Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratan membuat sertifikat untuk produksi pangan industri rumah tangga merupakan hal yang wajib ada untuk para pengusaha kecil. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan sebuah sertifikat dari dinas kesehatan. Terkadang banyak para pengusaha kecil yang jarang sekali memperhatikan hal tersebut.
Persyaratan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Dalam membuat sebuah surat perizinan dan lain sebagainya tentu memiliki sebuah persyaratan yang wajib untuk diperhatikan. Hal ini agar dapat mempermudah Anda untuk mendapatkannya. Bahkan tidak hanya itu saja dengan adanya sertifikat tersebut hal ini menunjukkan bahwa produksi pangan Anda layak bersaing dengan perusahaan besar. Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang wajib Anda ketahui, agar Anda bisa mempersiapkannya terlebih dahulu. Adapun beberapa persyaratan membuat sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) adalah sebagai berikut:
- Seorang pemilik produksi pangan tersebut wajib untuk mengisi formulir terlebih dahulu.
- Membuat sebuah desain denah dari tempat usaha yang Anda kelola.
- Membuat sebuah peta lokasi tempat Anda membuka usaha tersebut.
- Memberikan pas foto 3 X 4 sebanyak 6 lembar dengan background warna.
- Menyiapkan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
- Surat sertifikat dari penyuluhan pangan
- Hasil pemeriksaan sarana yang terdapat tempat usaha Anda
Setelah Anda melengkapi semua persyaratan. Kemudian Anda bisa langsung menuju proses yang selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat. Proses pembuatan ini memang membutuhkan waktu luang. Hal ini karena Anda harus datang ke kantor pengurusan sertifikat.
Proses Sertifikat (SPP-IRT)
Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke kantor pembuatan sertifikat produksi Pangan-Industri rumah tangga ( SPP-IRT ). Anda hanya bisa melakukan proses pembuatan sertifikat tersebut dengan cara datang ke kantor langsung. Jika tidak maka akan sangat sulit untuk membuat sertifikat pangan ini.
- Anda bisa datang langsung ke kantor dinas kesehatan lalu menuju ke sebuah unit pengawasan obat dan makanan. Anda akan mendapat sebuah formulir untuk diisi sesuai dengan data yang valid.
- Mendaftarkan tempat usaha tersebut untuk Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dengan membuat jadwal terlebih dahulu.
- Anda juga akan mengikuti sebuah evaluasi dari penyuluhan tersebut. Tempat usaha akan mendapatkan sebuah sertifikat ketika hasil penyuluhan memiliki nilai paling sedikit 60
- Kemudian Anda akan mendapatkan sebuah sertifikat PKP dan kembali ke unit untuk memberikan semua berkas yang diperlukan serta formulir yang sudah Anda isi.
- Setelah semua lengkap dinas kesehatan kemudian akan melakukan sebuah pengecekan terhadap Saranan produksi yang ada pada tempat usaha Anda.
- Kemudian jika diperlukan untuk melihat sebuah keamanan serta kebersihan dari sarana tersebut maka akan ada pengecekkan melalui laboratorium.
- Anda juga akan diberikan 16 nomor pendaftaran SPP-IRT untuk hasil uji laboratorium terdapat pada level I dan II.
- Namun ketika Anda mendapatkan hasil diluar dari batas minimal tersebut. Maka tempat usaha tersebut akan mendapatkan sebuah kesempatan untuk memperbaiki hal ini
Proses pembuatan sertifikat pangan memang lebih sulit dibandingkan dengan membuat sertifikat lainnya. Oleh karena itu terkadang dalam pembuatan sertifikat tersebut membutuhkan proses yang lumayan lama. Sehingga terkadang tidak cukup waktu sehari untuk membuatnya. Kesimpulan dari sertifikat produksi Pangan-Industri rumah tangga ( SPP-IRT) mendapatkan langsung dari dinas kesehatan. Maka dari itu proses nya sangat lama karena benar-benar menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net