Pengertian
Selain secara konvensional, Anda juga bisa melakukan permohonan pembuatan SIPTTK online. Dengan cara ini, proses permohonan menjadi lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mengantri untuk mendapatkan SIPTTK.
Bagi seorang tenaga teknis kefarmasian, surat ijin praktik atau SIPTTK merupakan surat ijin penting dan wajib memiliki. Tanpa adanya surat ijin praktik ini, seorang tenaga teknis kefarmasian tidak bisa melakukan pekerjaan kefarmasian.
Untuk memperoleh surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian ini, ada bisa mengajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bekerja. Dalam proses pembuatannya, tenaga teknis kefarmasian perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan berkas.
Untuk membuat SIPTTK, pemohon bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratannya. Akan tetapi jika ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengajukan permohonan secara online. Lalu bagaimana cara melakukan permohonan SIPTTK secara online ini, berikut ulasannya :
Persyaratan Dokumen Pembuatan SIPTTK Online
Untuk mengajukan permohonan SIPTTK secara online, ada beberapa persyaratan dokumen. Dokumen tersebut Anda harus menscannya terlebih dahulu sebelum mengupload pada sistem pendaftaran online. Berikut ini beberapa dokumen persyaratan untuk permohonan SIPTTK secara online :
- Surat permohonan praktik tenaga teknis kefarmasian kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Kartu identitas atau e-KTP pemohon
- NPWP tenaga teknis kefarmasian yang mengajukan permohonan SIPTTK
- Pas photo berwarna dengan latar merah dan format png/jpg
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat persetujuan dari atasan untuk tenaga teknis kefarmasian yang bekerja pada fasilitas kefarmasian sebelumnya
- Fotocopy STRTTK yang telah terlegalisir alsi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga teknis kefarmasian untuk pembuatan SIPTTK online
- Surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) lama yang masih berlaku
- Photocopy surat ijin operasional fasilitas kesehatan tempat bekerja
- Bukti surat pengesahan dokumen dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota
- Surat pernyataan ijin atau tidak keberatan dari pimpinan tempat bekerja sebelumnya
Semua persyaratan tersebut, harus Anda scan terlebih dahulu jika ingin mengajukan permohonan SIPTTK secara online. Nantinya dokumen ini akan Anda unggah pada lama pendaftaran sebagai bahan pertimbangan sebelum surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian keluar.
Cara Pembuatan SIPTTK secara Online
Proses permohonan SIPTTK secara online melalui laman https://sipdinkes.co.id. Untuk memulai proses permohonan, Anda hanya buka laman tersebut kemudian klik pada opsi registrasi. Selanjutnya sistem akan menampilkan langkah-langkah permohonan secara online.
Sebelum memulai proses pembuatan SIPTTK secara online, pastikan semua dokumen dan persyaratan permohonan telah Anda scan. Proses selanjutnya adalah isi formulir pada laman tersebut dengan benar agar permohonan bisa berhasil.
Setelah formulir lengkap, selanjutnya upload semua dokumen persyaratan pada kolom yang telah tersedia. Jika semua persyaratan telah terupload, selanjutnya klik submit dan tunggu hingga proses permohonan Anda selesai.
Jika permohonan SIPTTK berhasil, selanjutnya Anda akan mendapatkan surat ijin praktik melalui email yang terdaftar. Untuk menggunakannya Anda bisa download kemudian print dan simpan dengan baik agar dapat digunakan sebagai legalitas kefarmasiannya.
Proses pembuatan SIPTTK secara online memang menawarkan cara yang lebih mudah. Akan tetapi agar proses permohonan berjalan lancar pastikan gunakan koneksi internat yang handal. Dengan begitu Anda bisa melakukan permohonan lebih lancar.
Dalam proses pembuatan SIPTTK secara online, pemohon harus menunggu beberapa hari hingga permohonan selesai. Sama seperti proses permohonan secara langsung, pembuatan SIPTTK secara online tidak membutuhkan biaya alias gratis.
Dengan hadirnya teknologi internet, permohonan surat ijin praktik bagi tenaga teknis kefarmasian menjadi lebih praktis. Anda bisa melakukan proses pembuatan SIPTTK online yang lebih praktis dan memudahkan bagi pemohonnya.
Baca juga : Dasar Hukum Telsus
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net