Apotek
Syarat dan tata cara pengurusan izin apotek sudah ada dalam peraturan pemerintah maupun perundang – undangan mengenai kefarmasian. Dalam membuat izin pendirian apotek memang membutuhkan persiapan matang, baik dalam sarana maupun pemberkasannya.
Pengertian apotek sendiri menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009 mengenai kefarmasian adalah sarana pelayanan kefarmasian yang merupakan tempat melaksanakan praktek kefarmasian oleh seorang apoteker.
Untuk mendirikan apotek pastinya harus memenuhi ketentuan atau persyaratan yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Apalagi apotek merupakan tempat penjualan obat yang berhubungan dengan kesehatan yang sensitive.
Apotek yang tidak mempunyai surat izin apotek atau SIA merupakan apotek ilegal atau tanpa izin. Maka dari itu pembuatan surat izin apotek merupakan hal yang sangat penting bagi berjalannya toko obat tersebut.
Tata Cara Pengurusan Izin Apotek
Pada dasarnya apotek bisa berdiri atas modal sendiri seorang apoteker atau proses kerjasama yang dinyatakan dalam akta notaris antara apoteker dengan pemilik modal. Namun, walaupun apotik berjalan dengan bantuan pemilik modal, dalam prosesnya apotek tetap berjalan atau pimpinannya oleh apoteker.
Sebagaimana aturan dalam Permen nomor 26 tahun 2018 pasal 30 ayat 2. Klasifikasi dari seorang apoteker juga ada dalam PP nomor 51 tahun 2009 pasal 1 angka 5 mengenai Pekerjaan Kefarmasian, yang menyatakan bahwa apoteker adalah seorang sarjana farmasi.
Kemudian telah lulus menjadi seorang apoteker dan sudah mengambil sumpah jabatan, selanjutnya untuk membuat apotik membutuhkan surat izin praktik apoteker dan surat tanda registrasi apoteker.
Sebelum Anda dapat melakukan pengajuan atau permohonan surat izin apoteker, Anda harus membuat nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu. NIB tersebut memiliki peran sebagai identitas bagi pelaku usaha agar bisa mendapatkan izin untuk melakukan usaha.
Untuk melakukan pengurusan NIB, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission atau OSS. Apotik sendiri termasuk dalam bidang usaha aktivitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
Syarat Pengurusan Izin Apotek yang Perlu Anda Ketahui
Sementara untuk melakukan pengajuan atau permohonan surat izin bisa langsung mengakses melalui online submission single. Kemudian Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ada aturannya dalam peraturan menteri kesehatan nomor 26 tahun 2018 pasal 30 ayat 3, seperti sebagai berikut.
- Surat tanda registrasi apoteker
- Surat izin praktik apoteker
- Denah bangunan apotek
- Berita acara telah melakukan pemeriksaan
- Daftar sarana dan prasarana lengkap bangunan
- Dan beberapa kelengkapan lain mengenai data diri apoteker dan berkas – berkas pendukung lainnya
Untuk memenuhi komitmen izin apotik Dinkes memberikan waktu paling lambat 6 bulan. Setelah itu akan Dinkes Pemda Kabupaten atau Kota akan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika nantinya Dinkes memberikan evaluasi, apotek harus melakukan perbaikan paling lambat 1 bulan setelah menerima evaluasi tersebut. Kemudian apotek akan mendapatkan pemberitahuan dari pemenuhan komitmen izin dari online single submission.
Sebagaimana ada dalam permenkes nomor 26 tahun 2018 pasal 76. Setelah semua syarat dan tata cara sudah terpenuhi dengan baik dan lancar, apoteker akan segera mendapatkan surat izin. Surat izin tersebut akan berperan sebagai legalitas pendirian dan beroperasinya sebuah apotek.
Ini merupakan berkas yang wajib ada pada sebuah apotik. Namun sebelum melakukan pengurusan izin apotek, Anda harus memastikan pembangunan apotek sudah mendapatkan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sebagaimana tertulis dalam Permenkes nomor 26 tahun 2018 pasal 51.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net