
Persyaratan Mendirikan Apotek
Apa Saja Syaratnya?
Persyaratan mendirikan apotek merupakan hal yang memerlukan langkah – langkah yang cukup banyak. Mendirikan usaha ini sebagai peluang bisnis dengan tingkat kesuksesan cukup tinggi dapat menjadi pertimbangan.
Apotek adalah tempat untuk melakukan pekerjaan berkaitan dengan kefarmasian dan penyaluran stok kefarmasian, alat kesehatan lainnya kepada masyarakat. Tempat tersebut berfungsi sebagai pelayanan kesehatan.
Hal terpenting dalam mendirikan sebuah apotek adalah perizinan dari Dinas Kesehatan. Dalam mengurus perizinan ini harus melengkapi sejumlah berkas berkaitan dengan pendirian usaha tersebut.
Langkah Dalam Mendirikan Apotek
Adapun langkah – langkah yang perlu Anda lakukan sebelum mendirikan usaha mulai dari penentuan lokasi hingga persediaan obat – obatan sebagai berikut.
- Penentuan Lokasi
Dalam memilih lokasi harus memperhatikan beberapa hal agar nantinya usaha tersebut ramai pengunjung. Pilihkah lokasi seperti dalam kompleks perumahan yang banyak penduduk, area rumah sakit, dekat puskesmas atau praktik dokter.
- Pekerjakan Apoteker
Sebenarnya apotek dapat Anda jalankan meskipun tidak berlatar belakang pendidikan farmasi. Solusinya adalah mempekerjakan seorang apoteker untuk menjalankan apotek. Kisaran gajinya sekitar 2 hingga 4 juta perbulan.
- Urus Perizinan
Dalam mengurus perizinan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih dahulu urus Surat Keterangan Izin tempat Usaha. Setelah itu, mengajukan permohonan izin lalu akan diproses uji kelayakan. Setelah lulus, usaha bisa berjalan.
- Pengadaan Obat – Obatan
Setelah semua ketiga tahap selesai, menyiapkan obat – obatan yang biasanya menjadi keperluan masyarakat. Sebelum membeli obat – obatan terlebih dahulu pelajari masalah kesehatan yang sering terjadi, menyesuaikan anggaran, menyediakan beberapa jenis daripada hanya sejenis.
Persyaratan Mendirikan Apotek
Syarat dalam mendirikan usaha ini terdiri dari tiga yakni syarat pemohon, surat izin mendirikan apotek dan surat izin untuk tempat usaha.
- Syarat Bagi Pemohon
- Permohonan Izin Usaha.
- Perjanjian antara Apoteker dan Pemilik Sarana yang dalam bentuk Akta Notaris.
- Pernyataan yang tidak melibatkannya dengan Undang – Undang Kefarmasian dengan materai.
- Surat tugas.
- Surat sumpah apoteker.
- Ijazah Apoteker atau Ijazah Farmasi.
- Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan, instansi atau tempat lain dengan materai.
- Fotokopi KTP.
- Ijazah asisten apoteker.
- Surat tugas untuk asisten.
- Pernyataan asisten akan bekerja secara penuh waktu dengan materai.
- Pernyataan asisten tidak bekerja pada perusahaan, instansi atau tempat lain dengan materai.
- Fotokopi KTP Asisten
- Surat Izin Tempat Usaha
- Daftar tenaga kerja
- Pas foto 4×6 (3 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
- Persyaratan Mendirikan Apotek untuk Perizinan
- Akta Notaris ( Fotokopi ).
- KTP Apoteker dan Asisten ( Fotokopi ).
- Ijazah (Farmasi/Apoteker) beserta Surat Izin Kerja (SIK) ( Fotokopi ).
- Sertifikat gedung jika milik pribadi atau fotokopi surat sewa jika gedung bukan milik pribadi minimal 2 tahun ( Fotokopi ).
- SIUP ( Fotokopi ).
- UGG/HO ( Fotokopi ).
- Persyaratan untuk Mendirikan Apotek Mengenai Tempat Usaha
- Adanya HO (Hindae Ordonantie). HO merupakan surat keterangan izin tempat usaha. HO bisa Anda dapatkan dari Biro Perekonomian Daerah dekat tempat usaha Anda.
- Wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan yang bisa Anda urus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian Daerah.
- Surat Izin Apotek (SIA)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Tersedia perlengkapan dalam meracik obat yang memiliki lisensi.
Setelah memenuhi semua berkas untuk mendirikan apotek tersebut, Anda sudah bisa menjalankan apotek. Persyaratan mendirikan apotek sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan dapat berubah setiap waktu.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net