Syarat Pembuatan SIPA Apoteker

Syarat Pembuatan SIPA Apoteker

Syarat Pembuatan SIPA Apoteker

 

Syarat Pembuatan SIPA Apoteker

 

Mengetahui syarat pembuatan SIPA apoteker penting untuk membuka tempat usaha obat dan sejenisnya. Beberapa profesi penting dalam bidang kesehatan selain dokter ialah perawat, bidan, dan juga apoteker.

 

Berdasarkan peraturan pemerintah no 51 tahun 2009 mengatakan jika apoteker ialah seorang sarjana farmasi yang sudah menyelesaikan belajarnya dan menjadi apoteker. Namun profesi ini bukan sekadar lulus saja.

 

Jika ingin menjadi apoteker, maka seorang sarjana farmasi tersebut harus sudah mengucapkan sumpah untuk profesi tersebut. Sementara itu tugas dari mereka ialah melakukan pekerjaan dalam bidang farmasi atau obat-obatan.

 

Pekerjaan tersebut juga sangat erat hubungannya dengan masalah obat, misalnya saja pengadaan, distribusi, penyimpanan, pembuatan, atau bahkan pengelolaan obat. Jadi juga harus punya izin jika ingin mendirikan praktik.

 

Bukan hanya itu saja, sebuah pekerjaan dalam bidang farmasi sendiri juga berhubungan dengan beberapa proses. Seperti untuk pengendalian dari mutu obatnya, pengembangan, serta layanan info mengenai obat.

 

Selain untuk obat modern, pekerjaan dalam bidang ini juga mencakup memahami obat tradisional, jami, dan membuatnya. Seorang apoteker sendiri memiliki hak membuka praktik sendiri, seperti membuat toko obat atau apotek.

 

Mendirikan Praktik Apoteker

 

Untuk Anda yang lulusan sarjana farmasi dan sudah mengucap sumpah profesi, maka bisa mendirikan toko obat atau apotek. Namun untuk mendirikannya ada sebuah syarat yang wajib terpenuhi, yakni memiliki SIPA.

 

Anda harus mendapatkan SIPA (surat izin praktik apoteker) lebih dulu jika mau mendirikan usaha obat ini. Untuk membuat perizinan tersebut, maka Anda harus memenuhi syarat pembuatan SIPA apoteker.

 

Memenuhi semua syarat tersebut penting agar selama proses pembuatan dokumen perizinan untuk mendirikan usaha dapat berjalan lancar tanpa masalah. SIPA sendiri pihak kementerian kesehatan republik Indonesia yang mengeluarkannya.

 

Kementerian kesehatan republik Indonesia akan melakukan delegasi penerbitan dokumen pada kepala dinas kesehatan daerah bersangkutan. Jadi jika Anda mau mendapatkan surat perizinan tersebut, maka harus mengajukan ke kepala dinas kota.

 

Permohonannya bisa langsung di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pada tiap kota atau kabupaten setempat. Surat permohonannya juga harus ada surat pernyataan bermaterai yang mengatakan kebenaran data.

 

Untuk membuat surat pengajuannya, maka Anda harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Namun jika mengajukan surat permohonan ini, maka harus menunggu sekitar satu hingga dua minggu hari kerja.

 

Syarat Pembuatan SIPA Apoteker

 

Jika Anda ingin membuat surat untuk perizinan praktik apoteker, maka harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini beberapa hal yang pemohon wajib penuhi jika ingin proses pengajuan berjalan lancar.

 

  1. Siapkan KTP

 

  1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

 

  1. Ijazah terakhir

 

  1. Surat tanda registrasi apoteker (STRA)

 

  1. Surat izin praktik pertama dan juga kedua

 

  1. Pas foto warna 4×6 dan berlatar belakang merah

 

  1. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah punya surat izin praktik

 

  1. Surat rekomendasi organisasi profesi

 

  1. Jika bekerja dalam instansi pemerintah, maka harus mendapatkan surat persetujuan langsung dari atasan

 

  1. Untuk yang membuka praktik mandiri, maka harus menyertakan surat keterangan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik dengan materai 10 ribu

 

  1. Surat kebenaran dokumen bermaterai 10 ribu

 

Selain dokumen yang menjadi persyaratan dari peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia tersebut, daerah setempat juga akan memberikan beberapa dokumen sebagai tambahannya. Tiap daerah tentunya berbeda untuk syarat tambahannya.

 

Pemohon wajib memenuhi semua syarat tersebut jika mau mengajukan surat izin praktik. Siapkan semua syarat pembuatan SIPA apoteker yang berlaku untuk memudahkan proses pengajuan berjalan lancar dan tidak bermasalah saat tengah jalan.

 

 

Baca juga : Dasar Hukum Telsus

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net