Apa Saja Syaratnya?
Syarat membuat apotek sebenarnya bisa Anda penuhi dengan mudah jika Anda melakukan persiapan dengan matang. Meskipun prosesnya cukup panjang, namun memahami persyaratannya dengan mudah akan membantu mempercepat keluarnya izin pendirian apotek itu sendiri dari Dinas Kesehatan.
Apotek sendiri merupakan tempat distribusi farmasi yang langsung berhadapan dengan konsumen. Jadi legalitasnya memang tidak boleh Anda sepelekan. Karena ada banyak sekali risiko medis yang muncul jika Apotek yang beroperasi tidak memiliki kualitas memadai.
Karena itulah pemerintah memberikan regulasi dan persyaratan yang ketat dalam proses pendirian apotek itu sendiri. Ada dua instansi yang terlibat yakni Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota masing-masing dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Syarat Membuat Apotek yang Wajib Dipenuhi
Setelah kami rangkum dari berbagai sumber, ada 3 persyaratan yang wajib pemilik apotek penuhi dan hal ini sangat berpengaruh terhadap lolos atau tidaknya apotek tersebut pada analisis Dinas Kesehatan dan BPOM.
Persyaratan tersebut terbagi menjadi tiga bagian. Yakni persyaratan dari sisi gedung atau bangunan apotek, persyaratan dari sisi administrasi, dan kompetensi dari petugas apotek tersebut nantinya.
Untuk lebih detailnya Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini. Syarat mendirikan apotek yang pertama bisa terbilang umum. Namun lebih condong pada sisi administratif. Langsung saja simak persyaratannya berikut ini.
- Melampirkan Fotokopi SP atau SIK
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Surat pernyataan tempat tinggal asli
- Fotokopi denah bangunan yang hendak Anda gunakan sebagai gedung apotek
- Surat pernyataan status bangunan apotek jika mengontrak harus lebih dari 2 tahun
- Jika gedung milik sendiri maka wajib melampirkan fotokopi SHM
- Melampirkan daftar nama dan biodata Asisten Apoteker (AA) dan SIK-nya masing-masing.
- Membuat laporan detail terkait alat dan perlengkapan apotek
- Melampirkan surat pernyataan APA yang menjelaskan tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan farmasi atau apotek lainnya.
- Melampirkan surat izin bagi anggota POLRI, TNI dan PNS yang hendak mendirikan apotek
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Melampirkan Akta Perjanjian Kerjasama APA dan PSA
- Surat pernyataan yang menjelaskan kalau PSA tidak pernah melakukan pelanggaran Per UU farmasi
- Melampirkan Rekomendasi ISFI (Jika ada)
Semua syarat membuat apotek tersebut bersifat wajib dan tidak boleh tertinggal satupun. Jika terjadi kendala, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan mereka yang sudah berpengalaman dalam bidang tersebut.
Syarat Khusus yang Berhubungan dengan Bangunan
Selain persyaratan umum tersebut, ternyata ada juga persyaratan yang berkaitan dengan gedung atau bangunan yang hendak Anda jadikan apotek. Jadi tidak sembarang bangunan bisa Anda gunakan sebagai usaha apotek. Ini dia beberapa persyaratan gedung tersebut.
- Memiliki HO atau Hindae Ordonantie. HO adalah surat keterangan izin tempat usaha. Untuk mendapatkannya Anda bisa melakukan pengajuan pada Biro Perekonomian Pemda
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dirilis oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian
- Apotek dan APoteker wajib memiliki Surat Izin Apotek
- Bangunan Gedung Apotek wajib memiliki IMB
- Status tanah dari bangunan apotek juga harus jelas secara hukum
- Gedung harus memiliki peralatan apotek lengkap dan fasilitas untuk meracik obat
Sama seperti persyaratan sebelumnya, poin-poin tersebut atas juga bersifat wajib jika Anda sedang berusaha mendirikan apotek.
Syarat-Syarat yang Harus Seorang APA (Apoteker Pengelola Apotek) Penuhi
Selain beberapa poin tersebut, ada juga syarat dalam membuat apotek yang harus seorang APA penuhi. Berikut ini persyaratan tersebut.
- Memiliki izin dari Departemen Kesehatan
- Sudah melakukan sumpah apoteker
- Memiliki SIK (Surat Izin Kerja) dari Menteri Kesehatan
- Sehat secara fisik dan mental
- Tidak sedang bekerja sebagai apoteker atau pegawai pada perusahaan farmasi manapun.
Jika syarat-syarat ini sudah Anda penuhi seluruhnya, maka proses pengajuan pendirian apotek bisa segera Anda lakukan. Jika terjadi kendala dalam penyiapan syarat membuat apotek tersebut, konsultasi dengan mereka yang ahli tentu jadi solusi terbaik.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net