Perizinan Apotek

Perizinan Apotek

Perizinan Apotek

Izin Apotek

Dalam mendapatkan izin apotek dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan tentunya tidak mudah, Anda harus melalui beberapa tahapan serta memenuhi persyaratan perlu Anda lengkapi. Bagi Anda yang berencana untuk mendirikan apotek, simak penjelasan berikut ini.

Apotek berkaitan dengan penjualan obat-obatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan manusia.

Jika pendirian apotek tidak melalui tahapan-tahapan yang sudah pemerintah tentukan, pastinya akan berbahaya apabila terdapat pihak yang mendirikannya tanpa memiliki izin.

Maka dari itu pihak pemerintah melalui Dinas Kesehatan, mewajibkan bagi setiap pihak yang ingin mendirikan farmasi baik perseorangan atau melalui perusahaan, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan juga melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

SIMA atau Surat Izin Mendirikan Apotek, menjadi salah satu dokumen wajib pihak pemohon miliki. Jika mereka sudah memenuhi segala persyaratan yang pemerintah minta, maka mereka mendapatkan izin dari pemerintah, namun setiap apotek juga masuk dalam pengawasan.

Dokumen Persyaratan dalam Mengurus Izin Apotek

 

Memenuhi persyaratan dokumen, menjadi salah satu peraturan yang wajib pihak pemohon ikuti. Hal ini perlu Anda lakukan dengan tujuan, agar tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar dan bisa membahayakan masyarakat.

1.   Surat Permohonan Izin Usaha Apotek

Dengan adanya dokumen ini, maka pihak pemohon sudah melengkapi satu dari sekian banyak dokumen yang pemerintah butuhkan.

Tujuan dari pembuatan surat permohonan izin usaha adalah, untuk membuktikan bahwa pihak pemohon dapat memulai kegiatan usahanya sebelum dikomersilkan.

Juga untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana pada apotek Anda, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu penting untuk mengetahui apa saja peraturan yang sudah pemerintah tetapkan bagi setiap pelaku usaha pada bidang usahanya.

2.   Surat Penugasan

Dokumen lain sebagai persyaratan untuk mendapat izin apotek adalah, pemohon harus memiliki surat penugasan bagi apoteker. Selain itu Anda juga wajib memiliki surat sumpah apoteker, untuk membuktikan bahwa Anda memang memiliki izin sebagai apoteker.

Tentunya dengan adanya dokumen ini, sebagai bukti bahwa Anda bertanggung jawab atas usaha yang Anda bangun, dan tidak membahayakan para konsumen nantinya. Jangan lupa juga seorang apoteker, juga harus memiliki ijazah untuk bisa mendirikan apotek.

3.   Surat Pernyataan

Dokumen berikutnya adalah Surat Pernyataan, pada dokumen ini cukup banyak jenis dari surat tersebut. Seperti halnya surat pernyataan bahwa apoteker tidak terlibat dengan undang-undang kefarmasian, yang pada surat tersebut juga pemohon berikan materai.

Kemudian surat pernyataan bahwa apoteker tidak bekerja di perusahaan atau apotek lain, dan pada dokumen tersebut juga Anda berikan materai. Lalu surat pernyataan bahwa apoteker akan bekerja secara full time, dan surat pernyataan lain yang wajib Anda berikan materai.

Persyaratan untuk Mendapatkan SIMA

 

Surat Izin Mendirikan Apotek wajib Anda dapatkan, melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Dan ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib pemohon penuhi, agar bisa mendapatkan SIMA dan lanjut ke tahap selanjutnya.

1.   Akta Notaris

Adanya Akta Notaris sebagai alat pembuktian, jika dalam suatu perjanjian terdapat dua atau lebih pihak yang terlibat. Setiap pihak mendapatkan haknya masing-masing, yang tertulis pada Akta Notaris ini.

2.   Dokumen Penting Apoteker

Persyaratan lainnya adalah menyiapkan scan KTP apoteker atau asisten. Kemudian scan ijazah dan surat izin kerja apoteker atau SIKA, agar dapat melaksanakan pekerjaan pada fasilitas produksi atau distribusi.

3.   UGG/HO

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie, dokumen ini bisa Anda dapatkan dari pemerintah kota setempat. Kemudian jangan lupa untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, serta dokumen sewa menyewa minimal 2 tahun atau sertifikat hak milik.

Semua dokumen tersebut harus pemohon scan atau fotocopy, serta simpan dengan baik dokumen aslinya karena dikhawatirkan sewaktu-waktu Anda akan membutuhkannya.

Memang tidak mudah mendirikan apotek, namun dengan adanya dokumen lengkap serta perizinan, akan menjadi bukti bahwa apotek Anda memang menjual obat-obatan yang aman, serta dengan adanya izin apotek Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan usaha.

 

Baca juga : Izin TKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net