Izin Edar Kosmetik (Impor)

Izin Edar Kosmetik (Impor) Izin Edar Kosmetik (Impor) Kosmetik menjadi satu hal wajib bagi kaum hawa, sekiranya hanya sekadar membawa bedak atau minyak wangi yang terpenting adalah bagaimana kaum hawa ini tampil dengan maksimal. Tetapi, bagaimana jika bahan kecantikan ini mulai dipertanyakan izinnya?

 

Tentang izin edar kosmetik ini sebenarnya sudah lama diperbincangkan ketika mulai merebaknya alat-alat kecantikan lainnya. Terlebih, saat ini kaum hawa sering menggunakan alat kecantikan yang berbasis impor, walaupun banyak sekali yang menawarkan kosmetik lokal dengan kualitas bagus.

 

Walaupun kosmetik menjadi barang wajib bagi kaum hawa, ada baiknya Anda mengetahui tentang izin edar kosmetik (impor). Terlebih bagi Anda yang sudah addict dengan barang kosmetik, Anda wajib untuk mengetahui seluk-beluk adanya barang kosmetik ini.

 

Dilansir dari referensi yang telah diulas, produsen kosmetik harus memiliki izin sah dari BPOM. Dengan syarat dan ketentuan yang sudah tercantum di undang-undang dan sumber hukum lainnya, maka hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk Anda membeli produk kosmetik impor.

Hakikat Perizinan Edar Kosmetik di Indonesia

Bahwasanya untuk mengonsumsi barang impor pun harus memiliki izin terlebih dahulu, apalagi soal kosmetik yang berdampak pada kesehatan Anda. Perizinan ini sangat vital karena dapat membantu para konsumen untuk proteksi dan prevensi terhadap konsumen dan baiknya untuk mengedukasi hal tersebut.

 

Apakah Anda perlu tahu izin edar kosmetik (impor) yang Anda pakai? Menurut kami, suatu kewajiban untuk menanyakan terlebih dahulu kepada seller tentang izin edar dan studi layak guna kosmetik yang akan Anda beli. Biasanya, produk yang bagus yang memiliki syarat khusus dari BPOM dan ketentuan lainnya.

 

Dalam hukum pun dikatakan bahwa barang kosmetik yang akan masuk harus dicek izin edarnya, SKI (Surat Keterangan Impor) Post Border dan tentunya dalam hal ini jika Anda membelinya untuk urusan pribadi, maka hanya akan dikenai bea cukai tambahan dan biaya PJT (Perusahaan Jasa Titipan).

 

Hal yang perlu diketahui oleh perempuan sebagai pengguna adalah keaslian dan kelayakan produk tersebut. Apalagi sudah mengantongi label import ini akan menjadi suatu problem ketika terjadi kasus yang menimpa konsumen di Indonesia. Tercatat tahun ini, sudah puluhan hampir ratusan kasus yang terjadi.

 

Hal ini perlu kita amati apakah yang dipakai oleh kaum perempuan ini aman untuk dikonsumsi. Atau bisa terjadi seperti kasus yang beredar di negeri ini. Ini bisa menjadi perbandingan terbaik dan pilihan yang tepat bagi kaum hawa untuk mengonsumsi kosmetik dengan melihat izin edar kosmetik impor yang valid.

 

Izin Edar Kosmetik (Impor) ; Bagaimana Mengetahui Produk yang Sudah Berizin?

Yang pertama Anda lakukan adalah mengecek produk kosmetik dengan melihat apakah ada nomor registrasi dari BPOM atau Anda juga bisa men-scan barcode pada produk kosmetik dengan menggunakan aplikasi HideenTag.  Pada aplikasi ini sangat berguna untuk mengetahui apakah ini benar asli dan berizin atau tidak.

 

Yang kedua ketika Anda tidak menemukan keaslian barang kosmetik tersebut dan Anda curiga dengan produsen. Maka bisa lakukan pengaduan ke BPOM untuk menindaklanjuti penyalahgunaan kosmetik tersebut. Lalu, bagaimana jika kosmetik yang dibeli adalah barang impor?

 

Anda tinggal mengadu ke BPOM dengan prosedur yang telah ditentukan. Anda bisa menghubungi BPOM dengan cara website. Cara website ini Anda diminta untuk menuliskan data diri. data aduan dan dokumen produk dan apa saja penyalahgunaan yang didapat dari Anda.   Pengaduan ini tentunya sangat membantu Anda untuk keamanan dan kesehatan Anda. Baiknya adalah konsumen menanyakan izin edar kosmetik (impor), lalu menanyakan apakah sudah mengikuti tes layak guna. Serta hindari trik marketing yang dapat menarik Anda untuk membeli produk yang salah.

Juga : Izin Edar Obat Tradisional (Impor)

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net