Surat Permohonan Izin Usaha Apotek
Tertarik untuk mendirikan apotek? Anda harus tahu terlebih dahulu surat permohonan izin usaha apotek sebagai salah satu syarat utamanya. Jika tidak, usaha Anda akan dianggap illegal dan bisa berakibat pada jeratan hukum.
Pada masa pandemi seperti saat ini, apotek merupakan salah satu tempat yang paling masyarakat butuhkan. Untuk menjaga daya tahan tubuh selalu baik, masyarakat harus membeli vitamin dan keperluan lainnya dan apotek adalah tempatnya
Untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin mendirikan apotek, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan tentang proses perizinan berusaha apotek dan toko obat melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Kemenkes memilih langkah ini dengan tujuan untuk mempermudah dalam proses pelaksanaannya. Penasaran bagaimana cara mengajukan perizinan untuk usaha apotek secara digital ini? Simak penjelasannya berikut ini:
Panduan Pengisian Surat Permohonan Izin Usaha Apotek
Demi memudahkan pelaku usaha apotek yang ingin mengurus perizinan usaha, Kemenkes juga telah merilis panduan terkait hal berikut. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk selanjutnya unggah pada aplikasi OSS tersebut:
- Administrasi
- Surat permohonan izin dari pelaku usaha baik perseorangan ataupun non perseorangan
- Surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang telah mendapatkan persetujuan dari notaris
- Dokumen SPPL
- Dokumen izin yang masih berlaku jika ingin mengajukan perpanjangan izin usaha
- Self assessment penyelenggaraan apoteker pada aplikasi SIMONA
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan pendaftaran tempat usaha apotek pada aplikasi SIPNAP
- Bukti pembayaran PAD
- Lokasi
- Lokasi geotag apotek
- Dan lokasi apotek secara spesifik (perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan)
- Apotek berada jauh dari lingkungan rumah sakit
- Bangunan
- Denah bangunan apotek beserta ukurannya
- Sarana prasaran hingga peralatan apotek
- Foto papan nama apotek dan posisi pemasangan
- Foto papan nama praktek apoteker
- SDM
- Struktur organisasi SDM usaha apotek, meliputi apoteker penanggung jawab, direktur, apoteker lain/asisten tenaga kefarmasian lain
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM pada apotek
- Surat izin praktek untuk seluruh apoteker dan staf yang bekerja pada apotek tersebut
Setelah dokumen persyaratan untuk mendapatkan surat permohonan izin usaha apotek lengkap, selanjutnya scan dan unggah berkas tersebut pada aplikasi OSS. Pastikan semua berkah sudah sesuai dengan ketentuan agar proses pengajuan perizinan Anda bisa segera mendapatkan persetujuan.
Panduan Pengisian Permohonan Izin Toko Obat
Selain melayani surat permohonan izin ini, aplikasi OSS RBA dari Kemenkes juga Anda manfaatkan untuk mengajukan perizinan toko obat. Untuk mengajukan perizinan, berikut panduan lengkapnya:
- Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha baik perseorangan maupun perusahaan
- Surat perjanjikan kerjasama dengan tenaga teknis kefarmasian
- Dokumen SPPL
- Self assessment terkait penyelenggaraan toko obat yang pengurusannya melalui aplikasi SIMONA
- Surat pernyataan yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan pendaftaran toko obat pada aplikasi SIMONA
- Bukti pembayaran PAD
- Lokasi
- Info GeoTak toko obat
- Lokasi toko obat secara spesifik
- Bangunan
- Denah bangunan yang lengkap dengan ukuran
- Sarana, prasarana dan peralatan toko obat
- Data sarana, prasarana dan peralatan
- Foto papan nama toko obat dan lokasi pemasangan
- SDM
- Struktur organisasi SDM toko obat meliputi tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab, direktur, TTK atau asisten tenaga kefarmasian
- Tugas dan fungsi masing-masing SDM
- Surat ini praktik untuk seluruh tenaga teknis kefarmasian yang bertugas
Mendirikan usaha apotek tidak boleh sembarangan karena jenis usaha ini memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Maka dari itu, penting untuk mengurus surat permohonan izin usaha apotek dengan benar dan tepat agar usaha Anda legal dan memiliki ijin untuk beroperasi secara resmi.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net