Syarat Izin Apotek

Syarat Izin Apotek

Syarat Izin Apotek

 

 

Apa Saja Syaratnya?

 

Syarat izin apotek sebenarnya sangat mudah untuk Anda penuhi. Hanya saja tidak semua orang memahaminya dengan baik. Karena tidak memahami syarat-syarat tersebut dengan baik, maka proses pendirian apotek ini seolah terasa sangat sulit

 

Padahal persyaratannya bisa Anda penuhi dengan mudah. Persyaratan pendirian apotek ini sendiri mendapatkan pengaruh dari beberapa aspek. Salah satunya adalah persyaratan dari gedung yang digunakan, persyaratan untuk Apoteker yang hendak mengelola dan persyaratan dari sisi teknis lainnya.

 

Ketika Anda berencana untuk mengembangkan usaha Apotek, memahami persyaratan tersebut tentu menjadi hal yang wajib. Karena itu pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya sampai tuntas untuk Anda.

 

Syarat Izin Apotek Secara Umum Berdasarkan Regulasi Pemerintah

 

Berdasarkan PP 51 tahun 2009, Apotek adalah tempat pendistribusian obat dan perbekalan farmasi yang dikelola sesuai etika kefarmasian oleh seorang apoteker. Jadi pengelolaannya memang harus mendapatkan sentuhan profesional.

 

Peranan apoteker yang sangat besar terhadap taraf kesehatan masyarakat membuat pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan regulasi pendirian apotek itu sendiri. Langsung saja inilah beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi ketika hendak mendirikan apotek.

 

  1. Fotocopy SP atau SIK
  2. Fotokopi surat pernyataan tempat tinggal
  3. Surat keterangan status bangunan. Jika mengontrak maka status kontaknya harus jelas dan minimal masa kontrak harus 2 tahun.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  5. Fotokopi denah bangunan yang hendak Apoteker pakai sebagai gedung apotek
  6. Jika gedung tersebut milik sendiri, maka harus melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Mencantumkan daftar Asisten Apoteker (AA) secara detail dari mulai SIK, nama lengkap, tahun lulus, serta alamat tempat tinggalnya.
  8. Melampirkan data terperinci dari semua perangkat yang ada pada apotek
  9. Surat pernyataan apoteker tidak bekerja pada perusahaan farmasi manapun atau bekerja pada apotek lainnya.
  10. Surat keterangan izin bagi pegawai instansi pemerintahan atau TNI-Polri yang hendak mendirikan apotek.
  11. Melampirkan perjanjian kerjasama PSA dan APA
  12. Surat pernyataan kalau PSA yang Anda gunakan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Per UU Farmasi manapun.
  13. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
  14. Melampirkan rekomendasi ISFI jika ada

 

Itulah persyaratan umum pendirian apotek yang harus Anda persiapkan sejak awal. Jangan sampai menyepelekan hal ini karena dampaknya akan sangat besar terhadap kelancaran pendirian apotek Anda.

 

Syarat Izin Apotek Lain yang Harus Apoteker penuhi 

 

Selain beberapa persyaratan yang sudah kami jelaskan tersebut, ternyata ada juga syarat lain yang harus Anda penuhi ketika hendak mendirikan apotek. Persyaratan ini lebih condong pada gedung atau bangunan apotek itu sendiri.

 

Namun selain itu, ada juga poin-poin yang berhubungan dengan aspek lain seperti kredibilitas apoteker dan kualifikasinya. Berikut ini poin-poin tersebut :

 

  1. Memiliki Hindae Ordonantie atau HO dari Biro Perekonomian Pemda masing-masing
  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian
  3. Wajib memiliki surat izin Apotek untuk para apoteker yang bekerja
  4. Wajib memiliki NPWP
  5. Bangunan harus memiliki status tanah yang jelas dan legal secara hukum Indonesia
  6. Bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB
  7. Gedung bangunan harus memiliki fasilitas peralatan apotek dari mulai alat peracik obat hingga peralatan lainnya.

 

Selain persyaratan bangunan tersebut, ada juga syarat lain yang harus Anda penuhi oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Hal ini mengacu pada keputusan Permenkes RI No 92 Menkes/per/X/1993. Berikut ini beberapa persyaratan tersebut :

 

  1. Apoteker pengelola Apotek harus terdaftar pada Departemen Kesehatan dan sudah memiliki Izin Praktek
  2. Apoteker harus memiliki bukti telah mengucapkan sumpah
  3. Memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental
  4. Apoteker juga harus memiliki surat izin kerja atau dari Menteri Kesehatan
  5. Tidak sedang bekerja pada perusahaan farmasi manapun atau apotek lainnya
  6. Jika beberapa persyaratan tersebut sudah Anda penuhi, maka Anda hanya tinggal melakukan pengajuan pendirian Apotek ke Dinas Kesehatan Pemda masing-masing.

 

Nantinya Dinas Kesehatan akan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan merilis surat izin Apotek jika kualifikasinya sudah Anda penuhi. Pahami syarat izin apotek ini dengan baik agar tidak ada kendala dalam proses pendiriannya.

 

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net