SUP
Perlunya Sertifikat Usaha Pariwisata adalah sebagai bentuk pengesahan sesuai standar yang berlaku. Standar audit usaha pariwisata meliputi tiga aspek yaitu pelayanan, pengelolaan dan produk. Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda perlu melakukan sertifikasi.
Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas produk, pengelolaan dan pelayanan bisnis wisata melalui proses audit. Bisnis yang sudah memiliki sertifikat berarti sudah memenuhi ketentuan sistem manajemen baik.
Beberapa cirinya seperti sudah sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku, dapat konsisten mencapai tujuan dan kebijakan serta menerapkannya secara efektif efisien.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Usaha Pariwisata
Setiap proses sertifikasi membutuhkan dokumen dan cara khusus dalam pembuatannya, begitu juga dengan bisnis pariwisata. Untuk mendapatkan jenis sertifikat ini, Anda perlu memahami tata caranya sebagai berikut.
- Pemilik bisnis mengajukan permohonan pendaftaran kepada Lembaga Sertifikasi Usaha atau LSU Bidang Pariwisata. Pemberian tembusan kepada pihak Komisi Otorisasi.
Kemudian LSU akan menginformasikan kepada gubernur mengenai rencana pelaksanaan sertifikasi melalui instansi teknis. Tentunya instansi teknis yang memang memiliki kewenangan dalam bidang pariwisata.
- LSU memberikan tugas kepada tim auditor yang sudah berkompetensi pada bidangnya untuk melakukan proses audit di tempat pemilik bisnis atau pemohon.
- Tim auditor akan menjalankan proses audit, kemudian melaporkan hasilnya kepada LSU Bidang Pariwisata yang sebelumnya memberikan tugas.
- Lembaga Sertifikasi Usaha memeriksa hasil audit yang sudah tim auditor laporkan, kemudian memutuskan sertifikasi dan menerbitkannya.
LSU Bidang Pariwisata yang memiliki kewenangan terhadap proses sertifikasi ini harus menerapkan beberapa prinsip. Antara lain yaitu terbuka, cepat tanggap ketika ada keluhan, mampu menjaga rahasia, tidak berpihak dan bertanggung jawab.
Sanksi Administratif Bagi Pencari Sertifikat Usaha Pariwisata
Bagi pencari sertifikat pariwisata dapat diberikan sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa sanksinya yaitu pembatasan atau pembekuan sementara aktivitas bisnis dan teguran secara tertulis.
Pengaturan mengenai sanksi ini untuk pemilik usaha ada dua yang terkandung dalam pasal 63 ayat 1 UU Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 pasal 30 ayat 1. Dalam pasal 63, pemilik bisnis wisata akan mendapatkan sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan seperti:
- Pemilik usaha wajib mendaftarkan bisnisnya kepada Pemda atau Pemerintah.
- Melakukan berbagai macam kewajiban sebagai pemilik usaha wisata. Aturan mengenai hal ini ada dalam pasal 26 UU Kepariwisataan, seperti:
- Memelihara lingkungan agar senantiasa bersih, asri dan sehat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diskriminatif.
- Memberikan informasi bertanggung jawab dan akurat.
- Ikut serta mencegah hal-hal yang melanggar hukum dan kesusilaan lingkungan tempat bisnis.
- Menjaga norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Berperan aktif mengembangkan prasarana serta program pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan jaminan keamanan, ramah, kenyamanan dan keselamatan kepada pengunjung tempat wisata.
- Melalui pendidikan dan pelatihan, berupaya meningkatkan kompetensi para tenaga kerja.
- Bermitra dengan usaha mikro atau koperasi setempat agar saling menguntungkan.
- Lebih mengutamakan penggunaan produk warga setempat.
- Menerapkan standar usaha sesuai ketentuan yang ada.
Sedangkan pada pasal 30, pemilik bisnis wisata dapat terkena sanksi administratif jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang harusnya dilaksanakan seperti:
- Pemilik bisnis wajib mempekerjakan tenaga yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi sesuai aturan dalam UU. Tidak hanya tenaga kerja dalam negeri saja, luar negeri juga termasuk.
- Pemilik bisnis wisata wajib mempunyai sertifikat khusus usaha sesuai aturan berlaku.
Setiap pembuatan sertifikat tentunya untuk kebaikan bersama, baik bagi pemilik bisnis maupun orang-orang yang terlibat. Bagi Anda pemilik bisnis wisata, sebaiknya segera membuat Sertifikat Usaha Pariwisata jika belum memiliki.
Baca juga : Teknisi Komputer Aman
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net