Jasa Pengurusan IPAL

Jasa Pengurusan IPAL

Jasa Pengurusan IPAL

 

 IPAL

 

Jasa pengurusan IPAL menjadi penting karena berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2019 jumlah limbah cair Indonesia setara dengan 80% jumlah air bersih yang terkonsumsi.

 

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Pemerintah Tahun 2001 No. 82 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah dapat melakukan pemantauan kualitas air sekurang – kurangnya enam bulan sekali.

 

Hasil pemantauan menyatakan status mutu air yakni dalam kondisi cemar atau dalam kondisi baik. Kondisi cemar adalah bila mutu air tidak sesuai dengan baku mutu air dan kondisi baik bila memenuhi baku mutu air.

 

Air limbah yang terbuang ke tanah harus melalui kajian terkait pengaruhnya terhadap budidaya ikan, hewan serta tanaman. Pengaruhnya terhadap tanah serta air tanah dan pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat.

 

Persyaratan Jasa Pengurusan IPAL

 

Bagi kegiatan usaha yang membuang air limbah ke dalam air harus mendapat ijin tertulis dari Bupati dan menaati ijin yang berlaku. IIjin tersebut dapat berlaku selama 5 tahun dan dapat melakukan perpanjangan. Untuk mendapatkan ijin, pemohon wajb mencantumkan persyaratan berikut ini:

 

  1. Kewajiban pengolahan limbah
  2. Syarat mutu dan kualitas air limbah yang bisa terbuang ke lingkungan
  3. Syarat pembuangan air limbah
  4. Larangan membuang sekaligus dalam satu waktu
  5. Syarat pengadaan sarana dan penanggulangan saat darurat
  6. Syarat pemantauan mutu serta debit limbah
  7. Larangan mengencerkan air limbah
  8. Syarat lain pada saat pemeriksaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  9. Wajib melakukan swapantau dan melaporkan hasilnya

 

Selain data tersebut, pengajuan surat permohonan ijin pembuangan air limbah adalah dengan melampirkan syarat administrasi dan syarat teknis seperti berikut ini:

 

  1. Syarat administrasi:
  2. Akta perusahaan (FC)
  3. Pengesahan dari Kehakiman (FC)
  4. NPWP dari perusahaan (FC)
  5. HO (Izin gangguan) (FC)
  6. Izin prinsip / izin lokasi (FC)
  7. IMB (FC)
  8. Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKP – UPL) (FC)
  9. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) (FC)
  10. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) (FC)
  11. Sertifikat ISO 9000 dan 14000 (bila ada) (FC)

 

Selain itu, syarat teknis yang harus Anda lengkapi agar jasa pengurusan untuk IPAL berjalan dengan lancar adalah sebagai berikut:

 

  1. Kajian pembuangan limbah cair ke air permukaan oleh pelaku industry meliputi:
  • Kapasitas produksi
  • Penjelasan mengenai proses produksi beserta diagram alirnya
  • Rona lingkungan dalam pembuangan limbah
  1. Dokumen Layout dan penandaan unit pengelolaan air limbah meliputi:
  • Titik lokasi untuk pengambilan air baku
  • Unit proses untuk pengolahan air baku.
  • Kegiatan pendukung yang dapat berpotensi menghasilkan limbah.
  • Titik pemantauan dari kualitas air dan pembuangan
  1. Neraca air yang menggambarkan seluruh system yang berhubungan dengan pengelolaan limbah.
  • Sumber dan banyaknya volume air baku yang terpakai pada titik intake.
  • Penggunaan air baku untuk semua proses produksi yang dapat menghasilkan limbah
  • Pengelolaan lumpur yang mengendap
  1. Dokumen tentang deskripsi system IPAL yang sudah ada dan upaya yang sudah berlaku dalam pengelolaan limbah.
  2. Dokumen SOP bila terjadi kondisi darurat pencemaran air. Syarat – syarat tersebut harus dapat lengkap guna pengurusan jasa pengurusan IPAL.

 

Dasar Hukum untuk Peraturan IPAL

 

Yang mejadi dasar hokum peraturan mengenai IPAL salah satunya adalah UU Tahun 2009 No 32 tentang Perlindungan serta Pengelolaan LIngkungan Hidup dan UU Tahun 2004 No. 7 tentang Sumber Daya Air serta masih banyak lagi peraturan lainnya.

 

Apabila perusahaan melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran atau perusakan pada lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian orang lain atau lingkungan maka wajib membayar ganti rugi. Setiap keterlambatan atas penyelesaian tindakan tertentu terkena uang paksa dan bisa mendapat pidana.

 

Limbah dapat menimbulkan bahaya bila langsung terbuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Untuk itu ada peraturan yang mensyaratkan adanya ijin IPAL. Guna menghindari sanksi yang berlaku sebaiknya Anda mengurusnya melalui Jasa Pengurusan IPAL ini.

 

 

Baca juga : Teknisi Komputer Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net