Syarat Perizinan Apotek

Syarat Perizinan Apotek

Syarat Perizinan Apotek

 

 Apotek

 

Syarat perizinan apotek adalah salah satu yang harus diurus sebagai persiapan dalam membuka usaha apotek. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 2021 No.14 yaitu tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha pada Sektor Kesehatan.

 

Karena sektor kesehatan seperti usaha apotek memiliki risiko tinggi sehingga Dinas setempat memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengawasi apotek yang beroperasi. Untuk itu, sebelum memulai Anda harus membuat izin apotek terlebih dahulu.

 

Inilah Syarat Perizinan Apotek yang Harus Anda Ketahui

 

Dalam mendirikan sebuah apotek, harus ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Syarat yang harus tersedia dan lengkap agar bisa mendapatkan izin apotek adalah sebagai berikut:

 

  1. Syarat untuk Membuka Apotek Baru

 

Ini wajib tersedia dan lengkap bila Anda baru saja berniat untuk membuka apotek baru yang sebelumnya tidak ada. Syarat – syarat tersebut adalah:

 

  • FC KTP
  • FC SIPA atau Surat Izin Praktek Apoteker
  • Denah bangunan dan peta lokasi
  • FC SIPTTK atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi Anda yang juga bekerja pada instalasi farmasi yang lain.
  • Bila apotek bukan milik apoteker maka melampirkan akta kerjasama dari pemilik sarana dan apoteker.
  • FC SPPL atau Surat Pernyataan dan Kesanggupan Mengelola Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
  • FC surat kepemilikan tanah atau bukti sewa.
  • Daftar tenaga kerja
  • Daftar alat dan perlengkapan yang tersedia
  • Surat pernyataan berisi apoteker tidak bekerja pada apotek lain sebagai penanggung jawab.
  • Bila apotek bukan milik apoteker, lampirkan surat pernyataan berisi pemilik sarana tidak pernah melanggar UU kefarmasian.
  • Surat persetujuan atasan bila apoteker bekerja pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan lainnya.
  • Surat pernyataan kesanggupan dalam membina 1 posyandu yang diketahui Kepala Puskesmas dan Ketua Kader serta surat berisi rekomendasi puskesmas setempat.
  • Nomor Induk Berusaha dan Izin lainnya dari OSS.

 

Persiapan dalam Memulai Usaha Apotek

 

Usaha apotek memiliki peluang yang tinggi untuk sukses. Hal ini karena apotek adalah tempat untuk menyalurkan fasilitas kefarmasian dan peralatan kesehatan kepada masyarakat, terlebih pada saat pandemic seperti saat ini. Beberapa hal yang Anda perlu perhatikan untuk membuka apotek adalah:

 

  1. Lokasi tempat apotek

 

Apotek bagus bila terletak dekat dengan rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, praktek dokter atau perumahan padat penduduk.

 

  1. Persiapan

 

Pengetahuan mengenai obat – obatan harus Anda ketahui dengan baik. Bila Anda tidak paham mengenai farmasi, Anda dapat merekrut apoteker.

 

  1. Mengurus Syarat Perizinan Apotek

 

Bila Anda sudah memiliki lokasi dan orang yang handal untuk menjalankan usaha apotek, saatnya mengurus perizinan. Izin pertama kali yang harus Anda urus adalah Izin Tempat Usaha, kemudian Surat Izin Apotek.

 

Bila setelah pemeriksaan ternyata lolos uji kelayakan maka usaha tersebut dapat mulai beroperasi. Biaya untuk membuat izin berbeda – beda dalam tiap daerah.

 

  1. Ketersediaan Obat

 

Stok obat yang beragam sangat perlu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebelum melakukannya, sebaiknya Anda melakukan hal berikut ini:

 

  • Meninjau masalah kesehatan yang sering terjadi pada daerah sekitar.
  • Menyesuaikan anggaran dengan macam obat yang akan menjadi stok.
  • Memilih obat yang memiliki standar bagus.
  • Menyediakan kombinasi berbagai jenis obat.

 

Selain itu, Anda perlu memperhatikan keaslian obat agar tidak kedapatan menjual obat palsu. Belilah obat ke produsennya langsung, bila Anda kedapatan menjual obat palsu maka Dinas setempat akan mencabut syarat perizinan sebuah apotek.

 

  1. Melakukan Pemasaran

 

Dalam hal bersaing dengan apotek lain, Anda dapat melakukan pemasaran menggunakan media cetak atau online, membuat papan nama dengan tulisan yang terbaca rapi dan melakukan manajemen harga obat yang terjangkau bagi masyarakat sekitar.

 

Usaha apotek termasuk dalam kategori usaha risiko tinggi. Maka wajar bila pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap apotek yang baru berdiri atau yang sudah lama berdiri. Salah satunya adalah melalui syarat perizinan apotek.

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net