Sertifikat Halal Produk – Indonesia terkenal memiliki populasi muslim yang cukup besar. Selaras dengan populasi muslim yang besar, industri halal Indonesia memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Dengan memiliki sertifikat halal pada produk-produk yang Anda jual, tentu akan membuat citra produk yang Anda miliki mendapat kepercayaan oleh konsumen muslim Indonesia.
Sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk makanan saja. Sejumlah lini produk seperti restoran asing, rumah pemotongan hewan, dan ataupun unit usaha katering pun juga harus memiliki sertifikat halal apabila ingin menjalankan usaha di Indonesia. Selain itu, beberapa jenis obat dan industri kosmetik juga harus mendapatkan sertifikat halal untuk produk yang mereka jual.
Sertifikat Halal Produk ; Sekilas Tentang Makna Halal Pada Produk Konsumsi
Kehalalan suatu produk merupakan hal yang sangat penting bagi umat islam, terutama untuk barang atau produk-produk yang dikonsumsi. Halal merupakan syarat utama yang harus ada pada makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan ataupun barang konsumsi lainnya yang dapat dimakan, digunakan, atau diterapkan langsung ke tubuh oleh umat islam.
Produk-produk yang dikonsumsi haruslah tidak boleh memiliki kandungan bahan-bahan yang diharamkan menurut islam seperti alkohol, daging babi ataupun produk olahan dan turunan babi, daging anjing dan olahan turunannya, bangkai yang mati tanpa disembelih (kecuali ikan), dan juga hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT dan kondisi yang diharamkan lainnya.
Memiliki sertifikat halal dari MUI merupakan hal yang sangat penting. Tiap-tiap produk yang telah memiliki sertifikat halal, akan memperoleh hak untuk mencantumkan label atau logo Halal pada kemasan produk. Keberadaan logo halal menunjukkan kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi oleh umat Islam.
Tidak setiap lembaga dapat mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga yang bertanggungjawab untuk mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelum mengeluarkan sertifikat halal. Produk-produk yang akan disertifikasi terlebih dahulu dilakukan pengetesan dan analisis kandungan produk apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan badan yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan serangkaian tes dan analisis terhadap kandungan produk yang akan disertifikasi halal. Apakah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI atau belum.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Produk
Guna mendapatkan Sertifikat ini. Maka Anda terlebih dahulu harus mengajukan sertifikasi pada lembaga yang bertanggung-jawab terhadap penerbitan sertifikat Halal yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI.
- Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan pendaftaran secara daring (online) di website LLPOM MUI.
- Melakukan pengisian data pendafataran secara lengkap. Kemudian mengisikan data status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok jenis produk.
- Kemudian Anda dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI via email.
- Melengkapi Dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan pendaftaran serta jenis bisnis atau industri yang Anda miliki.
- Jika semua dokumen yang Anda kumpulkan telah lengkap, maka langkah berikutnya hanyalah tinggal menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
- Jika sudah selesai, maka Anda bisa mengunduh sertifikat pada bagian menu download SH.
Sertifikat halal merupakan hal yang sangat penting terutama bagi umat Islam untuk mengetahui kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi dan digunakan. Oleh karena itu, juga menjadi hal yang penting bagi unit bisnis dan industri Anda untuk memiliki sertifikat Halal agar produk-produk konsumsi yang miliki dapat diterima oleh umat islam.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net