SIPA Apoteker
Untuk Anda yang berkecimpung dalam dunia kesehatan khususnya farmasi pasti sudah tidak asing dengan SIPA Apoteker. Ini merupakan surat ijin yang kewenangan bagi apoteker sebagai bukti legalitas dalam menjalankan pekerjanya.
SIPA atau Surat Ijin Praktik Apoteker merupakan dokumen yang penting bagi seseorang agar bisa menjadi apoteker. Dengan surat ijin ini apoteker akan memiliki keleluasaan untuk mendirikan pabrik sendiri pada apotek atau toko obatnya.
Kementerian Kesehatan RI merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menerbitkan SIPA. Untuk mendapatkan surat ini, seorang apoteker harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Permohonan ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada setiap Kabupaten/Kota.
Untuk mengajukan permohonan, apoteker harus menyertakan surat permohonan dan melampirkan berbagai dokumen persyaratan penunjang. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan memproses dan mengevaluasi permohonan Anda. Jika memenuhi persyaratan barulah SIPA akan keluar.
Syarat Permohonan SIPA Apoteker
Dalam proses pengajuan Surat Ijin Prakter Apoteker (SIPA), Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengajukan SIPA bagi Apoteker :
- Kartu identitas diri / KTP
- Fotocopy STRA yang masih berlaku dan terlegalisir asli KFN
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi bermaterai 10000 dan surat keterangan dari pimpinan pelayanan kefarmasian
- Fotocopy surat ijin sarana yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pas photo terbaru ukuran 4 x 6
- Fotocopy SIPA pertama jika mengajukan SIPA untuk yang kedua
- SIKA lama jika perpanjangan atau perpindahan tempat praktik
- Pelayanan Kefarmasian jika sudah menjadi penanggung jawab pada fasilitas kefarmasian sebelumnya
- Surat keterangan dari pimpinan sarana ke-1 yang menyatakan bahwa menyetujui bahwa Anda akan bekerja pada sarana lain
- Fotocopy SK Penempatan bagi PNK/SK pensiun bagi yang sudah puma tugas
- Surat ijin mendirikan bangunan dan lampirannya sesuai dengan peruntukannya
- Persetujuan nama apotek
- Berita acara pemeriksaan sarana atau rekomendasi perubahan ijin pergantian penanggung jawab
Jika ingin Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyetujui permohonan SIPA apoteker yang Anda lakukan, maka pastikan semua persyaratan tersebut terpenuhi. Untuk mengetahui apakah permohonan SIPA berhasil atau tidak, biasanya pemohon harus menunggu selama 20 hari.
Prosedur Permohonan Surat Ijin Praktik Apoteker
Untuk bisa memperoleh SIPA, seorang apoteker harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian. Dalam proses permohonan ini Anda harus melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini :
- Fotocopy STRA yang telah terlegalisir oleh KFN
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pas foto terbaru 4×6 dua lembar
Saat mengajukan permohonan SIPA sebagai apoteker pendamping harus menyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus menerbitkan SIPA paling lambat 20 hari kerja semenjak surat pengajuan permohonan.
Prosedur permohonan SIPA akan berjalan dengan lebih lancar dan mudah jika semua persyaratan telah terpenuhi. Maka dari itu, sebelum melakukan permohonan, pastikan siapkan semua persyaratan dengan lengkap.
Apoteker merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab tinggi karena bertanggung jawab untuk pembuatan obat-obatan. Untuk memastikan kualitas dan kewenangannya, maka petugas kefarmasian harus memiliki SIPA Apoteker sebagai bukti resmi dan legalitas atas pekerjaannya.
Baca juga : Dasar Hukum Telsus
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net