
Syarat Mendirikan Klinik
Syarat Mendirikan Klinik
Untuk dapat mendirikan fasilitas layanan kesehatan, Anda perlu mengetahui apa saja syarat mendirikan klinik yang akan berguna nantinya. Karena syarat untuk mendirikan klinik saat ini bisa terdaftar perseorangan. Anda dapat melakukannya sendiri jika tahu bagaimana caranya.
Tentu saja sebagai pemohon Anda harus memiliki berkas yang ada agar proses pengajuan fasilitas klinik baru bisa berjalan dengan lancar. Menurut peraturan menteri kesehatan tentang klinik, Anda harus mempersiapkan berkas persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi.
Untuk persyaratan teknis, Anda harus mempersiapkan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagakerjaan, kefarmasian, laboratorium dan jenis pelayanan yang ada. Hal ini bisa terlihat ketika profil utama pembangunan klinik baru terdaftar dengan kondisi yang sudah terstruktur.
Selain itu ada juga persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan bangunan klinik dari wilayah setempat dan rekomendasi dari dinas kesehatan wilayah klinik tersebut. Tentu saja setiap data akan berguna untuk meresmikan operasional klinik Anda beberapa tahun ke depan.
Berkas Pemohon sebagai Syarat Mendirikan Klinik
Dalam kepengurusan berkas, Anda perlu memanajemen persyaratan dengan sebaik mungkin. Langkah pertama yang harus terkondisikan adalah mengumpulkan berkas-berkas pribadi sebagai pemohon pendiri klinik baru. Berikut ini beberapa berkas pemohon yang harus ada,
- Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter Penanggung Jawab
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Pendidikan
- Fotokopi Ijazah bidang kesehatan
- Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat dan ketenagakerjaan
- Surat Izin Kerja (SIK) dokter, perawat dan ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP dokter, perawat dan ketenagakerjaan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Daftar Fasilitas Pelayanan Klinik
- Surat Kuasa (jika ada jasa perizinan)
- Data Asisten dan Ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Surat Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Pas Foto dokter, perawat dan ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan jika Data Pemohon serta Berkas Lainnya Asli dengan materai 6000
- Surat Pernyataan ketersediaan sebagai penanggung jawab klinik bermaterai
- Fotokopi Surat Tanah atau Sewa Bangunan. Jika klinik sewa bangunan, maka lampirkan juga KTP pemilik bangunan tersebut.
- Surat Pernyataan Menaati dan Tunduk pada aturan yang berlaku bermaterai
- Surat Kerja Sama dengan Instansi Kesehatan sekitar (Puskesmas dan Rumah Sakit)
Semua data tersebut harus terdaftar sebelum terlebih dahulu melanjutkannya ke dinas kesehatan. Nanti akan ada peninjuan lebih lanjut mengenai kesiapan klinik untuk langkah peresmian selanjutnya. Biasanya jika sudah terkoordinasi, Anda bisa memiliki surat resmi keaktifan klinik selama 5 tahun lamanya.
Peninjauan Dinas Kesehatan Lebih Lanjut
Setelah syarat mendirikan klinik, pihak dinas kesehatan akan melakukan peninjauan lebih lanjut ke bangunan yang akan beroperasi nantinya. Berikut ini, tempat-tempat yang akan melalui peninjauan lebih lanjut oleh dinas kesehatan dengan memperhatikan fasilitas sarana dan prasarananya.
- Bangunan klinik harus dalam keadaan baik dan memenuhi ketentuan yang tercatat dalam peraturan menteri kesehatan. Poin-poin penting yang ada meliputi,
- Memiliki ruang pendaftaran
- Memiliki ruang konsultasi
- Mempunyai ruang obat atau bagian farmasi
- Memiliki ruang tindakan
- Memiliki ruang pelayanan
- Mempunyai kamar mandi (WC)
- Memiliki ruang pojok untuk Ibu Menyusui
- Selain bangunan, prasarana klinik juga harus lengkap dengan menyediakan fasilitas yang penting. Beberapa fasilitas di antaranya,
- Instalasi Sanitasi
- Instalasi Listrik
- Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Gas Medis
- Sistem Tata Udara
- Prasarana lain sesuai kebutuhan
- Sistem Pencahayaan
Semua itu akan terstruktur secara lebih lanjut oleh dinas kesehatan. Jika lolos, maka klinik akan mendapat persetujuan dan bisa memiliki surat aktif selama 5 tahun.
Surat tersebut bisa diperpanjang lagi setelah 5 tahun. Jika klinik masih memenuhi syarat mendirikan klinik yang sudah terkoordinasi sebelumnya oleh peraturan menteri kesehatan.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net