Syarat Membuat Apotek Baru

Syarat Membuat Apotek Baru

Syarat Membuat Apotek Baru

 

 

Syarat Membuat Apotek Baru

 

Ada beberapa syarat membuat apotek baru dan tambahan rincian modal bagi para apoteker pemula dalam memulai bisnis. Hanyalah seorang apoteker yang bisa melakukan bisnis apotek, sebagaimana sudah tertuang dalam peraturan pemerintah maupun perundang-undangan.

 

Bisnis pembuatan toko obat tersebut memang bisa menjadi bisnis yang punya keuntungan menjanjikan, apalagi jika mendapat dukungan dari berbagai aspek. Misalnya seperti lokasi pembangunan berada dekat rumah sakit, klinik kesehatan atau daerah padat penduduk.

 

Ha tersebut pastinya akan mendorong peluang yang besar dalam memulai bisnis apotek, agar bisa mendapatkan keuntungan maksimal. Walaupun begitu ternyata tidak semua orang bisa membangun bisnis apotik, karena sudah tertulis dalam peraturan pemerintah.

 

Maupun peraturan perundang-undang, hanya sarjana apoteker yang bisa menjalankan sebuah apotek. Namun tidak menutup kemungkinan Anda yang bukan sarjana apoteker juga bisa membangun apotek sendiri, caranya dengan mempekerjakan apoteker.

 

Atau Anda juga bisa bergerak sebagai pemberi modal, namun ada syarat tertentu juga yang harus Anda lakukan. Misalnya dengan membuat akta perjanjian kerjasama antara Anda sebagai pemberi modal dan apoteker yang akan bekerja.

 

Syarat Membuat Apotek Baru yang Perlu Anda Pahami

 

Untuk membuat apotek baru, pemilik harus melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Ada juga yang memang dibutuhkan sebagai berkas-berkas persyaratan yang berhubungan dengan bangunan dan APA.

 

  1. Syarat Pendirian Menurut PP Nomor 51 Tahun 2009

 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009, ada banyak sekali berkas-berkas kelengkapan sebagai syarat dalam melakukan pendirian apotik. Misalnya mulai dari sistem informasi kesehatan, NPWP hingga surat rekomendasi dari ISFI, yaitu organisasi apoteker.

 

  1. Syarat Pendirian Berhubungan Dengan Bangunan

 

Sementara yang berhubungan dengan bangunan juga memiliki persyaratan yang berbeda, misalnya seperti surat izin tempat usaha atau surat izin usaha perdagangan. Kemudian surat izin apotek, NPWP hingga mempunyai bangunan yang memiliki status tanah jelas.

 

  1. Syarat Pendirian Berhubungan dengan Apoteker Pengelola Apotek

 

Selanjutnya syarat membuat apotek baru yang berhubungan dengan APA sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 1993. Misalnya seperti telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, surat izin kerja, hingga tidak bekerja pada apotek lain.

 

Rincian Modal Membuat Apotek Baru

 

Dalam mendirikan apotik baru pastinya harus mempunyai modal terlebih dahulu, atau mempunyai pemberi modal dengan perjanjian dalam akta kerjasama. Bagi Anda yang ingin memulai bisnis apotik, berikut ini beberapa rincian modal awal usahanya.

 

Pertama modal untuk mengurus perizinan, biasanya dalam pengurusan semua perizinan atau berkas-berkas persyaratan membutuhkan modal sekitar Rp 1 juta. Biaya tersebut dibutuhkan dalam pembuatan surat izin apotek, surat izin usaha, dan surat-surat lainnya.

 

Kemudian ada juga modal untuk pembelian etalase atau lemari untuk menyimpan obat-obatan, yang biasa memakai kaca transparan. Untuk pembelian etalase atau lemari bisa membutuhkan modal Rp 8 juta, selanjutnya obat-obatan jika ingin lengkap membutuhkan modal Rp 14 juta.

 

Ada juga modal untuk biaya perlengkapan lainnya, seperti buku, alat pemadam kebakaran dan timbangan Rp 3 juta. Selanjutnya gaji karyawan Rp 1 Juta, listrik dan air sesuai kebutuhan, sewa lokasi usaha jika ada bisa terhitung rata-ratanya sekitar Rp 25 jutaan.

 

Sebaiknya Anda juga menyiapkan modal operasional untuk enam bulan pertama sebagai antisipasi jika apotek belum bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Selanjutnya Anda juga harus melakukan pencatatan arus kas dengan baik.

 

Sementara untuk omzet pemasukan dari apotik sendiri biasanya berbeda-beda dan bergantung pada penjualan langsung dari resep dokter atau sales marketing. Syarat membuat apotek baru memang cukup banyak karena sudah tertuang dalam peraturan pemerintah.

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net