Perizinan Apotek Terbaru
Saat mendirikan usaha, harus memenuhi syarat perizinan apotek terbaru. Membangun sebuah apotek merupakan hal yang tidak mudah karena terkait dengan praktik profesi tenaga kesehatan.
Komoditas yang dijual berupa obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga dalam menjalankannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam membangun usaha ini, Anda tidak harus seorang apoteker.
Jika Anda tidak berlatar belakang sebagai tenaga kesehatan, bisa menggunakan jasa penasehat hukum dan seorang apoteker yang bertanggung jawab untuk apotek. Pihak ini akan membantu dari awal pengurusan perizinan hingga menjalankan usaha ini kemudian.
Untuk perizinan terdiri dari beberapa tahapan yang harus dijalankan. Pengurusan izin tersebut akan memerlukan waktu cukup lama dan harus berurusan dalam pihak. Tetapi, hal tersebut perlu agar usaha yang ada sesuai dengan standar dan peraturan pemerintah.
4 Jenis Surat Perizinan Apotek Terbaru
Perlu Anda tahu, dalam membangun usaha ini, harus memiliki perizinan yang memadai. Adapun surat izin terdiri dari empat jenis yang harus terpenuhi sebelum praktik usaha dapat berjalan.
- Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
SIPA ini bertujuan sebagai bukti dalam menjalankan pekerjaan dalam bidang farmasi. Bidang farmasi termasuk apotek, puskesmas, rumah sakit, industri dan lainnya. Pemerintah Kabupaten/Kota akan mengeluarkan SIPA sesuai lokasi Anda.
Lalu STRA merupakan bukti bahwa apoteker tersebut telah teregistrasi. Menteri akan mengeluarkan surat ini bagi yang telah memenuhi syarat yakni telah lulus pendidikan profesi dan telah menjalani sumpah apoteker.
- Surat Izin Apotek (SIA)
Perizinan apotek yang terbaru selanjutnya adalah Surat Izin Apotek. Pihak yang bertugas mengeluarkan ini adalah Dinas Kesehatan setempat. Ini perlu agar usaha yang Anda miliki sah secara hukum.
Proses untuk mendapatkan SIA memakan waktu yang cukup lama dan terdiri dari banyak berkas. Jika tidak ingin mengurus sendiri terkait SIA ini, dapat mempercayakan kepada pihak ketiga.
- Surat Izin Kegiatan Usaha
Perizinan selanjutnya adalah surat izin kegiatan usaha. Dokumen ini berguna sebagai surat yang mengizinkan pemilik usaha dalam memulai kegiatan usaha. Sama seperti SIA, Dinkes setempat yang akan mengeluarkannya.
Dalam menerbitkan ini, Dinkes kabupaten/kota menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) serta aka nada pemeriksaan secara fisik ke tempat usaha. Jadi, sebelum itu pastikan saran dan prasarana yang ada sesuai standar.
- Surat Izin Komersial dan Operasional
Jika telah mendapatkan surat izin komersial dan operasional berarti bisnis sudah dapat beroperasi dan melakukan transaksi perdagangan. Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan dapat melakukan perpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Mengetahui Dokumen Persyaratan Izin Apotek
Setelah mengetahui jenis surat izin dalam mendirikan apotek, selanjutnya adalah mempersiapkan berkas atau dokumen penting sebagai syarat yang wajib terpenuhi. Dokumen yang perlu ada sebagai syarat dalam perizinan apotek terbaru terdiri dari:
- Permohonan Izin Usaha
- Surat sumpah apoteker
- Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris Antara Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan Apoteker
- Surat Tugas
- Pernyataan dengan menyatakan apoteker tanpa materai dan tidak melibatkan dengan Undang-Undang kefarmasian.
- Ijazah Apoteker
- Ijazah Asisten
- Pernyataan oleh asisten apoteker dengan menyatakan akan bekerja secara penuh waktu dengan materai.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Asisten
- Surat izin tempat usaha
- Daftar tenaga kerja
- Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
Dokumen ini perlu tersedia semuanya agar kelancaran dalam membangun dan mengoperasikannya dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, perizinan apotek terbaru ini telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net