Perpanjangan Izin Apotek

Perpanjangan Izin Apotek

Perpanjangan Izin Apotek

Bagaimana Cara Memperpanjangnya?

Dalam mengurus perpanjangan izin apotek, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Serta bagi Anda yang bertanya-tanya, apakah perpanjangan izin ini akan dikenakan biaya lagi atau tidak, kami akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda.

Dalam mengurus segala perizinan usaha dalam bidang apapun, tentunya dokumen atau surat-surat menjadi salah satu hal yang perlu pelaku usaha persiapkan. Jika terdapat dokumen belum lengkap, tentunya pemilik usaha wajib melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu.

Selain itu dalam mengurus perizinan, akan membutuhkan waktu cukup lama tergantung dari antrian yang sudah menunggu. Maka dari itu jika Anda ingin mendirikan sebuah usaha, seperti apotek, maka segera atur dan urus perizinan tersebut agar tidak memakan waktu.

Namun tidak semua pelaku usaha mengurus perizinan mereka secara mandiri, banyak dari mereka mengandalkan penyedia jasa, karena kami anggap lebih efektif serta tidak perlu repot lagi mengurus segala persyaratan. Mereka lebih mengerti bagaimana mekanismenya.

Dokumen Persyaratan untuk Perpanjangan Izin Mendirikan Apotek

 

Bagi Anda yang sudah memiliki izin mendirikan apotek, namun sudah habis masanya, maka kami akan menjelaskan apa saja dokumen persyaratan yang wajib pemilik usaha bawa ketika ingin memperpanjang perizinan apotek.

1.   Scan SIPA, NIB, STRA

Selain membawa Surat Izin Apotek yang lama, Anda juga perlu menyiapkan dokumen Surat Izin Praktek Apoteker. SIPA merupakan syarat yang harus seorang apoteker miliki, agar ia bisa bekerja sesuai dengan bidangnya, pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek atau rumah sakit.

Kemudian Surat Tanda Registrasi Apoteker, merupakan bukti bahwa seorang apoteker sudah teregistrasi oleh menteri. STRA hanya berlaku selama 5 tahun, sehingga jika masa berlakunya sudah habis Anda harus memperpanjangnya, dan jangan lupa membawa Nomor Induk Berusaha.

2.   Scan Denah Bangunan Apotek

Dokumen lain untuk mengurus perpanjangan izin apotek adalah, scan denah bangunan apotek. Denah menjadi salah satu dokumen penting, agar pihak pemerintah melalui Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa mengetahui apakah bangunan Anda masih sama atau tidak.

Selain menyiapkan denah bangunan, pemilik usaha juga perlu menyiapkan surat yang menyatakan status bangunan tersebut. Apakah bangunan Anda masih dalam status hak milik atau sewa minimal 3 tahun, kemudian juga Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

3.   Daftar SDM Kefarmasian

Jika pada apotek Anda memiliki pekerja atau asisten, maka pemilik usaha wajib mencantumkan informasi asisten ke dalam daftar SDM kefarmasian. Pada daftar tersebut akan tertera nama, nomor STR, masa berlaku STR serta hari dan jam praktik.

4.   Dokumen Apoteker

Masih banyak dokumen yang perlu Anda persiapkan, seperti pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 1 lembar, scan sertifikat asli kompetensi apoteker, scan formulir yang telah tersedia dengan materai 10000, surat izin lokasi yang telah OSS rilis.

Serta surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan pada bidang obat atau farmasi, menggunakan materai dan kop surat.

Perpanjangan Izin Apotek Tidak Dikenakan Biaya

 

Bagi Anda yang ingin memperpanjang perizinan, proses ini tidak dikenakan biaya apapun menurut Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga pemilik usaha tidak perlu khawatir akan mengeluarkan biaya yang besar, untuk mengurus perpanjangan ini.

Namun jika pemilik usaha belum memiliki perizinan atas apotek yang ingin Anda miliki, segera urus perizinan tersebut karena wajib hukumnya, bagi setiap pelaku usaha memiliki izin atas kegiatan usaha yang ingin mereka lakukan.

Jika Anda menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin dari pemerintah, maka terdapat sanksi atau hukuman yang berlaku. Untuk membuat izin apotek, pemilik usaha bisa mengandalkan penyedia jasa yang mengurus perizinan, jika tidak ingin repot dalam mengurusnya.

Meskipun harus mengeluarkan biaya lebih, sepertinya tidak masalah jika Anda memiliki budget dan tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus perpanjangan izin apotek.

 

Baca juga : Izin TKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net