Nomor Pajak Wajib Pajak
Sudah tahu tentang NPWP Online? Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, NPWP merupakan identitas diri atau tanda pengenal yang harus dimiliki oleh para wajib pajak.
Setiap pemegang kartu nantinya akan mempunyai 15 digit angka atau kode unik untuk membedakan data perpajakan Anda dengan orang lain. Jadi, bagi siapapun yang telah mempunyai penghasilan dari negara Indonesia wajib segera membuat NPWP.
Jenisnya ada dua, yaitu untuk pribadi dan badan usaha. Bagi karyawan biasa dapat mengajukan pembuatan NPWP pribadi atau perorangan. Namun jika Anda adalah pemilik usaha atau bisnis maka harus mempunyai keduanya.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak maka harus segera mengajukan pembuatan NPWP dan mendapatkan manfaatnya. Jangan khawatir, sekarang registrasi dan pelaporannya sudah bisa dilakukan secara online.
Mengenal Kriteria Wajib Daftar NPWP Online
Sebelum melakukan registrasi secara online, Anda wajib mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria sebagai wajib daftar NPWP. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan, berikut kriterianya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam hal ini mencakup masyarakat biasa yang belum menikah dan tidak memiliki usaha. Selain itu juga termasuk wanita kawin yang dikenakan wajib perpajakan secara terpisah karena hal-hal berikut:
- Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim
- Menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta serta penghasilan dengan suami
- Memutuskan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak ada keputusan hakim maupun perjanjian pemisahan penghasilan & harta.
- Wajib Pajak Badan
Setiap badan usaha, pemilik perusahaan atau bisnis mempunyai kewajiban perpajakan dengan kriteria berikut:
- Pembayar pajak
- Pemungut atau pemotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan termasuk badan usaha tetap maupun operator bidang usaha minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba atau profit oriented.
- Bukan sebagai pembayar perpajakan, melainkan pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk bentuk kerjasama operasi atau joint operation.
Tahapan Mengurus Daftar NPWP Online
Sebelum adanya layanan registrasi NPWP secara online, masyarakat harus datang ke kantor KPP terdekat dengan kota tempat tinggal. Bahkan seringkali harus mengantre untuk mendapatkan pelayanan.
Namun sekarang sudah bisa mengurus registrasi secara online yang tentunya prosesnya lebih mudah, cepat dan sederhana. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Membuat Akun
Anda dapat melakukan registrasi melalui situs https://ereg.pajak.go.id. Situs tersebut secara khusus memberikan pelayanan pembuatan kartu perpajakan secara online untuk masyarakat Indonesia.
Dalam proses pembuatan akun, pastikan mengisi data dengan email Anda yang masih aktif. Jangan lupa isi kolom captcha untuk verifikasi dan tunggu beberapa saat sampai mendapatkan email aktivasi.
Pada bagian kategori wajib pajak, ikuti ketentuan berikut:
-Pilih NPWP Pusat: bagi laki-laki atau perempuan lajang
-Pilih NPWP Cabang: bagi wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami
2. Mengisi Formulir Lanjutan
Setelah melalui proses pembuatan akun dan sudah berhasil login, Anda harus mengisi formulir lanjutan dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratannya. Ada beberapa dokumen yang harus Anda scan atau pendek pada kemah kemudian upload ke situs.
3. Mengirim Formulir Registrasi
Untuk mengirimkan formulir registrasi yang sudah Anda isi semuanya lengkap beserta dokumen dokumen persyaratan, klik tombol token pada bagian dashboard. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email.
Salin kode token yang Anda dapatkan dan pastikan pada kolom. Klik tombol kirim permohonan untuk mengakhiri proses registrasi.
Mudah sekali bukan proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online? Untuk yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dapat membuat NPWP Online dengan tahapan-tahapan yang benar.
Baca juga : Exportir Terdaftar
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net