Langkah Pengurusan yang Dilakukan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal
Memiliki sertifikasi halal tentunya merupakan suatu hal yang penting dalam menjalankan usaha. Adapun untuk mendapatkan sertifikasi ini pengusaha harus memenuhi beberapa syarat dan langkah penting sebelum mengajukannya pada jasa pembuatan sertifikat halal.
Langkah pengurusan jasa pembuatan sertifikat halal
1. Penerapan SJH
Hal pertama yang wajib menjadi hal utama adalah penerapan sistem halal dalam perusahaan yang berjalan tersebut. Ada beberapa hal yang mengatur SJH ini. Meliputi pelatihan dan edukasi, pembuatan modul SJH, pembentukan tim untuk menjalankan konsep SJH, pelaksanaan audit dan pengkajian ulang.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan proses penerapan SJH dalam perusahaan agar terkontrol dengan baik. Nantinya jika ada hal yang tidak sesuai bisa segera anda ubah berpedoman dengan audit internal dan kajian ulang dari hasil penerapannya.
2. Pahami Syarat Penerapan SJH
Selanjutnya yang perlu menjadi hal penting adalah memahami setiap syarat yang perlu perhatian dalam melakukannya. Adapun selain mengikuti manajemen SJH yang sudah jadi ketentuan pengusaha, juga wajib mengikuti pelatihan reguler offline maupun secara online.
Dengan mengikuti setiap syarat tersebut akan mempermudah urusan dalam pengajuan sertifikasi.
3. Lakukan Pendaftaran Online
Hal berikutnya yang tidak boleh lupa adalah melakukan pendaftaran melalui online atau daring. Pengusaha bisa mengaksesnya pada laman yang telah tersedia untuk pengisian segala macam dokumen serta data yang jadi syaratnya. Pengusaha haruslah membaca dan memahami panduan yang menjadi pedoman pengisiannya.
4. Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendapatkan sertifikasi halal pengusaha memerlukan beberapa dokumen penting yang harus siap upload untuk mempercepat proses pengajuannya. Dokumen tersebut berisikan daftar produk, bahan beserta dokumen kehalalannya. Lalu ada pula bukti kegiatan kehalalan seperti sertifikat pelatihan dan sejenisnya.
Dokumen lain yang dibutuhkan bisa diakses melalui LPPOM MUI atau melihatnya pada laman biro.
5. Monitoring dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Perusahaan dan pengusaha yang telah upload semua dokumen akan melakukan monitoring. Monitoring ini terkait kegiatan produksi, pre-audit dan pembayaran akad untuk memudahkan proses berikutnya. Akad ini harus ditandatangani dan di-upload kembali melalui surel yang ditentukan.
Monitoring ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Segala proses pembayaran dan juga pengiriman dilakukan melalui online untuk meringkas waktu dan tenaga.
6. Proses Audit
Setelah melewati tahap monitoring dan juga pre-audit langkah berikutnya adalah proses audit. Dalam audit, nanti semua dokumen yang telah mendapatkan persetujuan nantinya akan mendapatkan sertifikasi. Selanjutnya proses ini akan membuat dokumennya lebih valid untuk proses pendaftaran selanjutnya.
Hal yang perlu anda perhatikan setelah audit
1. Monitoring setelah audit
Proses berikutnya adalah pelaksanaan monitoring lagi setelah melakukan audit. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hasil dari setiap isi dokumen yang telah berhasil melewati masa audit. Dan tentunya dengan kondisi nyata lapangan yang terjadi. Tentunya nanti jika mengalami kesalahan masih bisa melakukan pembenahan untuk dokumennya.
2. Perolehan sertifikasi halal
Langkah terakhir adalah pengusaha sudah bisa mendapatkan dokumen sertifikasi halal ini. Dimana nantinya pengguna harus mengambilnya langsung ke kantor LPPOM MUI. Sertifikat halal ini hanya berlaku dua tahun sehingga nantinya pengusaha harus memperpanjang masa aktif untuk selalu mendapatkan label halalnya.
Itulah beberapa syarat dan langkah yang perlu anda lakukan untuk mengajukan sertifikasi melalui jasa pembuatan sertifikat halal. Semoga bermanfaat terutama bila Anda ingin meminta bantuan dari jasa terpercaya.
Baca juga : Hal penting yang harus anda lakukan dalam renovasi kamar mandi
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net