
SIPTTK
SIPTTK
Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia kesehatan khususnya kefarmasian, pasti sudah tidak asing dengan SIPTTK. Ini merupakan surat ijin bagi tenaga kefarmasian agar bisa melaksanakan tugasnya secara legal.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan surat ijin praktis yang menjadi kewajiban bagi tenaga teknis kefarmasian. Dengan surat ini tenaga teknis kefarmasian memiliki kewenangan penuh atas pekerjaan yang sehingga bisa bekerja dengan maksimal.
Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk menerbitkannya. Sebelum mendapatkan surat ijin ini, tenaga teknis kefarmasian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Dalam proses permohonan, tenaga teknis kefarmasian harus menyiapkan beberapa persyaratan dan berkas yang harus terpenuhi. Jangan lupa juga untuk mengisi formulir permohonan baik secara online maupun secara langsung di kantor dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sebelum mengulik apa saja persyaratan untuk mengajukan surat ijin bagi tenaga teknis kefarmasian ini, ketahui dulu dasar hukumnya seperti berikut :
Dasar Hukum Penerbitan SIPTTK
Bagi tenaga teknis kefarmasian, wajib hukumnya untuk memiliki surat ijin ini sebelum melakukan tugasnya. Dengan surat ijin ini, kredibilitas dan kualitas tenaga teknis kefarmasian telah teruji sehingga bisa melakukan tugasnya dengan baik.
Dasar hukum dari penerbitan Surat Ijin Praktis Tenaga Teknik Kefarmasian ini adalah seperti berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak nomor 1 tahun 2017 tentang perlimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
Syarat Permohonan SIPTTK
Untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, ada beberapa persyaratan penting harus terpenuhi. Berikut ini persyaratan untuk mengajukan surat iji praktik bagi tenaga teknis kefarmasian :
- Fotocopy kartu identitas pemohon
- Formulir permohonan bermaterai 6.000
- Surat kuasa jika mewakili dan bermaterai 6000
- Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melakukan pekerjaan kefarmasian
- Pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar juga
- Surat rekomendasi dari PAFI dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Melampirkan fotocopy SIPTTK pertama/kedua jika mengajukan permohonan untuk yang kedu atau ketiga
- Fotocopy SIP/STRTTK
Untuk tenaga teknis kefarmasian yang mengajukan permohonan sebagai penanggung jawab sarana kosmetik, penyalur alkes atau industri obat tradisional, ada beberapa persyaratan tambahan, seperti berikut ini :
- Surat pernyataan bukan tenaga teknik kefarmasian penanggungjawab pada tempat praktek/kerja sarana lain
- Fotocopy akta notaris perjanjian kerja sama dengan pimpinan sarana
- Fotocopy surat ijin berusaha
Sedangkan untuk tenaga teknis kefarmasian yang mengajukan surat ijin sebagai penanngung jawab toko obat, berikut persyaratan tambahannya :
- Surat pernyataan tidak sebagai tenaga teknis kefarmasian di tempat praktek lain
- Surat pernyataan kepemilikan sarana bermaterai
- Fotocopy akta notaris perjanjian kerja sama dengan pimpinan sarana atau pemilik modal
Setelah semua pernyataan siap, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan permohonan kepada kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Proses evaluasi hingga penerbitan surat ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Perlu Anda ketahui, permohonan surat SIPTKK ini gratis, alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca juga : Dasar Hukum Telsus
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net