Peraturan Sertifikat Laik Sehat

Peraturan Sertifikat Laik Sehat

Peraturan Sertifikat Laik Sehat

 

Peraturan Sertifikat Laik Sehat

 

Ada beberapa peraturan sertifikat laik sehat yang harus Anda patuhi selaku pemilik atau pengelola bisnis restoran, hotel, maupun rumah makan. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat laik sehat ini tidak mudah. Butuh proses panjang untuk mengurus sertifikat tersebut.

 

Namun, Anda tidak akan mendapat izin usaha jika tidak mengantongi sertifikat laik sehat yang dari oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan sertifikat tersebut maka Anda harus mentaati peraturan yang berlaku.

 

Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap masyarakat mendapat perlindungan atas makanan dan minuman dari penyedia jasa rumah makan atau restoran.

 

Apabila restoran atau rumah makan yang Anda kelola tidak memiliki sertifikat laik sehat, maka pemilik bisa saja mendapat teguran dari Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang untuk menutup pengelolaan restoran dan rumah makan yang tidak memiliki sertifikat laik sehat.

 

Pentingnya Restoran atau Rumah Makan Memiliki Sertifikat Laik Sehat

 

Sertifikat laik sehat atau SLS menjadi salah satu bukti bahwa restoran atau rumah makan yang Anda kelola telah menerapkan standar kebersihan sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat ini memang tidak mudah.

 

Ada beberapa langkah-langkah yang harus Anda persiapkan agar petugas memberikan rekomendasi, bahwa tempat Anda masuk dalam kategori restoran maupun rumah makan laik sehat.

 

Setelah itu, rumah makan, hotel, serta restoran akan mendapat izin operasi jika telah mengantongi sertifikat tersebut. Jadi, sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan ini berperan penting dalam pengelolaan restoran maupun rumah makan.

 

Menurut Undang-Undang No. 7 1996 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat harus mendapat makanan dan minuman yang layak oleh penyedia jasa, seperti restoran maupun rumah makan.

 

Dengan terbitnya sertifikat laik sehat, maka penyedia jasa telah memenuhi kualifikasi untuk menyediakan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Untuk dapat mengurus sertifikat tersebut, maka ada beberapa peraturan yang wajib Anda patuhi.

Daftar Peraturan Sertifikat Laik Sehat yang Harus Anda Patuhi

 

Ada beberapa peraturan yang wajib Anda patuhi selaku pemilik usaha agar proses pembuatan sertifikat laik sehat berjalan lancar. Jadi, untuk mendapatkan sertifikat ini tidak mudah. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan pembuatan sertifikat laik sehat.

 

Dalam proses pembuatan, ada beberapa peraturan yang harus Anda patuhi selaku pemilik usaha restoran maupun rumah makan. Sebagai berikut ini :

 

  1. Melengkapi Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Sehat

 

Peraturan pertama, Anda harus menyertakan dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan sertifikat laik sehat. Jika Anda melewatkan salah satu dokumen, maka Dinas Kesehatan tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi pengurusan sertifikat tersebut.

 

  1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Organisasi PHRI

 

Peraturan sertifikat laik sehat yang kedua, Anda juga harus memperoleh surat rekomendasi dari organisasi PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Setelah mendapat rekomendasi dari PHRI, maka pihak Dinas Kesehatan dapat menurunkan tim.

 

Tim ini bertugas untuk melakukan analisis untuk mensurvey tempat dan sampel makanan ke laboratorium. Jika tim analisis tidak menemukan kandungan berbahaya pada makanan yang Anda sediakan, maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Sehat.

 

  1. Memperpanjang Masa Berlaku Sertifikat Laik Sehat

 

Peraturan ketiga, pemilik usaha wajib memperhatikan masa berlaku dari sertifikat laik sehat. Jika Anda mendapat sertifikat sementara, maka harus memperpanjang masa berlaku setiap 6 bulan sekali. Jika Anda telah mendapat sertifikat permanen, maka harus mengajukan masa perpanjangan setiap 3 tahun sekali.

 

Setiap perusahaan yang bergerak pada bidang Food & Beverages (F&B) ini wajib menyertakan sertifikat laik sehat. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, maka pahami peraturan sertifikat laik sehat yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

 

 

Baca juga : Teknisi Komputer Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net