Persyaratan Izin Apotek

Persyaratan Izin Apotek

Persyaratan Izin Apotek

 

Apa Saja Persyaratanya?

 

Sebelum mendirikan apotek, terlebih dahulu memahami persyaratan izin apotek. Kementerian Kesehatan telah menetapkan aturan ini sebagai acuan untuk membangun usaha apotek.

 

Pelaku usaha yang akan mendirikan wajib untuk memiliki Surat Izin Apotek (SIA). Hal tersebut merupakan peraturan Kementerian Kesehatan. SIA sebagai bukti tertulis kepada apoteker dalam mengelola usaha.

 

Sebelum mendapatkan Surat tersebut, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Setelah memenuhi semuanya barulah apoteker bisa mendapatkan SIA dan menjalankan usahanya.

 

Persyaratan Izin Apotek yang Harus Terpenuhi

 

Terdapat tahapan atau persyaratan sebelum mendapatkan SIA. Syaratnya selain berkas-berkas yang wajib terpenuhi sebagai pendiri usaha dan lainnya. Syarat tersebut sebagai berikut:

 

  1. Akta Kerjasama

 

Akta kerjasama yang maksudnya adalah antara Apoteker dengan pemilik modal.  Dan akta ini ada jika apoteker tidak memiliki modal untuk mendirikan usaha. Namun, jika memiliki modal tidak perlu akta ini. Bentuk kerjasama tersebut wajib dalam bentuk akta notaris.

 

  1. Apoteker Adalah Sarjana Farmasi

 

Persyaratan perizinan apotek selanjutnya yakni orang yang akan mendirikan usaha merupakan seorang sarjana farmasi dan telah lulus menjadi apoteker. Selain itu, seorang apoteker tersebut telah mengucapkan sumpah jabatan.

 

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas dari penyelenggara usaha untuk mendapatkan izin. Pemilik usaha harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebelum mendapatkan SIA.

 

Pengurusan Nomor Induk Berusaha secara daring melalui Online Single Submission (OSS). apoteker memilih bidang usaha “aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi”(86901).

 

  1. Permohonan Surat Izin Apotek

 

Seperti halnya dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha, untuk pengajuan SIA dapat melalui Online Single Submission. Dengan melampirkan STRA, SIPA, daftar sarana dan prasarana, denah bangunan dan berita acara pemeriksaan.

 

  1. Pemenuhan Komitmen Izin Apotek

 

Syarat terakhir adalah pemenuhan komitmen izin apotek. Hal tersebut dapat memakan waktu kurang lebih enam bulan. Setelah waktu tersebut, Dinas Kesehatan Daerah/Kota akan melakukan pemeriksaan lapangan.

 

Jika terdapat celah, maka pihak dari pendiri usaha wajib melakukan perbaikan paling lambat satu bulan. Setelahnya pendiri akan mendapatkan notifikasi mengenai Pemenuhan Komitmen Izin Apotek via OSS.

 

Dokumen yang Perlu Ada Sebagai Persyaratan Izin Apotek

 

Adapun dokumen-dokumen yang perlu ada sebagai syarat pendirian apotek terdiri beberapa yakni:

 

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Apotek
  2. Surat sumpah apoteker
  3. Ijazah
  4. Surat Perjanjian Akta Notaris Antara Pemilik Sarana dan Apoteker
  5. Surat Tugas
  6. Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
  7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa seorang apoteker tidak melibatkan diri dalam peraturan Undang-Undang kefarmasian dengan menggunakan materai.
  8. Ijazah asisten
  9. Surat pernyataan oleh asisten apoteker yang menyatakan akan bekerja secara penuh waktu dengan materai.
  10. Fotokopi KTP Pemohon
  11. Fotokopi Asisten
  12. Surat izin tempat usaha
  13. Daftar tenaga kerja

 

Setalah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka pemilik usaha sudah bisa mengurus SIA. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang sifatnya juga wajib untuk mendapatkan SIA ini yakni:

 

  1. Akta Notaris ( Fotokopi ).
  2. KTP dan Asisten Apoteker maksudnya fotokopi dari pemilik usaha dan pembantu badan usaha ( Fotokopi ).
  3. Ijazah (Sarjana farmasi/apoteker) dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker ( Fotokopi ).
  4. SIUP ( Fotokopi ).
  5. UGG/HO ( Fotokopi ).
  6. Sewa Gedung Minimal 2 Tahun dan jika milik sendiri lampirkan sertifikat ( Fotokopi ).

 

Syarat tersebut wajib terpenuhi untuk mendapatkan izin dalam membangun usaha. Meskipun waktu pengurusan persyaratan izin apotek tidak sebentar, namun harus dilakukan karena telah termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net