Apa Saja Peraturannya
Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memuat peraturan SIPA dengan rinci dan lengkap. Perizinan mengenai pemakaian dan pengusahaan air tanah memang sangat krusial dan berdampak buruk jika tidak ada aturan mengikat.
Penggunaan air tanah sangat luas, baik dalam skala kecil maupun skala besar. Untuk penggunaan skala kecil seperti pemenuhan kebutuhan hidup, maka tidak memerlukan perizinan khusus.
Perizinan ini untuk penggunaan air tanah dalam skala besar baik oleh perorangan atau lembaga usaha. Pada proses pengusahaannya Anda melakukan pengeboran dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
Tidak hanya Indonesia yang menerapkan peraturan seperti ini, tapi berbagai negara juga menerapkan aturan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan proses dan kondisi geologi pada lokasi pengeboran memang memenuhi standar.
Jika tidak memenuhi standar yang sudah ada, maka Anda tidak boleh melakukannya. Apa bila Anda tetap melakukannya, maka siap-siang menerima sanksi karena prosesnya ilegal. Kami akan menjelaskan lebih detailnya berikut ini.
Pengusahaan Air Tanah Berdasarkan Peraturan SIPA
Dalam pengusahaan air tanah, terdapat peraturan mengenai pengusahaan air tanah. Peratuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah atau PP Air Tanah.
Pada PP tersebut terdapat aturan mengenai keberadaan dan pengelolaan pada air tanah. Menurut PP Air Tanah tersebut, kegiatan pengelolaan mencangkup upaya pemantauan, perencanaan, pelaksanaan, pengevaluasian penyelenggaraan konservasi pada air tanah.
Tidak hanya itu, terdapat juga proses pendayagunaan pada air tanah dan pengendalian atas daya rusak pada air tanah. Pendayagunaan pada air tanah pada peraturan pemerintah ini bertujuan agar proses pengusahaan dapat berjalan secara optimal.
Lebih lanjut pada Pasal 57 Ayat (1) PP Air Tanah menjelaskan bahwa pengusahaan air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang memiliki tujuan tertentu. Misalnya adalah untuk bahan baku, memanfaatkan potensinya, atau media usaha.
Pasal ini juga menjelaskan bahwa masyarakat hanya boleh melakukan pengusahaan apabila penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok dan pertanian masyarakat setempat terpenuhi. Proses pengusahaan juga wajib memperhatikan berbagai aspek.
Yaitu rencana pengelolaan air tanah, kelayakan teknis ekonomi, fungsi sosial air tanah, kelestarian lingkungan air tanah, dan berbagai ketentuan lainnya. Agar pemerintah tahu bahwa aspek tersebut terpenuhi, maka harus adanya perizinan.
Oleh sebab itu, pelaku pengusahaan air harus memiliki SIPA sebagai bukti bahwa proses pengusahaan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk pengajuannya, Anda dapat melakukannya dari sistem OSS.
Sanksi Pelanggaran Terhadap Peraturan SIPA
Peraturan pemerintah dan perundang-undangan memiliki aturan hukum yang mengikat. Sehingga, jika ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Semakin parah tingkat pelanggaran, maka Anda akan mendapatkan sanki yang berat. Untuk penyalahgunaan air tanah, sanksi pidana sudah ada peraturannya.
Yaitu pada Pasal 15 Ayat (1) UU Pengairan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pihak pelanggar pemanfaatan air tanah terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp.5000.000. Maksud pelanggaran tersebut adalah:
- Pengusahaan air tanah tidak berdasarkan perencanaan pengairan yang ada dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Pengairan.
- Melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa memiliki izin dari pemerintan berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) UU Pengairan.
- Sengaja tidak melakukan atau ikut membantu dalam usaha-usaha penyelamatan tanah, air sumber air dan bangunan-bangunan pengairan. Padahal hal ini sudah ada dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf a, b, c, dan d UU Pengairan.
Dengan adanya aturan dan sanksi tegas atas proses pengusahaan air tanah, maka Anda harus lebih memperhatikan pada saat pelaksanaannya. Pastikan semuanya sesuai dengan pedoman Peraturan SIPA ini.
Baca juga : Teknisi Komputer Aman
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net