Pembuatan SIPA Apoteker dan SIPTTK

Pembuatan SIPA Apoteker dan SIPTTK

Pembuatan SIPA Apoteker dan SIPTTK

 

SIPA Apoteker dan SIPTTK

 

Pembuatan SIPA apoteker dan SIPTTK tidak sulit, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Anda untuk menunda-nunda dalam mengurus perizinan apoteker. SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker menjadi salah satu dokumen yang wajib apoteker miliki, jika ingin bekerja pada bidang farmasi.

 

Sedangkan SIPTTK atau Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian, merupakan dokumen yang wajib tenaga farmasi miliki untuk bisa melaksanakan pekerjaannya pada bidang farmasi. Kedua dokumen ini wajib Anda miliki, jika ingin mendirikan apotek sendiri.

 

Kebanyakan pelaku usaha yang berencana mendirikan usaha apotek mereka sendiri, belum mengerti apa tahapan awal jika ingin mendirikan apotek. Tentunya Anda harus melewati serangkaian proses cukup panjang, belum lagi setiap pembuatan perizinan akan memakan waktu.

 

Namun tahapan tersebut harus Anda lalui, sebab sudah tertera dengan jelas pada undang-undang yang berlaku, bahwa seorang apoteker yang ingin mendirikan usahanya sendiri, wajib mengikuti dasar hukum yang sudah pemerintah rangkum pada peraturan tersebut.

 

Alur Rekomendasi dalam Pembuatan SIPA Apoteker dan SIPTTK

 

Untuk bisa mendapatkan SIPA dan SIPTTK, pelaku usaha perlu mengikuti aur yang berlaku, serta menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Bagi Anda yang merasa masih bingung, bagaimana alur pembuatan SIPA dan SIPTTK, maka kami akan menjelaskannya untuk Anda.

 

1.   Pemohon Mengajukan Surat Izin ke Dinas Kesehatan

 

Pemerintah melalui Dinas Kesehatan, mewajibkan bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan apoteknya sendiri, untuk mengajukan permohonan surat izin. Surat izin ini nantinya bisa Anda dapatkan, jika dokumen persyaratan pemohon dianggap sudah lengkap.

 

Serta membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti scan KTP pemohon, formulir permohonan dengan materai, surat rekomendasi dari organisasi Organisasi Profesi atau PAFI dan Dinkes, serta scan SIP atau STRTTK dan dokumen pendukung lainnya.

 

2.   Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi

 

Tahap berikutnya dalam pembuatan SIPA apoteker dan juga SIPTTK adalah, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada persyaratan administrasi Anda. Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, maka Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dulu.

 

Dokumen persyaratan tersebut wajib Anda lengkapi, karena setiap dokumen bisa menjadi bukti bahwa apakah Anda seorang apoteker berlisensi atau tidak. Pekerjaan pada bidang farmasi terbilang cukup penting, karena berkaitan dengan keselamatan atau kesehatan seseorang.

 

3.   Penentuan Memenuhi Syarat atau Tidak

 

Tahapan berikutnya untuk Anda mendapatkan SIPA dan SIPTTK adalah, menentukan apakah permohonan Anda memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka Anda harus memulai ke tahap paling awal yaitu mengajukan permohonan kembali.

 

Namun jika Anda memenuhi persyaratan yang diminta, maka Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Pihak Dinas Kesehatan akan menerbitkan rekomendasi SIPA dan SIPTTK untuk Anda, perkiraan lama proses ini bisa berlangsung selama 5 hari.

 

Dasar Hukum Pembuatan SIPTTK

 

Setiap perizinan memiliki dasar hukumnya masing-masing, yang sudah pemerintah atur melalui Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang. Bagi Anda yang ingin membuat SIPTTK, wajib mengetahui dasar hukum yang berlaku.

 

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009

 

Dalam pembuatan SIPA apoteker dan SIPTTK, terdapat dasar hukum yang berlaku tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

 

Pada Pasal 4, tertera tujuan dari pengaturan pekerjaan kefarmasian untuk memberikan perlindungan terhadap pasien dan masyarakat, mempertahankan atau meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian, serta memberikan kepastian hukum kepada pasien.

2.   UU Nomor 36 Tahun 2014

 

Dasar hukum selanjutnya berkaitan dengan Kesehatan, pada Bab I Pasal 1 membahas mengenai Ketentuan Umum, seperti pengertian dari Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, juga Sertifikat Profesi dan Kompetensi.

 

Kemudian pada Bab II Pasal 4, membahas tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Serta pada Bab III Pasal 8, tertera Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan.

 

Dalam pembuatan SIPA apoteker dan SIPTTK, pelaku usaha harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, serta mengetahui bagaimana mekanisme dalam mengurusnya.

 

Baca juga : Dasar Hukum Telsus

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net