
Syarat Membangun Apotek
Syarat Membangun Apotek
Ada beberapa syarat membangun apotek yang harus terpenuhi supaya boleh beroperasi. Bila salah satu syarat ada yang kurang, proses pembangunan harus mengalami penundaan hingga Anda berhasil memenuhinya.
Dengan adanya syarat yang harus terpenuhi, menandakan bahwa pembangunan toko obat tidak boleh sembarangan. Bila tetap memaksa mendirikan, namun surat izinnya tidak ada, bisa mendapatkan peringatan dari pihak berwajib.
Tidak hanya bangunan toko obat saja yang harus memenuhi persyaratan, tapi juga apoteker atau pengelolanya. Mengenai syarat pembangunan dan tata cara pendiriannya, Anda bisa menyimak pada uraian berikut.
Beberapa Syarat Membangun Apotek yang Harus Terpenuhi
Syarat membangun sebuah apotek pertama yaitu mengenai jenis surat atau dokumen yang harus terpenuhi. Hal ini sudah ada dalam PP nomor 51 tahun 2009 mengenai syarat mendirikan apotek, antara lain fotokopi SP atau SIK, fotokopi KTP dan surat pernyataan tempat tinggal.
Fotokopi denah bangunan dan surat khusus yang menyatakan status dalam bentuk akte dari bangunan tersebut, fotokopi dan asli mengenai data rinci alat perlengkapannya, daftar AA yang mencantumkan data penting seperti nama, tahun lulus, SIK serta alamat.
Surat selanjutnya yaitu pernyataan APA atau Apoteker Pengelola Apotek tidak terikat dengan instansi lain, fotokopi dan asli surat izin atas khusus PNS, pegawai pemerintah dan lain-lain, NPWP, surat pernyataan PSA tidak melakukan pelanggaran undang-undang farmasi.
Rekomendasi ISFI serta akte perjanjian kerja sama dengan APA dan PSA. Selain beberapa syarat tersebut, ada juga persyaratan lainnya yang berkaitan dengan bangunan harus terpenuhi, yaitu:
-
Memiliki surat keterangan izin tempat usaha yang bisa Anda dapatkan dari Biro Perekonomian pemerintah daerah setempat.
- Harus memiliki Surat Izin Apotek atau SIA untuk apoteker maupun toko obatnya.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang bisa Anda dapatkan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
- Memiliki alat atau perlengkapan apotek, misalnya seperti alat peracik obat.
- Dan harus memiliki NPWP.
-
Bangunan mempunyai IMB dan status tanahnya jelas.
APA juga harus memenuhi syarat khusus. Hal ini sudah tercantum dalam Pemenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993. Syarat-syarat tersebut yaitu meliputi izin sudah terdaftar di Departemen Kesehatan.
Mempunyai Surat Izin Kerja atau SIK atau surat tugas oleh Menteri Kesehatan. Apoteker harus sudah mengucapkan sumpah atau janji khusus. Persyaratan kesehatan mental dan fisik juga harus terpenuhi untuk bisa melaksakan tugas dengan baik.
Syarat terakhir yaitu tidak bekerja di tempat lain, baik perusahaan farmasi maupun toko obat lainnya. Ketika menjadi APA, ada tugas dan peranan yang perlu menjadi perhatian. Yaitu meliputi membuat visi dan misi toko tersebut, membuat strategi, tujuan, sasaran serta program kerja.
Membuat peraturan Standar Prosedur Operasional atau SPO dari setiap aktivitas dalam toko, tidak lupa untuk menerapkannya dengan baik. Tugas terakhir adalah melakukan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta analisa hasil kinerja serta keuangan dari toko tersebut.
Tata Cara Pendirian Apotek yang Penting untuk Anda Pahami
Setelah berkas-berkas syarat membangun apotek sudah Anda siapkan, sekarang waktunya memahami tata cara pendirian. Tata cara pendirian toko obat yang penting untuk Anda pahami, sebagai berikut.
- Ajukan permohonan izin ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota memakai form APT-1.
- Kemudian, Dinas Kesehatan yang sudah bekerja sama dengan pihak BPOM akan memproses permohonan tersebut. Teknis dari kesiapan Anda dalam mendirikan toko obat akan mereka lihat.
- Sesudah memperoleh rekomendasi dari BPOM, lanjutan pelaporan ke Dinas Kesehatan.
- Lalu, Anda bisa melakukan pengajuan kembali surat permohonan tersebut.
- Setelah itu, tunggu hingga pihak Dinas Kesehatan mengeluarkan surat izin apotek.
Pastikan kebutuhan berkas atau dokumen sudah Anda persiapkan dengan baik sebelum mengajukannya ke pihak berwenang. Supaya syarat membangun apotek terpenuhi dengan baik dan proses mendapatkan izin bisa lebih cepat.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net