
Syarat Membuka Usaha Apotek
Apa Saja Syaratnya?
Tahukah Anda, bagaimana dan syarat membuka usaha apotek itu? Pada masa pandemi seperti ini, keberadaan apotek menjadi hal yang penting sehingga tidak heran jika banyak bermunculan apotek-apotek baru.
Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang menjadi tempat melakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apotek memiliki peranan dan dampak besar terhadap masyarakat sehingga pengoperasiannya tidak boleh sembarangan.
Untuk bisa membuka usaha apotek, ada banyak hal yang perlu Anda persiapkan termasuk harus mengajukan surat permohonan izin usaha apotek kepada Kementerian Kesehatan Indonesia. Hal ini karena apotek termasuk dalam usaha berbasis risiko sektor kesehatan.
Lalu bagaimana jika ingin mendirikan usaha apotek baik perorangan maupun perusahaan? Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan berbagai syarat dan dokumen seperti berikut:
Mengetahui Syarat Membuka Usaha Apotek
Bagi Anda yang tertarik untuk membuka usaha apotek, ada beberapa persyaratan penting dan wajib Anda siapkan. Berikut beberapa syarat mendirikan usaha apotek:
- Surat permohonan izin usaha apotek dari Kementerian Kesehatan setempat
- Surat perjanjian akta notaris antara pemilik sarana apoteker dan apoteker
- Salinan kartu identitas apoteker
- Surat pertanyaan yang menyatakan bahwa apoteker tidak terlibat dengan undang-undang kefarmasian bermaterai 6000
- Surat penugasan
- Pas foto ukuran 4×6 dan 3×4
- Surat sumpah apoteker sebagai syarat membuka apotek paling utama
- Ijazah apoteker yang bertanggungjawab
- Surat pernyataan bahwa apoteker tidak sedang bekerja di apotek, instansi, perusahaan lain
- Ijazah asisten apoteker
- Surat penugasan asisten apoteker
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi atau perusahaan lain
- Salinan KTP asisten apoteker
- Surat ijin tempat usaha
- Daftar tenaga kerja
Semua persyaratan tersebut selanjutnya kumpulkan menjadi satu berkas dan bawa ke kantor kesehatan setempat. Hal ini bertujuan agar Anda mendapatkan surat permohonan izin usaha praktek dari dinas kesehatan terkait sebagai syarat membuka usaha apotek.
Syarat Mengurus Surat Mendirikan Usaha Apotek (SIMA)
Setelah mengurus surat permohonan untuk usaha apotek, selanjutnya Anda perlu mengurus surat mendirikan usaha apotek atau SIMA. Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat penting, seperti berikut ini :
- Salinan akta notaris
- Salinan kartu identitas apoteker dan asisten apoteker
- Lalu salinan ijazah apoteker dan surat ijin kerja apoteker
- Salinan surat sewa gedung minimal 2 tahun dan fotokopi hak milik jika gedung milik pribadi
- Salinan SIUP
- Terahir salinan UGG/HO
Tidak hanya menyiapkan syarat membuka apotek saja, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan tempat berdirinya usaha. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki HO atau surat keterangan izin tempat usaha dari Biro Perekonomian setempat
- Memiliki SIUP dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian setempat
- Dan memiliki surat izin apotek
- Memiliki NPWP
- Memiliki surat izin mendirikan bangunan atau IMB
- Terakhir memiliki peralatan dan perlengkapan apotek untuk meracik obat dan harus berlisensi
Semua persyaratan tersebut harus Anda persiapkan dengan teliti dan lengkap jika ingin usaha apotek bisa berdiri. Jika tidak, bisa saja permohonan Anda tidak terkabulkan sehingga harapan untuk memiliki usaha apotek juga akan kandas.
Membuka usaha apotek memang tidak bisa sembarangan. Hal ini karena usaha apotek termasuk usaha berbasis risiko sektor kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Maka dari itu, pahami dulu syarat membuka usaha apotek dengan baik agar pengajuan terpenuhi.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net