Jasa Pengurusan SIPTTK

Jasa Pengurusan SIPTTK

Jasa Pengurusan SIPTTK

 

Pengertian

 

Kesulitan untuk mengurus surat ijin praktik untuk tenaga teknis kefarmasian? Anda bisa mencoba menggunakan jasa pengurusan SIPTTK. Dengan cara ini Anda akan lebih mudah untuk mengajukan proses permohonan.

 

Memiliki surat ijin praktik merupakan hal penting bagi tenaga teknis kefarmasian. Surat ini menjadi legalitas atas keahliannya sehingga menjadi kewenangan untuk melakukan aktivitas kefarmasian.

 

Untuk mendapatkan surat ijin praktik ini, maka tenaga teknis kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat melakukan pekerjaan kefarmasiannya.

 

Pada proses ini, tenaga teknik kefarmasian perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Selanjutnya permohonan akan berlangsung paling lambat dalam dua puluh hari kerja dan tanpa pungutan biaya apapun. Proses permohonan SIPTTK juga gratis alias tidak membutuhkan biaya.

 

Jika ingin mengajukan permohonan surat ijin praktik untuk tenaga teknis kefarmasian, jangan lewatkan ulasan penting berikut ini :

 

Ketentuan Permohonan Jasa Pengurusan SIPTTK

 

Untuk memperoleh Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, pemohon harus mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam proses ini, Anda harus mengisi formulir permohonan yang ada pada Dinkes kabupaten/kota.

 

Selain itu, permohonan surat ijin praktik bagi tenaga teknis kefarmasian ini juga perlu melampirkan beberapa dokumen. Anda perlu melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini :

 

  1. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan apoteker atau juga pimpinan tempat pemohon yang melakukan pekerjaan kefarmasian
  3. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknik kefarmasian
  4. Pas foto yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2(dua) lembar

 

Dalam mengajukan permohonan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) ini, Anda harus menyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua atau ketiga.

 

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menerbitkan surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian paling lambat selama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima surat permohonan dan kelengkapan persyaratan telah lengkap.

 

Akan tetapi jika ada persyaratan yang kurang, maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menolak permohonan tersebut. Maka dari itu, pastikan siapkan semua persyaratan dengan lengkap agar Dinkes menerbitkan surat ijin praktik Anda.

 

Mekanisme Permohonan Jasa Kepengurusan SIPTTK

 

Jika persyaratan telah lengkap, mekanisme permohonan surat ijin praktik untuk tenaga teknis kefarmasian sebenarnya tidak sulit. Berikut ini mekanisme dan langkah-langkah mengajukan permohonan surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian yang perlu Anda pahami :

 

  1. Mengisi formulir permohonan dan penjelasan dari petugas informasi yang ada dalam kantor Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat tenaga teknis kefarmasian melakukan pekerjaannya.
  2. Pemohon mengambil nomor antrean pendaftaran pada petugas informasi yang terdapat pada kantor Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. Jasa pengurusan SIPTTK menuju kebagian loket penerimaan untuk menyerahkan berkas dan persyaratan permohonan
  4. Pemohon menunggu registrasi dan validasi dari petugas loket penerimaan
  5. Pemohon menerima tanda terima berkas/permohonan dari petugas loket penerimaan
  6. Surat ijin praktik tenaga teknis kefarmasian sudah aktif dan berfungsi dengan baik
  7. Pemohon mengambil surat ijin/nonijin pada loket penyerahan sesuai dengan batas waktu penyelesaian ijin dengan menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket.

 

Selain mengajukan permohonan secara langsung di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Anda juga bisa mengajukan permohonan SIPTTK secara online. Cara ini lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mengantre. Menggunakan jasa pengurusan SIPTTK juga bisa menjadi solusi jika Anda tidak ingin repot mengurus sendiri.

 

Baca juga : Dasar Hukum Telsus

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net