
Persyaratan NPWP
Apa Syaratanya?
Baik melalui pendaftaran online maupun offline, wajib pajak harus mengetahui beberapa persyaratan NPWP sebelum melakukan registrasi. Bagi warga negara yang telah mendapatkan penghasilan tari Indonesia maka wajib segera mengurus pembuatan NPWP.
NPWP sendiri dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu pribadi, badan usaha dan perempuan sudah menikah tapi ingin memisahkan pajak dengan suami. Masing-masing kategori tersebut punya persyaratan berbeda-beda.
Namun jangan khawatir, saat ini untuk mendapatkan informasi apapun bisa mengakses secara online melalui situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut telah kami rangkum beberapa persyaratan membuat NPWP sesuai tercantum pada situs official DJP.
Persyaratan NPWP Pribadi, Badan Usaha & Wanita Menikah
Ada beberapa kategori wajib pajak dengan persyaratan berbeda-beda. Berikut beberapa persyaratan dalam NPWP sesuai dengan kategori masing-masing:
- Wajib Pajak Pribadi
Kategori ini termasuk masyarakat yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas seperti pegawai, pekerja lepas, pedagang dan sejenisnya. Berikut persyaratan dokumennya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi WNI/warga negara Indonesia
- Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing
Sementara bagi wajib pajak pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan tapi ingin memperoleh NPWP maka dokumen persyaratannya sama, yakni KTP (hanya untuk WNI).
- Pajak untuk Wanita Menikah
Selain itu juga ada kategori perpajakan pribadi untuk wanita kawin yang memutuskan hak dan kewajiban secara terpisah dengan suami karena hal-hal berikut:
- Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim
- Telah mengajukan secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami
- Bersedia dan telah memutuskan untuk melaksanakan kewajiban serta hak perpajakan yang terpisah dari suami, baik karena ada maupun tidak ada keputusan hakim serta perjanjian pemisahan penghasilan & harta.
- Wajib Pajak Badan Usaha
Bagi yang sudah memiliki usaha pribadi maka wajib mempunyai NPWP badan usaha. Adapun berikut beberapa dokumen persyaratannya dari:
- Fotokopi NPWP pribadi pemilik usaha
- Fotokopi KTP
Ada beberapa persyaratan tambahan untuk kategori badan usaha tertentu sesuai yang tertuang pada situs DJP. Anda bisa mengajaknya terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi agar lebih jelas.
Persyaratan NPWP untuk Warisan Belum Terbagi
Kategori ini menyangkut pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dengan menggunakan NPWP dari yang meninggalkan warisan tersebut. Namun apabila yang meninggalkan warisan tersebut belum mempunyai NPWP maka ahli waris wajib mendaftarkan diri sebagai wakilnya, yaitu
- Seorang ahli waris
- Pelaksana Wasiat
- Pihak yang mengurus harta peninggalan pewaris
Proses pengurusan NPWP untuk kategori ini bisa melalui kantor pelayanan pajak yang berada pada wilayah kerja sebagai berikut:
- Tempat tinggal tetap orang pribadi yang meninggalkan warisannya sebelum meninggal dunia, atau
- Lokasi pusat kepentingan ekonomi harta warisan
Sementara untuk dokumen-dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian serta dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan kategori wajib pajak bagi orang yang bersangkutan tersebut.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, jika ada beberapa cukup diwakilkan salah satu saja.
- Surat wasiat, akta wasiat serta dokumen lain.
- Fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat, atau jika belum ada pembagian maka bisa menunjukkan pihak pengurus harta peninggalan
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri secara online atau dengan datang langsung ke kantor perpajakan terdekat. Tentu akan lebih mudah dan praktis jika mengurus secara online dengan menyiapkan scan/pindai dokumen persyaratan NPWP.
Baca juga : Exportir Terdaftar
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net