Pembuatan SIPA Apoteker

Pembuatan SIPA Apoteker

Pembuatan SIPA Apoteker

 

SIPA Apoteker

 

Pembuatan SIPA apoteker dapat Anda lakukan secara online atau offline. Bagi Anda yang merasa ragu untuk mengurus SIPA melalui website, maka kami akan menjelaskan mekanismenya kepada Anda, serta dokumen apa saja yang menjadi persyaratan dan perlu pemohon persiapkan.

 

SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker, merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu pemohon miliki untuk mendirikan apoteker. Dokumen tersebut juga wajib seorang apoteker miliki, jika ia ingin melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Tanpa adanya dokumen tersebut, maka tidak bisa menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang yang Anda tekuni. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti, bahwa Anda merupakan seorang apoteker resmi yang sudah mengikuti pendidikan dan telah mengucap sumpah jabatan.

 

Pekerjaan seorang apoteker atau asisten tenaga kesehatan, merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Oleh karena itu tidak bisa sembarang orang yang bekerja pada bidang ini, karena berkaitan langsung dengan pemberian produk kesehatan kepada masyarakat secara luas.

 

Dokumen Persyaratan Pembuatan SIPA Apoteker

 

Menekuni bidang kesehatan, mengharuskan Anda memiliki SIPA yang menjadi izin bagi pemohon yang ingin mendirikan usaha apotek sendiri. Setiap apoteker memang mendapat izin untuk mendirikan usahanya, namun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1.   Surat Permohonan

 

Pada Surat Permohonan, pihak pemohon harus mengisinya dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data. Surat permohonan ini menjadi bukti, bahwa pihak pemohon memang bersungguh-sungguh, dalam memberikan dokumen yang asli atau valid.

 

Pada surat permohonan tersebut, pemohon harus melampirkan dokumen serta menempelkan materai. Dokumen ini memiliki formatnya tersendiri, dan surat ini Anda tujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat.

2.   Dokumen Pribadi Pihak Pemohon

 

Tidak lupa juga memberikan data pribadi pihak pemohon, data tersebut terdiri dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi WNI, sedangkan bagi WNA pemohon perlu melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau scan Visa dan Paspor.

 

Anda juga perlu memberikan scan STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker yang telah Komite Farmasi Nasional legalisir, kemudian Ijazah yang telah pejabat setempat legalisir serta pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.

3.   Surat Pernyataan Tempat Praktik

 

Untuk memastikan bahwa pemohon sudah memiliki tempat usaha, Anda juga perlu melampirkan Surat Pernyataan Tempat Praktik Profesi. Selain itu Anda juga bisa melampirkan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitasi Pelayanan Farmasi atau Pimpinan Fasilitas Produksi/Distribusi/Penyalur.

4.   Surat Rekomendasi

 

Surat Rekomendasi menjadi salah satu dokumen yang perlu Anda persiapkan, dokumen ini Anda dapatkan melalui Organisasi Profesi. Dokumen ini sifatnya wajib pemohon kumpulkan, dan jika belum memilikinya maka pemohon harus mengajukan terlebih dahulu dokumen tersebut.

 

Selain itu Anda juga wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan daerah setempat, dokumen ini dapat pemohon ajukan secara online melalui website resmi Dinas Kesehatan.

Mekanisme Pembuatan SIPA

 

Pembuatan SIPA memiliki mekanisme atau alurnya tersendiri, oleh karena itu sebagai pemohon, Anda harus mengikuti alur yang sudah pemerintah tetapkan.

1.   Pemohon Datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Jika pemohon ingin mengurus pembuatan SIPA secara offline, maka Anda harus mengunjungi DPMPTSP untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir. Setelah pihak DPMPTSP menyatakan berkas pemohon sudah lengkap, maka Front Office akan melakukan verifikasi.

2.   Validasi Kelengkapan Berkas

 

Setelah verifikasi isian izin permohonan dan kelengkapan berkas telah Front Office lakukan, tahap selanjutnya dalam pembuatan SIPA apoteker adalah melakukan validasi data oleh Kepala Saksi.

 

Lalu Back Office akan menginput data izin pemohon, lalu memberikan nomor yang akan dicetak. Selanjutnya Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris akan mengecek dan memberi paraf pada Draf Surat Keterangan,

3.   Surat Keterangan Ditandatangani

 

Kemudian Surat Keterangan tersebut harus Kepala DPMPTSP tandatangani, kemudian pada Bagian Persuratan akan mencatat Surat Keterangan pada Buku Kendali, dan nantinya dokumen tersebut akan Back Office rekap serta menyerahkannya kepada Front Office.

 

Jika Surat Keterangan telah DPMPTSP berikan cap, maka dokumen tersebut akan diberikan kepada pemohon. Itulah mekanisme pembuatan SIPA apoteker, kini Anda sudah mengetahui dokumen apa saja yang perlu pemohon persiapkan.

 

 

Baca juga : Dasar Hukum Telsus

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net