Pendirian Apotek

Pendirian Apotek

Pendirian Apotek

 

Pendirian Apotek

 

Sebelum membahas pendirian apotek, penting untuk Anda pahami kalau Apotek adalah sarana untuk melakukan pelayanan kefarmasian para apoteker. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

 

Makna yang sama juga termaktub secara detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian pada Apotek. Keberadaan Apotek menjadi sangat vital dalam dunia kesehatan masyarakat modern.

 

Karena itu mereka yang hendak mendirikan apotek harus memenuhi persyaratan ketat dari oleh Kementerian Kesehatan. Jika persyaratan tersebut tidak Anda penuhi, tentu saja Apotek tidak akan bisa beroperasi.

 

Syarat dan Izin Pendirian Apotek Berdasarkan Regulasi Pemerintah

 

Dikutip dari berbagai sumber, ada banyak sekali persyaratan yang harus pemilik Apotek penuhi dalam proses pendiriannya. Sejauh ini ada 14 persyaratan utama yang harus Anda siapkan ketika pendirian sedang berlangsung

 

Lantas apa saja syarat-syarat mendirikan apotek tersebut? Langsung saja simak poin-poin selengkapnya pada penjelasan berikut ini.

 

  1. SPIUA atau Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
  3. Surat pernyataan dari Apoteker yang menyatakan tidak pernah terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian dan validasi menggunakan materai 10.000.
  4. Foto copy KTP Apoteker (Pemohon)
  5. Surat penugasan
  6. Surat sumpah Apoteker
  7. Ijazah apoteker (farmasi)
  8. Surat pernyataan yang menerangkan kalau apoteker tidak sedang bekerja pada instansi, apotek, atau perusahaan lain. Validasi juga menggunakan materai 10.000.
  9. Jika ada, harus melampirkan Ijazah asisten apoteker
  10. Untuk kebutuhan opsional, harus ada Surat Penugasan Asisten Apoteker yang masih aktif
  11. Pernyataan tertulis ketersediaan bekerja full time dari asisten apoteker menggunakan materai 10 ribu
  12. Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
  13. List Daftar Tenaga Kerja di Apotek.
  14. Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar) dari pemohon

 

Ketika Anda sudah berhasil memenuhi semua persyaratan tersebut, pemerintah akan memberikan SIMA atau Surat Izin Mendirikan Apotek. Ketika Anda sudah memiliki surat izin tersebut, proses pendirian Apotek sudah selangkah lebih maju.

 

Dokumen untuk Mendapatkan Surat Izin Mendirikan Apotek (SIMA)

 

Untuk mendapatkan SIMA ada juga beberapa dokumen sekunder lain yang harus Anda persiapkan. Berikut ini deretan dokumen sekunder tersebut.

 

  1. Fotokopi Akta Notaris terbaru
  2. Fotokopi KTP Asisten Apoteker dan Apoteker.
  3. Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker.
  4. Fotokopi Ijazah Apoteker atau Farmasi
  5. Surat keterangan sewa gedung dengan durasi minimal 2 tahun
  6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik atas Gedung (jika milik sendiri)
  7. Fotokopi SIUP dan UGG/HO (Hindae Ordonantie)
  8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  9. Surat Izin Apotek bagi Apotek.
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  11. IMB atau Izin mendirikan bangunan

 

Semua dokumen pendirian tersebut kemudian Anda lengkapi dengan berbagai jenis perlengkapan apotek untuk proses peracikan obat. Pastikan kalau semua peralatan tersebut sudah memiliki lisensi.

 

Bagaimana Prosedur Pengajuan Pendirian Sebuah Apotek dari Awal Sampai Selesai?

 

Setelah semua persyaratan tersebut Anda siapkan, kini kita bisa langsung membahas bagaimana prosedur pengajuan mendirikan apotek itu sendiri. Ini dia penjelasannya.

 

  1. Pertama Anda harus memohon izin Apotek ke Dinas Kesehatan Kabupaten masing-masing
  2. Dinkes akan bekerja sama dengan BPOM untuk menganalisis kesiapan teknis Anda. Mereka akan melakukan survey lokasi
  3. Setelah proses ini selesai, Anda bisa langsung mengajukan surat permohonan kesiapan mendirikan apotek.
  4. Setelahnya pihak Dinkes akan merilis Surat Izin Apotek. Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250.000.

 

Penting untuk Anda pahami, prosedur pengajuan ini biasanya memakan waktu hingga 14 hari tergantung antrean di Dinas Kesehatan. Setelah prosedur tersebut selesai, kini Anda bisa langsung melakukan pendirian apotek secara legal.

 

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net