Kantor Pajak Terdekat

Kantor Pajak Terdekat

Kantor Pajak Terdekat

Membuat NPWP

Baik untuk membuat NPWP atau membayarkan pajak, biasanya masyarakat akan datang ke kantor pajak terdekat kota Anda. Seluruh kota-kota Indonesia sudah menyediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kantor ini untuk pengurusan berbagai kegiatan perpajakan, baik pribadi maupun badan usaha. Untuk memperoleh informasi alamat kantornya juga sangat mudah. Anda bisa mengecek melalui Google maps dengan kata kunci “kantor pajak” atau cek informasinya melalui situs website.

Namun di tengah era modern seperti sekarang tentunya pelayanan pajak sudah memanfaatkan perkembangan teknologi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan pelayanan berbasis elektronik dan online sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor.

Dengan layanan tersebut tentunya wajib pajak bisa menggali berbagai informasi seputar tata cara pendaftaran, pelaporan, atau hal lainnya yang berkaitan dengan perpajakan melalui online. Mari kita bahas lebih lanjut tentang layanan perpajakan online ini.

Membuat NPWP, Perlukah Datang ke Kantor Pajak Terdekat?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan kartu identitas perpajakan yang setiap warga negara Indonesia harus memilikinya. Khususnya bagi warga negara yang sudah mendapatkan penghasilan, wajib setelah membuat NPWP.

Namun jangan khawatir, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak yang terdekat karena bisa melakukan registrasi pembuatan NPWP secara online. Prosesnya juga sangat mudah sekali serta tidak membutuhkan waktu lama.

Wajib pajak mendaftarkan diri secara online melalui situs ereg.pajak.co.id dan mengisi formulir serta mengubah beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. Kemudian menunggu sampai proses verifikasi dari kantor perpajakan selesai.

Apabila kantor pelayanan perpajakan terkait telah menyetujui permohonan pengajuan pembuatan NPWP Anda, mereka akan mengirimkan soft copy NPWP ke email yang terdaftar. Sedangkan untuk kartu fisiknya akan menerima melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang tertulis pada form pendaftaran.

Tidak perlu antre dan prosesnya jauh lebih cepat, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Bahkan ketika mengalami masalah atau kendala dalam proses registrasi bisa langsung menghubungi call center pajak yang tercantum pada situs.

Bagaimana dengan Proses Pelaporan Pajak?

Begitu juga dengan pelayanan untuk proses pelaporan pajak setiap bulan atau tahun. Tidak perlu lagi datang ke KPP terdekat, Anda bisa memprosesnya secara online melalui situs DJP. Anda bisa mendapatkan formulir pembuatan billing melalui layanan e-billing DJP online.

Wajib pajak cukup dengan mengisi formulir untuk mendapatkan kode billing tersebut. Kemudian gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank maupun transfer lewat ATM atau lainnya.

Setelah itu, nomor transaksi penerimaan negara secara otomatis juga akan keluar sebagai bukti pembayaran. Sedangkan bagi yang ingin melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT bisa melalui situs www.spt.co.id dan www.pajakku.com.

Sesuai pada tagline DJP “Kapan Saja Dimana Saja Bisa Lapor SPT” sehingga tidak boleh datang ke kantor KPP terdekat langsung. Bahkan untuk mendapatkan berbagai informasi perpajakan bisa Anda peroleh melalui situs perpajakan media sosial official dari DJP maupun KPP.

Saat ini juga sudah tersedia layanan konsultasi berbasis WhatsApp sehingga hanya dalam satu genggaman wajib pajak bisa mendapatkan semuanya. Memang dengan era kemajuan teknologi dan informasi seperti sekarang seharusnya apapun bisa jauh lebih mudah.

Termasuk urusan perpajakan. Apalagi pajak merupakan hal wajib bagi setiap masyarakat Indonesia. Biasanya yang membuat orang-orang malas untuk melakukan laporan SPT yaitu harus datang ke kantor dan antri panjang.

Namun dengan adanya layanan berbasis online seperti yang sudah kami bahas tersebut, sekarang apapun bisa lebih praktis dan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.

Baca juga : Exportir Terdaftar

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net