
Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
Pengertian Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
Info mengenai Perdagangan Besar Farmasi (PBF) sangat banyak, saking padatnya beberapa perusahaan PBF mengalami kesulitan untuk menghafal semua data tersebut. Dari sekian banyak peraturan atau ketentuan mengenai PBF, kami anjurkan Anda mencari info tentang pencabutan izin. Info ini berguna untuk menghindari risiko pencabutan izin oleh pemerintah.
Syarat menjadi APJ Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai pencabutan izin PBF, alangkah baiknya jika Anda mengetahui apa informasi menarik berikut ini:
1. Memiliki Kewenangan dan Keahlian
Salah satu syarat wajib yang harus APJ penuhi sebagai bagian dari perusahaan PBF adalah kewenangan dan keahlian. Tanpa keduanya sulit bagi APJ untuk melakukan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik dan lancar.
Padahal peran apoteker sangat besar terhadap kelangsungan pengadaan, penyimpanan dan distribusi farmasi. Pemerintah bahkan menetapkan kebijakan pencabutan izin PBF bagi perusahaan yang tidak mempunyai apoteker berkualitas dan profesional.
2. Telah Menerapkan Standar Profesi Selaku Apoteker
Mereka yang bekerja sebagai apoteker tentunya mengenal dengan baik ketentuan mengenai standar profesi apoteker. Sebagai pihak yang mengurus lalu lintas distribusi PBF dan kegiatan lainnya, APJ tidak hanya mengetahui standar profesi tapi wajib menerapkannya.
Penerapan standar profesi apoteker membantu mereka bekerja dengan lebih baik dan sesuai peraturan. Kebijakan yang sangat dibutuhkan demi kelangsungan bisnis perusahaan PBF.
3. Mempunyai Sertifikat Kompetensi Profesi
Sudahkah Anda mengurus izin Perdagangan Besar Farmasi (PBF)? Sebelum membawa berkas permohonan ke DPMPTSP, pastikan terlebih dahulu APJ Anda telah memiliki sertifikat kompetensi profesi. Sertifikat kompetensi profesi merupakan bukti kemampuan APJ dalam melakukan pekerjaannya di bidang ini.
APJ yang memiliki sertifikat kompetensi profesi adalah apoteker yang memiliki kualitas terbaik dan sudah pemerintah akui. Ketika menjaring APJ, pastikan Anda mencantumkan syarat sertifikat ini sebagai daftar persyaratan lowongan kerja.
4. Mempunyai STRA
Selain sertifikat kompetensi profesi, APJ juga wajib memiliki STRA. Tahukah Anda jika surat ini diberikan secara langsung oleh Menteri? STRA APJ berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang. Untuk mendapatkan STRA, pemohon wajib memiliki sertifikat kompetensi profesi terlebih dahulu.
Alasan sertifikat Izin PBF dicabut
Proses pengurusan izin Perdagangan Besar Farmasi (PBF) cukup sulit dan panjang karena harus mengumpulkan satu demi satu berkas persyaratan. Bayangkan kerugian yang bisa Anda terima ketika pemerintah mencabut izin PBF?
Agar terhindar dari pencabutan sertifikat atau izin PBF, simak sejumlah alasan mengapa perizinan Anda dicabut berikut ini:
1. Tidak Memiliki APJ
Sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, tidak memiliki APJ bisa berarti pencabutan surat izin PBF. Jika Anda sudah membayar cukup mahal jasa pengurusan Perdagangan Besar Farmasi (PBF) pencabutan izin akan sangat merugikan.
Alangkah baiknya sebelum mengurus perizinan dapatkan terlebih dahulu apoteker yang baik dengan seluruh kriteria di atas.
2. Tidak Memenuhi Syarat Usaha
Selain tidak mempunyai APJ, perusahaan PBF juga tidak memenuhi syarat usaha. Peraturan atau kebijakan mengenai syarat usaha tertulis dengan jelas pada Permenkes. Jadikan data tersebut sebagai patokan pemenuhan syarat usaha.
3. Tidak Mematuhi Peraturan Distribusi Farmasi
Dan penyebab lainnya pencabutan izin PBF adalah kealpaan perusahaan PBF dalam mematuhi peraturan distribusi farmasi. Contoh sederhananya, perusahaan PBF mendistribusikan barang farmasi secara eceran padahal pemerintah tidak mengizinkannya.
Masih mau melanggar ketentuan PBF dan mendapatkan pencabutan izin edarnya? Hindari resiko pencabutan tersebut dengan memahami peraturan PBF lebih mendalam. Manfaatkan layanan konsultasi pada jasa pengurusan surat izin Perdagangan Besar Farmasi (PBF) atau temukan informasi baru dari berbagai sumber terpercaya.
Baca juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net