Pengertian
SIPA atau Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah menjadi salah satu surat penting yang harus Anda miliki sebagai pelaku usaha. Pengajuan permohonan izin ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya, pastikan Anda sudah menyediakan persyaratan administrasi dan teknik. Sebab, persyaratan tersebut merupakan hal utama agar permohonan Anda dapat terkabul dan prosesnya lebih mudah.
Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang perlu Anda persiapkan, maka segera kunjungi portal DPMPTSP masing-masing. Pada portal resmi tersebut, sudah memuat informasi lengkap.
Mulai dari persyaratan hingga prosedur pengajuan. Bahkan standar formulir juga sudah ada pada portal tersebut. Anda dapat mengakses DPMPTSP kapan saja secara gratis. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Anda selaku pelaku usaha.
Dasar Hukum dalam Pemberlakuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah
Aturan mengenai SIPA ini sudah tertuang secara legal dalam undang-undang. Pertama ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 mengenai Air Tanah.
Titik berat undang-undang ini ada pada keadaan serta cara pengelolaan air tanah. Pada proses pengelolaan air tanah harus mencangkup aspek merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah.
Pendayagunaan pada undan-undang tersebut memiliki arti upaya yang bisa pelaku usaha lakukan untuk penatagunaan, pengembangan, penyediaan serta pengusahaan air tanah secara optimal dan berdaya guna.
Lebih lanjut pada Pasal 57 ayat (1) PP Air Tanah menyebutkan bahwa pengusahaan air tanah merupakan semua kegiatan dengan tujuan menggunakan air tanah untuk usahanya.
Penggunaan tersebut dapat sebagai bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, atau bahan pembantu pada proses produksi. Ada hal yang harus Anda penuhi sebelum menggunakan air tanah.
Yaitu, pastikan kebutuhan pokok dan pertanian masyarakat pada daerah tersebut sudah terpenuhi tanpa mengalami kekurangan. Pengusahaan dapat Anda lakukan dengan cara penggunaan pada lokasi tertentu.
Anda juga dapat melakukan penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu atau pemanfaatan daya air tanah. Pasal 58 PP Air Tanah menyebutkan bahwa Anda baru boleh melakukan pengusahaan ketika sudah memiliki hak guna.
Anda dapat memperoleh hak guna dari izin pengusahaan air tanah. Hak guna ini berasal dari bupati atau walikota. Anda dapat mengajukannya dalam bentuk perseorangan atau badan usaha.
Contoh Perusahaan yang Harus Punya SIPA
Secara umum, perusahaan wajib memiliki izin pengusahaan air tanah jika mereka melakukan pengeboran untuk mendapatkan air tanah. Air tersebut nantinya untuk mendukung berjalannya roda bisnis perusahaan.
Syarat pengeboran tersebut minimal 100 meter dari permukaan tanah. Perlunya perizinan ini karena air tanah akan memiliki dampak negatif pada akuifer jika kedalamannya lebih dari 100 meter.
Oleh sebab itu, perlu adanya perhatian khusus dan pengawasan oleh pemerintah agar dampak negatifnya tidak terlalu berbahaya untuk lingkungan. Jika perizinan ini tidak terpenuhi, maka pelaku usaha akan mendapat sanksi.
Misalnya berupa kurungan atau pemberhentian tempat usaha. Sejauh ini, hanya ada beberapa jenis perusahaan yang melakukan pengeboran. Berikut ini adalah contoh jenis perusahaan tersebut:
- Perusahaan minuman yang menggunakan air tanah sebagai bahan bakunya. Perusahaan ini memerlukan air dalam jumlah besar, sehingga pengeboran tanah tidak dapat dihindarkan.
- Perusahaan makanan besar akan melakukan pengeboran untuk mendapatkan sumber air bersih. Produksi secara besar-besaran tentunya membutuhkan air dalam jumlah besar juga, sehingga mereka memanfaatkan air tanah.
- Dan perusahaan Depot Air Minum (DAM) yang membutuhkan banyak pasokan air. Sehingga, mereka harus melakukan proses pengeboran hingga cukup dalam. Oleh sebab itu mereka harus punya perizinan.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan proses pengeboran air, berbagai perizinan harus dilengkapi. Salah satunya adalah SIPA atau izin pemakaian dan pengusahaan air tanah.
Baca juga : Teknisi Komputer Aman
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net