Pedagang Besar Farmasi
Permenkes Pedagang Besar Farmasi merupakan peraturan atau kebijakan yang Menkes buat guna mendukung program atas ketersediaan produk farmasi. Tanpa aturan, pemerintah khawatir proses atau prosedur yang PBF laksanakan tidak sesuai aturan hukum dan negara.
Dalam Permenkes banyak sekali aturan baku yang pemerintah keluarkan salah satunya mengenai syarat ketenagakerjaan. Ingin tahu bagaimana aturan tenaga kerja PBF? Simak selengkapnya berikut.
Syarat tenaga kerja PBF sesuai Permenkes Pedagang Besar Farmasi
1. Mempunyai APJ atau Tenaga Teknis Kefarmasian dengan SIK
PBF hanya bisa melakukan berbagai kegiatan bisnis hanya jika memiliki apoteker atau tenaga kerja teknis kefarmasian dengan SIK. Nantinya, APJ akan bertanggung jawab sebagai pihak penyimpan surat penyaluran alkes (alat kesehatan) dan obat-obatan. Keberadaan apoteker menjadi salah satu aspek penilaian pemerintah dan instansi sebelum menerbitkan surat izin PBF.
2. Minimal Lulusan SMA/ Sederajat
Selain apoteker, PBF juga membutuhkan tenaga kerja umum untuk melakukan berbagai pekerjaan. Minimal syarat pendidikan adalah SMA atau sederajat. Tenaga kerja yang PBF pilih umumnya memiliki kualifikasi positif untuk mengisi lowongan yang tersedia.
3. Tenaga Kerja Bekerja Sesuai Keterampilan, Keahlian dan Kemampuan Mereka
Informasi Permenkes Pedagang Besar Farmasi terlengkap juga membahas ketenagakerjaan yang mengharuskan PBF mempekerjakan tenaga kerja yang ahli, terampil dan mampu. Tanpa tiga kriteria tersebut sulit bagi PBF untuk menyediakan, menyimpan dan menyalurkan produk bagus dan berkualitas.
Sanksi pemerintah bagi PBF yang melanggar peraturan
Sebelumnya kami telah menjelaskan apa saja syarat ketenagakerjaan yang harus PBF patuhi untuk mendapatkan reputasi yang baik. Informasi berikutnya yang akan kami bagikan mengenai sanksi pemerintah bagi PBF yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik:
1. Peringatan Tertulis
Sanksi pertama yang pemerintah berikan tidak langsung pencabutan surat izin PBF. Pemerintah melalui instansi terkait akan mengirimkan surat peringatan tertulis pada PBF yang melanggar aturan. Peringatan tertulis ini pemerintah berikan sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
Anda yang mendapatkan surat peringatan dari pemerintah baiknya tidak menyepelekannya. Cari solusi terbaik agar izin PBF tidak dicabut. Bila mengalami kesulitan, mintalah bantuan dari tenaga profesional.
2. Pembekuan Izin
Permenkes Pedagang Besar Farmasi terbaru sudah sangat jelas dan mengikat. PBF yang tidak mematuhi atau mengindahkan peringatan tertulis yang pemerintah berikan akan mendapatkan sanksi pencabutan hak izin. Ada banyak sekali kerugian yang bisa menimpa perusahaan ketika izin PBF dicabut?
Selain harus kehilangan kepercayaan dari klien, perusahaan juga bisa gulung tikar apalagi jika masalah perizinan ini tidak kunjung diselesaikan. Solusi termudah mengatasi pembekuan atau pencabutan izin adalah dengan mengurus surat izin yang baru.
Proses pengurusan surat izin baru hampir sama seperti sebelumnya. Supaya pengajuan Anda tidak langsung pemerintah tolak, penuhi terlebih dahulu persyaratan teknis dan administratifnya.
Alangkah baiknya jika Anda melihat dan membaca kembali update Permenkes Pedagang Besar Farmasi. Apa masih menggunakan peraturan yang sama atau sudah berubah? Permenkes kerap kali mengalami revisi atau perubahan oleh menteri mengikuti perkembangan baru.
Tidak ingin repot? Kami anjurkan Anda menghubungi penyedia jasa pengurusan PBF. Biarkan mereka yang mengurus semua pengajuan aplikasi PBF perusahaan Anda dari awal sampai selesai hingga PBF kembali disetujui.
Menjadi pebisnis yang secara rutin menyediakan, menyimpan dan distribusi obat-obatan harus mengenal dan mengerti dengan baik apa itu Permenkes PBF. Terkecuali jika Anda tidak bermaksud mengembangkan bisnis dan menjadi PBF yang baik dan bertanggung jawab.
Dan itulah penjelasan lengkap kami mengenai Permenkes PBF. Informasi lebih lengkap mengenai Permenkes Pedagang Besar Farmasi silahkan Anda cek per pasalnya atau lakukan konsultasi bersama jasa pembuatan PBF.
Baca juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net