
Peraturan Tentang SLS
Peraturan Tentang SLS
Ada beberapa peraturan tentang SLS yang wajib Anda patuhi. Sebab, Dinas Kesehatan memiliki wewenang untuk membatalkan hingga menarik sertifikat laik sehat (SLS) milik restoran maupun rumah makan yang melanggar peraturan yang berlaku.
Namun, masih banyak pemilik usaha yang belum tahu betul tentang peraturan dari Dinas Kesehatan tentang sertifikat laik sehat. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi serta komunikasi antar pemilik usaha dengan perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Akibatnya, pemilik usaha bisa saja menerima sanksi dari Dinas Kesehatan karena terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Guna meminimalisir pelanggaran terkait sertifikat laik sehat, maka ketahui apa saja peraturan dari Dinas Kesehatan terkait SLS.
Daftar Peraturan Tentang SLS yang Wajib Anda Patuhi
Sesuai dengan arahan pemerintah melalui peraturan Menteri Kesehatan ini menyatakan bahwa setiap usaha yang bergerak pada bidang makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat laik sehat. Apabila tidak memiliki sertifikat laik sehat (SLS), maka pemilik usaha tidak mendapat izin operasional untuk membuka restoran maupun rumah makan.
Selain itu, Anda juga harus mematuhi seluruh peraturan dari Dinas Kesehatan agar sertifikat laik sehat tetap aktif. Oleh karena itu, ini dia peraturan dari Dinas Kesehatan yang wajib Anda patuhi, yakni :
- Wajib Menyediakan Fasilitas Sanitasi
Peraturan pertama, pemilik usaha wajib menyediakan fasilitas sanitasi bagi pengunjung. Sebab, saluran sanitasi ini berfungsi untuk menjaga kebersihan tempat usaha dari berbagai jenis virus, kuman, dan bakteri.
Saluran sanitasi ini terdiri dari pancuran air, sabun tangan, serta alat kebersihan lainnya. Sebab, tersedianya saluran sanitas ini menjadi penilaian bagi tim analisis dari Dinas Kesehatan.
- Memperpanjang Masa Berlaku SLS
Peraturan tentang SLS yang kedua ini mengatur tentang masa berlaku sertifikat tersebut. Pengelola usaha rumah makan wajib mengetahui kapan waktu berakhirnya aktif sertifikat laik sehat.
Apabila sertifikat laik sehat memasuki masa kadaluwarsa, maka Anda harus mengajukan perpanjangan masa berlaku melalui instansi berwenang. Tercatat ada dua jenis SLS, yakni sertifikat laik sehat tetap yang harus memperpanjang izin setiap 3 tahun sekali.
Dan sertifikat laik sehat sementara yang harus memperpanjang izin setiap 6 bulan sekali maksimal 2 masa perpanjangan saja.
- Lokasi Tempat Usaha
Sertifikat laik sehat secara otomatis tidak berlaku jika ada perubahan lokasi tempat usaha. Untuk itu, Anda wajib mengajukan perubahan alamat tempat usaha agar sertifikat laik sehat tetap berlaku.
Inilah Tips Meminimalisir Melanggar Peraturan SLS
Agar sertifikat laik sehat tetap berlaku, maka Anda wajib menaati semua peraturan dari Dinas Kesehatan. Sebab, setiap pelanggaran-pelanggaran yang Anda lakukan akan menemui konsekuensi tersendiri.
Maka dari itu, Anda perlu beberapa tips jitu agar tidak melanggar peraturan SLS. Tips pertama, Anda wajib tahu syarat-syarat untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat laik sehat. Umumnya, proses pengurusan perpanjangan SLS ini sekitar 2 bulan sebelum masa berlaku habis.
Sebab, Anda tidak dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat laik sehat jika telah melebihi batas tanggal kadaluwarsa. Sehingga, Anda harus mengajukan SLS ulang ke Dinas Kesehatan setempat. Tips kedua, pemilik usaha wajib mengajukan permohonan pindah tempat usaha kepada Dinas Kesehatan.
Hal ini bertujuan agar SLS tetap aktif dan berlaku. Sesuai dengan peraturannya, SLS tidak berlaku jika tempat usaha pindah atau tutup secara permanen. Oleh karena itu, silahkan melaporkan pindah alamat agar Anda tidak perlu mengurus SLS kembali.
Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan SLS dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan. Apabila Anda melanggar peraturan tentang SLS, bukan tidak mungkin jika sertifikat akan dinonaktifkan permanen oleh instansi berwenang.
Baca juga : Teknisi Komputer Aman
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net