Jasa Pengurusan Izin Klinik

Jasa Pengurusan Izin Klinik

Jasa Pengurusan Izin Klinik

 Pengurusan Klinik

Apakah Anda pemilik layanan kesehatan dan ingin menggunakan jasa pengurusan izin klinik? Tenang saja, cara pengajuannya sangat mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas saja dan seseorang akan melakukan mengurusnya secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk bisa menggunakan jasa ini, Anda perlu membuat surat kuasa terlebih dahulu. Nantinya surat kuasa tersebut menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan sudah memiliki izin dari Anda sebagai pemohon resmi. Surat kuasa tersebut bisa terlampirkan dengan KTP pemegang kuasa.

Selain surat kuasa Anda juga perlu mempersiapkan berkas-berkas lain. Jasa pengurus izin ini tidak bisa melanjutkan prosesnya jika data yang seharusnya Anda pegang masih belum tersedia. Jika sudah memiliki berkasnya, sebaiknya kumpulkan jadi satu dan serahkan pada jasa pengurus.

Berkas Khusus untuk Jasa Pengurusan Izin Klinik

Setiap berkas akan menuju ke tangan jasa pengurus sehingga tanggung jawabnya sangat besar. Oleh karena itu, pastikan jika jasa pengurus pilihan Anda dapat bekerja dengan baik untuk tugas ini. Berikut ini ada beberapa berkas yang harus Anda serahkan kepada jasa pengurus.

  1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pas Foto
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter Penanggung Jawab Klinik
  4. Surat Izin Praktik (SIP) pemohon, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya
  5. Fotokopi KTP pemohon, dokter, perawat dan ketenagakerjaan
  6. Surat Izin Kerja (SIK) pemohon, dokter perawat dan tenaga medis lainnya
  7. Surat Rekomendasi khusus dari Dinas Kesehatan
  8. Fotokopi Ijazah asli pemohon, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya
  9. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Pendidikan
  10. Daftar Fasilitas Pelayanan klinik
  11. Profil Klinik secara Teknis
  12. Fotokopi surat tanah jika ada dan Fotokopi surat sewa bangunan jika menyewanya
  13. Surat Pernyataan khusus untuk jasa pengurus seperti tunduk pada aturan, surat kerja sama antar instansi kesehatan serta surat izin pengelolaan limbah.

Semua berkas itu akan menuju ke tangan pengurus jasa agar prosesnya terus berjalan ke instansi pemerintahan daerah pemohon. Nantinya Anda hanya perlu menunggu sampai semua berkas selesai ter data. Selalu lakukan konfirmasi agar pendataan semakin lancar dan cepat selesai.

Mengenal tentang Jasa Pengurusan Izin Klinik

Setiap berkas tersebut akan melalui jalur pengecekan lebih lanjut sebelum melanjutkannya ke dinas kesehatan. Karena jasa pengurusan izin memiliki standar khusus dalam menangani setiap klien agar hasilnya dapat maksimal. Bisa menghubungi pekerja jasa agar selalu mendapat informasi lebih lanjut.

Jasa perizinan biasanya melakukan kinerjanya dengan mengandalkan koneksi agar berkas dapat bergerak dengan lancar. Tentu saja, semua proses pelaksanaannya terjamin legal dan aman. Selain itu, prosedural kepengurusan juga mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Penyedia jasa seperti ini adalah yang penting untuk saat ini karena kinerjanya cepat dan aman. Jadi, klinik Anda bisa cepat berdiri dengan adanya penyedia jasa perizinan. Untuk harga, layanan ini bisa mematok harga tinggi dan rendah tergantung surat perizinan apa yang terselesaikan.

Untuk perizinan klinik mungkin biayanya terjangkau karena prosesnya sangat cepat. Pemohon hanya perlu mengajukan berkas ke bagian dinas kesehatan setempat. Setelah itu, pihak dinas kesehatan akan melakukan survei dan peninjauan tempat klinik tersebut.

Setelah peninjauan selesai, data akan terkumpulkan dan terdaftar ke pembuatan surat sertifikat resmi klinik. Nantinya surat perizinan tersebut akan bertahan selama 5 tahun masa aktif dan bisa diperpanjang lagi dengan melakukan prosedural yang sama seperti proses sebelumnya.

Namun selama ada jasa perizinan, tidak perlu lagi merasa terganggu dengan semua proses dan prosedural tersebut. Menggunakan jasa pengurusan izin klinik, perizinan bisa dilakukan dengan proses yang cepat dan lancar.

Baca juga : Surat Persetujuan Import

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net