dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahum 2009. Undang-Undang ini berisi tentang Kesehatan yang juga mengatur tentang Sediaan farmasi dan alat kesehatanhanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
BPOM sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat atau makanan yang menjadi pengawasan BPOM meliputi bahan lbat, obat, zat adiktif, psikotropika, prekursor, narkotika, obat tradisional, kosmetik, suplemen, dan pangan olahan.
Walaupun dalam peraturannya sudah diatur tetapi masih ada saja pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sedangkan farmasi tanpa izin edar masih beredar dipasaran dan pelaksanaan pasal tersebut masih belum bisa berjalan secara optimal, masih ada saja petugas yang membiarkan peredaran sediaan farmasi tersebut beredar dan terjual secara bebas.
Itu dia beberapa ulasan mengenai pentingnya izin edar obat tradisional dan jenis obat tradisional yang penting anda ketahui. Semoga tulisan ini bisa memberikan infomasi dan pemahaman bagi Anda semua yang ingin lebih tahu lebih dalam mengenai izin edar obat obatan itu sendiri. Lebih jauh semoga tulisan ini menjadi barometer Anda dalam melangkah. Baca Juga : Persyaratan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net