Jasa Pengurusan Izin Apotek

Jasa Pengurusan Izin Apotek

Jasa Pengurusan Izin Apotek

Pengurusan Apotek

Tahukah Anda jika saat ini jasa pengurusan izin apotek sudah memiliki peran yang penting? Tentu saja, semua berkas tidak akan langsung ke tangan jasa pengurus karena ada beberapa jenis berkas yang harus tersortir terlebih dahulu.

Untuk perizinan badan usaha apotek, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkasnya. Berkas ini hanya Anda yang bisa menanganinya sehingga penyedia jasa akan melanjutkannya ke bagian dinas kesehatan.

Anda tenang saja karena penyedia jasa sudah memiliki kualitas dalam sistem pelayanannya sehingga semua berkas penting dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Untuk perizinan apotek, Anda setidaknya memiliki ijazah lulusan sekolah farmasi.

Berkas ini bisa berguna untuk pemohon yang ingin mendirikan apotek secara perorangan. Jadi, tidak terlibat dengan instansi atau lembaga kesehatan lainnya karena bersifat apotek perseorangan.

Biasanya untuk apotek mandiri, prosedural berkasnya lebih lama saat sampai ke dinas kesehatan. Karena hal itu, Anda bisa lebih cepat jika menggunakan jasa perizinan. Penyedia jasa biasanya memiliki koneksi yang memperlancar prosedural ke instansi seperti dinas kesehatan.

Berkas untuk Jasa Pengurusan Izin Apotek

Untuk pemohon, ada beberapa berkas pribadi yang harus teratasi sendiri. Karena ada beberapa jenis berkas yang perlu teratasi oleh apoteker itu sendiri. Berikut ini, berkas dan surat-surat yang harus Anda tangani sendiri sebelum menyerahkannya ke jasa pengurus.

  1. Surat Pernyataan Apoteker tidak terlibat dalam UU Farmasi (bermaterai)
  2. Surat Pernyataan Apoteker tidak bekerja ke bagian apotek, instansi atau perusahaan lain (bermaterai)
  3. Ijazah Apoteker dari sekolah farmasi
  4. Surat Pernyataan Keaslian Data (bermaterai)
  5. Surat Kuasa jasa perizinan APT-1 (bermaterai) dengan KTP pemilik izin
  6. Fotokopi KTP dan Asisten (jika ada)
  7. Surat Penugasan
  8. Surat kepemilikan tanah atau surat resmi sewa tanah
  9. Pas Foto 4×6 (3 lembar) dan ukuran 3×4 (2 lembar)
  10. Surat Sumpah Apoteker dan Asisten (jika ada)
  11. Daftar tenaga kerja
  12. Surat penugasan asisten apoteker (jika ada)
  13. Surat pernyataan asisten apoteker (jika ada)
  14. NPWP (jika sudah punya)
  15. Surat Izin Praktik (SIP)
  16. Surat Permohonan Izin Usaha

Semua berkas tersebut harus Anda persiapkan sendiri sebelum menyerahkannya kepada jasa perizinan. Dengan melengkapi semua berkas, Anda sudah mempercepat proses perizinan pembangunan apotek baru. Tentu saja hal ini semakin memudahkan Anda untuk ke depannya.

Berkas Khusus Jasa Pengurusan Izin Apotek

Seperti pembahasan sebelumnya, ada beberapa berkas saja yang bisa terselesaikan secara cepat ketika ada jasa pengurus. Setiap berkas ini berhubungan dengan instansi pemerintah baik itu biro perekonomian atau biro perdagangan setempat. Berikut ini beberapa jenis berkas yang cepat kepengurusannya saat jasa pengurus menanganinya.

  1. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha dari Biro Perekonomian daerah setempat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan
  3. Akta Notaris mengenai berkas yang berlaku
  4. Surat Izin untuk Mendirikan Bangunan (IMB)

Semua data tersebut bisa menyesuaikan jasa perizinan dengan melalui prosedural yang legal. Jadi Anda tidak perlu cemas akan adanya kesalahan setelah berkas mengarah ke pelayanan Dinas Kesehatan. Untuk prosedural pengurusannya berawal dari pengajuan permohonan izin.

Setelah berkas sampai ke Dinas Kesehatan setempat, data apoteker masuk dan petugas dinas melanjutkannya ke BPOM untuk melakukan survei tempat usaha. Survei untuk memastikan apakah apotek layak atau tidak.

Jika layak, BPOM akan menyarankan Dinas Kesehatan untuk meresmikan. Nantinya surat izin apotek akan keluar dan proses perizinan apotek akan selesai semuanya.

Untuk biaya pengeluarannya, biasanya Dinas Kesehatan akan memberikan patokan harga minimal 250 ribu. Jadi, uang tersebut ke jasa pengurusan izin apotek agar biaya perizinannya bisa langsung dibayarkan.

Baca juga : Surat Persetujuan Import

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net