Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)

Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)

Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK) merupakan jaminan legal dan legitiminasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kepada organisasi atau badan tertentu yang harus dipenuhi supaya memiliki hak distribusi alat kesehatan. Mengeluarkan alat kesehatan beserta teknologinya harus memiliki izin peredaraan dan izin distribusi.

Terbilang sulit menerima sertifikat ini. Itu pun tidak sembarangan karena perusahaan atau lembaga tertentu harus terdaftar pada Kementerian terkait. Baik secara pendirian perusahaan dan secara medis kesehatan plus perspektifnya diawasi ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan sebaran alat kesehatan yang tidak tepat guna dan tidak tepat waktu.

Penyebaran Distribusi Kesehatan ; Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)

Alat kesehatan tidak hanya berbicara aspek klinis tapi juga menyangkut perspektif medis, dan keduanya berkaitan erat. (IPAK) hadir untuk memberikan kepastian bahwa alat kesehatan menjamin keberadaannya tepat sasaran termasuk obat-obatan.

Penyalahgunaan alat kesehatan bukan hanya terjadi pada aspek jenis obat keras level atas. Tapi juga menyangkut penyalahgunaan distribusi alat kesehatan lain seperti masker, cairan infuse, tabung oksigen, dan lain-lain yang diselewengkan. Berikut ini bentuk jalur distribusinya:

Sumber Produsen

Produsen alat kesehatan sebagai pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan (IPAK) berperan penting sebagai pengendali utama sebelum jatuh ke tangan distributor alat kesehatan itu sendiri. Produsen kesehatan yang bersangkutan sudah dikaji secara mendalam pada semua aspek oleh 2 (dua) Kementerian terkait sehingga potensi kecurangan bisa ditekan.

Perspektif teknologi, bahan baku, dan sumber daya manusia juga wajib dikaji secara intensif karena berhubungan dengan nyawa dan kesehatan masyarakat luas. Pengolahan dan prosesnya harus sesuai prosedur berstandar Internasional. Lembaga yang bersangkutan wajib memiliki ISO manajemen sebagai bentuk kualitas manajemen yang lebih dari mumpuni.

Sumber Distributor

Distributor resmi harus berbadan hukum dan memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan (IPAK) yang berlaku secara sah serta meyakinkan plus berhak menyalurkannya kepada supplier. Meskipun bukan produsen tapi Distributor bersama dengan pemasok memastikan tidak boleh terjadi penimbunan alat medis dan menjamin jalur distribusinya.

Distributor kesehatan pun memastikan bahwa para pemasok harus memiliki izin resmi dan legal yang dikeluarkan pihak terkait. Selain dari distributor itu sendiri. Distributor wajib memantau para anggotanya (supplier) supaya melakukan interaksi niaga alat kesehatan secara jujur, terbuka, dan transparan kepada konsumen.

Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK) ;Sumber Supplier

Meskipun Supplier tidak harus memegang lisensi sertifikat (IPAK) tapi berhak menjual langsung kepada masyarakat luas baik perorangan dan organisasi rumah sakit itu sendiri. Para pemasok berkomitmen bahwa produk alat kesehatan harus digunakan langsung, tidak boleh terjadi penimbunan barang, plus menaikkan harga yang tidak wajar.

Harga yang diperjual-belikan sesuai standar harga eceran tinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Pemantauan dan pengawasan alat kesehatan terhadap kualitas, kadaluarsa, dan jenis alat kesehatan tetap dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan produk.

Inilah bentuk jalur distribusi alat kesehatan dari hulu ke hilir yang perlu diketahui masyarakat luas. Jalur ini wajib memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan (IPAK) sebagai bentuk hukum dan resmi sesuai aturan Perdagangan dan Kesehatan Republik Indonesia. Kiranya, penulisan artikel ini menambah wawasan dan berguna. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Pengertian Surat Keterangan Impor

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net