Syarat Perpanjangan Klinik
Tahukah Anda jika saat ini syarat perpanjangan izin klinik pratama bisa terselesaikan dengan waktu 3 hari saja? Ya, layanan ini sudah tersedia saat Anda mendatangi dinas kesehatan setempat secara langsung. Namun, tentu saja Anda perlu menyiapkan berkas-berkasnya dulu.
Setiap berkas akan berguna untuk mendata kembali mengenai pembaruan kondisi klinik saat ini. Nantinya, petugas akan meninjau klinik Anda kembali setlah 5 tahun beroperasi. Apakah klinik masih layak atau tidak untuk terus beroperasi dengan mengizinkan pembaruan tersebut.
Berkas nantinya akan sama seperti sebelumnya, hanya saja ada beberapa yang harus terpisah. Karena berkas lebih terstruktur, proses pengajuannya juga menjadi semakin lebih mudah. Namun, Anda juga harus mengingat tanggal jangka waktu klinik beroperasi berakhir.
Karena klinik harus melakukan pengajuan baru lagi ketika tenggat waktu perpanjangannya terlewati. Oleh karena itu, persiapkan berkas yang harus ada untuk memperpanjang kontrak lebih awal agar berkas tidak memakan waktu saat tenggat waktu perpanjangannya sudah dekat.
Berkas Syarat Perpanjangan Izin Klinik Pratama
Pada dasarnya, perpanjangan klinik pratama dan utama itu sama saja. Hanya perbedaannya pada berkas spesialis dokter yang bertugas sebelumnya. Berikut ini beberapa berkas perizinan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan perpanjangan masa aktif klinik.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Data yang ada (bermaterai)
- Identitas Pemohon berupa fotokopi KTP dan NPWP
- Surat Kuasa + kertas bermaterai jika Anda menggunakan jasa orang lain
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SPPL untuk klinik fasilitas rawat jalan atau UKL-UPL untuk klinik fasilitas rawat inap
- Surat Kerja Sama dengan instansi kesehatan lainnya (Puskesmas dan Rumah Sakit)
- Proposal Teknis
- Surat Tanah yang legal dan resmi jika milik pribadi, namun Anda bisa bawa surat resmi sewa tanah jika menggunakan tanah orang lain.
- Izin Operasional yang lama
- Laporan Penyelenggaraan Klinik dalam 1 tahun terakhir
Semua data tersebut akan melalui proses pengecekan saat masuk ke layanan dinas kesehatan. Nantinya Anda perlu mengunduh berkas ceklis untuk mendata proses yang ada. Setelah berkas sampai ke meja dinas kesehatan, langkah selanjutnya adalah peninjauan lebih lanjut sebelum mereka menyetujuinya.
Peninjauan Syarat Perpanjangan Izin Klinik Pratama
Petugas akan meninjau semua struktur bangunan baik itu dari segi sarana dan prasarana. Selain itu Anda juga harus melampirkan proposal teknis agar pendataan dan peninjauan menjadi lebih cepat. Berikut ini ada 3 jenis layanan kesehatan yang terstruktur oleh dinas kesehatan.
- Proposal Teknis Klinik berisikan profil layanan kesehatan Anda yang sudah terdaftar sebelumnya. Berikut ini struktur yang akan menjadi pusat perhitungan,
- Daftar Ketenagakerjaan dengan nomor STR dan SIP
- Daftar sertifikat pendidikan dan pelatihan fasilitas dalam klinik
- Struktur Organisasi Klinik
- Daftar alat kesehatan medis serta nomor Kalibrasi dan masa berlakunya
- Denah Lokasi dengan titik koordinat
- Daftar kelengkapan bangunan dan ruangan
- Daftar obat yang tersedia
- Izin Apotek, Laboratorium dan pelayanan lainnya
- Daftar pelayanan dan tarif yang tersedia
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang akan berguna secara keseluruhannya. Berikut ini sarana ruang dalam klinik,
- Instalasi Sanitasi
- Instalasi Listrik
- Sistem Gas Medis
- Sistem Tata Udara
- Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Pencahayaan
- Kondisi Bangunan, pada bagian ini pihak dinas kesehatan akan mengawasi kondisi dan keadaan klinik apakah masih layak untuk beroperasi atau tidak. Beberapa ruang meliputi,
- Ruang Pendaftaran dan ruang tunggu
- Ruang Konsultasi
- Kamar Mandi
- Ruang Tindakan
- Ruang Obat bagian Farmasi
- Ruangan Pelayanan
- Ruang khusus untuk ibu menyusui
Dengan meninjau sarana dan prasarana yang ada, dinas kesehatan akan menilai apakah klinik masih memiliki standar kelayakan operasionalnya. Setelah semua terdaftar lolos uji teknis, maka syarat perpanjangan izin klinik pratama sudah lengkap dan resmi diberlakukan lagi.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net